Sosial  

Saat Darurat Karhutla, Tito Tegaskan Larangan Pembakaran Lahan Tanpa Pengecualian

Saat Darurat Karhutla, Tito Tegaskan Larangan Pembakaran Lahan Tanpa Pengecualian

Jakarta | Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menginstruksikan seluruh kepala daerah untuk menghentikan dan melarang pembakaran lahan dalam bentuk apa pun selama masa darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Arahan tersebut disampaikan di kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, pada Senin, 12 Oktober 2026. Pemerintah daerah diminta memastikan ketentuan itu diterapkan secara tegas di wilayah masing-masing, terutama ketika risiko kebakaran meningkat dan kondisi lingkungan menjadi lebih rentan.

Larangan tersebut ditujukan untuk mencegah pembukaan lahan dengan menggunakan api, baik untuk keperluan pertanian, perkebunan, maupun aktivitas lain. Tito menegaskan bahwa kebijakan itu berlaku tanpa pengecualian. Artinya, korporasi dan masyarakat sama-sama wajib menghentikan praktik pembakaran lahan selama status darurat masih berlangsung. Setiap pihak juga diharapkan mengikuti mekanisme pembukaan lahan yang aman dan tidak menimbulkan potensi penyebaran api.

Instruksi ini menempatkan kepala daerah sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam pengawasan dan penegakan aturan di lapangan. Pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota perlu memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum, petugas pemadam, serta masyarakat untuk mencegah pelanggaran. Sosialisasi juga diperlukan agar warga memahami bahwa pembakaran, meskipun dilakukan pada area terbatas, tetap dapat memicu kebakaran yang meluas dan menghasilkan asap berbahaya.

Tito turut menegaskan bahwa larangan tersebut harus tetap diberlakukan meskipun sebelumnya terdapat praktik pembakaran yang mengacu pada kebijakan atau kearifan lokal. Dalam masa darurat karhutla, pertimbangan keselamatan publik dan perlindungan lingkungan menjadi prioritas utama. Dengan demikian, tidak boleh ada aturan setempat atau kebiasaan tertentu yang ditafsirkan sebagai izin untuk membakar lahan. Penegasan ini diharapkan mendorong respons seragam di seluruh daerah sekaligus memperkecil risiko munculnya titik api baru.

Saat status darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) berlangsung, Tito meminta kepala daerah menjadikan pencegahan sebagai agenda bersama, bukan semata tugas perangkat tertentu. Gubernur, bupati, dan wali kota perlu segera berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), TNI, Polri, serta tokoh masyarakat untuk memetakan wilayah rawan dan mencegah munculnya titik api baru. Koordinasi tersebut harus menghasilkan langkah yang jelas, cepat, dan dapat dipantau di lapangan.

Jajaran pemerintah daerah juga diminta turun langsung untuk memastikan larangan pembakaran lahan dipahami dan dijalankan masyarakat. Penyampaian aturan tidak boleh berhenti di tingkat provinsi atau kabupaten, melainkan diteruskan secara berjenjang hingga kecamatan, kelurahan, dan desa. Aparat desa, bersama babinsa, bhabinkamtibmas, serta tokoh setempat, perlu menyampaikan risiko kesehatan, lingkungan, dan hukum akibat pembakaran, sekaligus mengingatkan warga agar segera melaporkan indikasi kebakaran.

Menurut arahan tersebut, pencegahan harus dilakukan melalui kehadiran aktif pemerintah dan unsur keamanan di tengah masyarakat. Patroli terpadu, pemantauan lahan, pemeriksaan kawasan rawan, serta respons cepat terhadap laporan dapat mempersempit peluang terjadinya pembakaran baru. Tokoh agama, tokoh adat, dan pemimpin komunitas juga memiliki peran penting untuk membangun kesadaran bahwa pembukaan lahan dengan api tidak dapat dibenarkan dalam keadaan apa pun.

Tito menekankan agar seluruh pihak bergerak serentak dan tidak memberikan ruang bagi pembakaran dengan alasan apa pun, termasuk alasan kebiasaan, kebutuhan ekonomi, maupun pembukaan lahan secara tradisional. Setiap unsur diminta saling mendukung, berbagi informasi, dan mengambil tindakan sesuai kewenangannya. Dengan pengawasan berlapis hingga tingkat desa, potensi kebakaran dapat ditekan sejak awal, sementara penanganan terhadap pelanggaran dapat dilakukan secara tegas selama masa darurat.

Pemerintah memperketat larangan pembakaran lahan karena Indonesia sedang menghadapi kondisi darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dalam situasi seperti ini, setiap sumber api berpotensi memperbesar bencana, terutama ketika cuaca kering dan curah hujan rendah. Prioritas utama pemerintah adalah mencegah munculnya titik api baru agar upaya pemadaman dan penanganan di wilayah terdampak tidak semakin berat. Larangan tersebut menjadi langkah pencegahan yang harus diterapkan secara konsisten, tanpa memberikan ruang bagi tindakan yang dapat meningkatkan risiko kebakaran.

Tito menegaskan bahwa pembakaran lahan sulit dikendalikan ketika kondisi lahan mengering akibat kemarau. Api yang pada awalnya terlihat kecil dapat menyebar melalui semak, gambut, atau vegetasi kering, kemudian berubah menjadi kebakaran luas yang mengancam permukiman dan lingkungan. Kecepatan penyebaran api juga dapat dipengaruhi angin, sehingga perkiraan bahwa pembakaran akan tetap berada di satu lokasi tidak selalu dapat dibuktikan di lapangan. Karena itu, alasan untuk membuka lahan dengan cara dibakar tidak dapat dipisahkan dari potensi dampak yang lebih besar.

Dalam konteks tersebut, kepala daerah diminta tidak membiarkan pembakaran dengan alasan api dapat dilokalisasi. Toleransi terhadap pembakaran, sekalipun disebut dilakukan secara terbatas dan diawasi, berisiko menimbulkan contoh buruk serta menyulitkan aparat dalam menegakkan aturan. Pemerintah daerah perlu memastikan larangan dipahami oleh masyarakat dan diterapkan melalui pengawasan, pencegahan, serta penindakan yang sesuai ketentuan.

Gagasan utama Tito adalah bahwa ketika bencana sudah terjadi, penambahan sumber api tidak boleh dibiarkan. Pemerintah dan seluruh unsur masyarakat harus memusatkan perhatian pada pengendalian kebakaran yang ada, bukan menciptakan risiko baru. Sikap tegas ini diperlukan agar penanganan karhutla tidak semakin kompleks dan dampaknya terhadap kesehatan, transportasi, perekonomian, serta keselamatan warga dapat ditekan.

Larangan pembakaran lahan dalam situasi darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) diperkuat melalui kebijakan Presiden Prabowo Subianto. Penguatan tersebut diwujudkan dengan penerbitan peraturan presiden yang mengatur larangan pembukaan lahan menggunakan cara membakar. Aturan ini menjadi dasar hukum sekaligus penegasan bahwa pencegahan karhutla harus dilaksanakan secara konsisten, terutama ketika risiko kebakaran meningkat dan dampaknya dapat mengancam kesehatan masyarakat, lingkungan, serta aktivitas ekonomi.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta seluruh pimpinan pemerintahan di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota mengambil peran sebagai pelaksana kebijakan di lapangan. Mereka tidak hanya diminta memahami ketentuan yang berlaku, tetapi juga memastikan informasi tersebut tersampaikan kepada masyarakat secara jelas dan menyeluruh. Sosialisasi perlu dilakukan hingga tingkat desa agar aparat, kelompok masyarakat, dan pemilik lahan mengetahui adanya larangan serta memahami konsekuensi dari tindakan pembakaran.

Menurut arahan tersebut, koordinasi pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan unsur masyarakat menjadi bagian penting dalam memastikan kebijakan berjalan efektif. Pemerintah daerah diharapkan membangun pengawasan berlapis, merespons laporan secara cepat, serta mencegah munculnya anggapan bahwa pembakaran lahan masih dapat ditoleransi dalam keadaan tertentu. Penyampaian aturan secara langsung sampai ke desa juga diperlukan agar tidak terjadi perbedaan penafsiran di tingkat pelaksana.

Selama masa darurat, tidak ada pihak yang diperbolehkan melakukan pembakaran dalam bentuk apa pun, baik untuk membuka lahan, membersihkan area, maupun kepentingan lainnya. Ketentuan mengenai tindakan atau kondisi setelah masa darurat berakhir akan dibahas kemudian sesuai perkembangan keadaan dan kebijakan pemerintah. Untuk saat ini, seluruh perhatian diarahkan pada pencegahan, pengendalian, serta penanganan karhutla tanpa pengecualian.

Baca juga: Tingkatkan Kesadaran Bahaya Karhutla, TNI Kembali Laksanakan Penyuluhan Pencegahan Karhutla di Kabupaten Sambas | Pastikan Sumber Air Karhutla Tetap Andal, Personel Lanud Sjamsudin Noor Siaga 24 Jam Dukung Kesiapan dan Operasi Penanganan Karhutla | Perkuat Kesadaran Warga, Tim Penyuluh Karhutla Sesko TNI Bersama Pasis Sesko TNI Sosialisasikan Pencegahan Karhutla