Satyawan Pudyatmoko Dipilih Memimpin Badan Pengelolaan Gambut dan Mangrove Nasional

Satyawan Pudyatmoko Dipilih Memimpin Badan Pengelolaan Gambut dan Mangrove Nasional

Jakarta | Presiden Prabowo Subianto menunjuk Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Kehutanan, Satyawan Pudyatmoko, sebagai Kepala Badan Pengelolaan Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN). Penunjukan tersebut disampaikan setelah rapat penanganan kebakaran hutan dan lahan yang berlangsung di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin, 12 Oktober 2026.

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Dudung Abdurachman menjelaskan bahwa keputusan itu menjadi bagian dari langkah pemerintah memperkuat pengelolaan gambut dan mangrove. Menurut Dudung, Satyawan dinilai memiliki kapasitas yang sesuai untuk memimpin lembaga tersebut karena menguasai bidang pengelolaan gambut dan mangrove. Pengalaman serta keahliannya di bidang konservasi sumber daya alam dipandang dapat mendukung pelaksanaan tugas BPGMN secara lebih terarah.

Badan tersebut memiliki peran penting dalam menjaga ekosistem gambut dan mangrove, yang berkaitan dengan perlindungan lingkungan, pencegahan kerusakan lahan, serta pengendalian risiko kebakaran hutan dan lahan. Dengan penunjukan itu, pemerintah diharapkan dapat memperkuat koordinasi dalam merumuskan dan menjalankan kebijakan pengelolaan kawasan gambut dan mangrove secara berkelanjutan.

Dudung juga menyampaikan bahwa pelantikan Kepala BPGMN direncanakan berlangsung pada pekan berikutnya. Namun, pemerintah belum menyampaikan tanggal pasti pelantikan tersebut. Penetapan Satyawan sebagai pimpinan badan nasional itu menjadi tindak lanjut dari pembahasan pemerintah mengenai penanganan kebakaran hutan dan lahan sekaligus upaya memperkuat tata kelola ekosistem yang memiliki fungsi penting bagi lingkungan dan masyarakat.

Pembentukan Badan Pengelolaan Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN) berangkat dari keputusan Presiden Prabowo untuk menghadirkan lembaga khusus yang menangani pengelolaan gambut dan mangrove secara nasional. Badan tersebut diarahkan menjadi bagian dari upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) agar persoalan yang sama tidak terus berulang. Kehadiran lembaga ini menandai perhatian pemerintah terhadap kebutuhan pengelolaan kawasan gambut dan mangrove melalui pendekatan yang lebih terarah.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menjelaskan latar belakang itu setelah mengikuti rapat bersama Presiden Prabowo di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Kamis, 24 September 2026. Menurut penjelasan tersebut, pembentukan BPGMN berkaitan dengan upaya memperkuat pencegahan karhutla. Pengelolaan gambut dan mangrove ditempatkan dalam satu badan khusus sehingga langkah pencegahan dapat menjadi perhatian utama dalam pelaksanaan tugasnya.

Orientasi pencegahan dinilai lebih penting dibandingkan tindakan yang baru dilakukan setelah kebakaran terjadi. Langkah yang bersifat reaktif memang diperlukan ketika bencana sudah muncul, tetapi pendekatan tersebut tidak menjadi arah utama lembaga yang akan dibentuk. Pemerintah menilai pencegahan dapat dilakukan dengan cara yang lebih efektif dan efisien, sekaligus mengurangi kemungkinan karhutla berulang dari waktu ke waktu.

Dengan demikian, BPGMN diposisikan untuk memperkuat kesiapan sebelum kebakaran terjadi, bukan semata-mata merespons dampak setelahnya. Penekanan ini mencerminkan arahan Presiden Prabowo agar pengelolaan gambut dan mangrove mendukung pencegahan secara nasional. Keterangan Raja Juli menegaskan bahwa pembentukan badan tersebut terutama ditujukan untuk membangun orientasi kerja yang preventif, sehingga penanganan karhutla tidak hanya bergantung pada respons ketika kebakaran telah meluas.

Kedudukan Badan Pengelolaan Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN) dirancang berbeda dari Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) yang sebelumnya pernah menjalankan tugas pemulihan ekosistem gambut dan mangrove. Perbedaan tersebut terutama terletak pada hubungan kelembagaan dan posisi masing-masing badan dalam struktur pemerintahan. Karena itu, BPGMN tidak dapat dipahami sebagai nama baru atau bentuk lain dari BRGM, melainkan sebagai lembaga dengan rancangan kedudukan yang berbeda.

Berdasarkan penjelasan Raja Juli, BRGM dahulu berada di bawah Kementerian Kehutanan. Setelah BRGM dibubarkan, pengaturan yang berkaitan dengan lembaga tersebut juga mengikuti pembagian kewenangan yang ada pada masa itu. Anggarannya berada di kementerian tersebut, sedangkan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria berada di bawah Kementerian Keuangan. Konfigurasi ini menunjukkan bahwa BRGM tidak berdiri langsung di bawah Presiden, karena pelaksanaan dan sejumlah aspek pengaturannya terkait dengan kementerian.

Rancangan BPGMN memiliki kedudukan yang berbeda karena badan tersebut dipersiapkan untuk berada langsung di bawah Presiden Prabowo. Posisi ini menjadi pembeda utama dibandingkan BRGM sebelumnya. Hubungan langsung tersebut menempatkan BPGMN dalam kerangka kelembagaan yang tidak sama dengan badan terdahulu, baik dari sisi pertanggungjawaban maupun garis kedudukannya. Perbedaan ini penting disampaikan secara tepat agar pembahasan mengenai pembentukan BPGMN tidak mencampurkan riwayat BRGM dengan rancangan kelembagaan yang baru. Penjelasan mengenai BPGMN perlu merujuk pada posisi yang dirancang langsung di bawah Presiden, sementara informasi tentang BRGM harus ditempatkan sesuai konteks sebelumnya, yakni berada di bawah Kementerian Kehutanan dengan anggaran di kementerian tersebut dan penyusunan norma, standar, prosedur, serta kriteria di bawah Kementerian Keuangan.

Pengisian Badan Pengelolaan Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN) akan diarahkan kepada ilmuwan dan tenaga profesional yang memiliki keahlian relevan. Mereka diharapkan memahami karakteristik ekosistem gambut dan mangrove, termasuk persoalan tata kelola, pemulihan lahan, pengendalian hidrologi, serta pengawasan terhadap aktivitas yang berisiko menimbulkan kerusakan. Keterlibatan para ahli dinilai penting agar kebijakan yang disusun tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga bertumpu pada data, penelitian, dan pengalaman lapangan.

Dengan dukungan anggaran yang memadai, BPGMN diharapkan mampu memperkuat upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Peran tersebut terutama dibutuhkan di enam provinsi yang memiliki wilayah gambut luas dan menghadapi risiko kebakaran, yaitu Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan. Penguatan pemantauan, pengelolaan tata air, restorasi gambut, serta koordinasi antarlembaga dapat membantu mengurangi potensi munculnya titik panas dan mempercepat penanganan ketika ancaman kebakaran terdeteksi.

Menteri Kehutanan Raja Juli menilai pembentukan BPGMN juga mencerminkan keterbukaan Presiden Prabowo terhadap masukan, evaluasi, dan kritik dari kalangan ilmuwan. Sikap tersebut dipandang sebagai ruang untuk memperbaiki kebijakan berdasarkan temuan akademik serta kondisi yang berkembang di lapangan. Masukan dari para peneliti dan profesional dapat menjadi bahan penting dalam menentukan prioritas program, menyusun mekanisme pengawasan, dan mengukur keberhasilan pengelolaan gambut serta mangrove secara berkelanjutan.

Kehadiran ilmuwan dan profesional di dalam struktur maupun pelaksanaan kerja BPGMN diharapkan membuat lembaga ini lebih responsif terhadap persoalan ekologis dan sosial di wilayah sasaran. Dengan kelembagaan yang kuat, pendanaan yang cukup, dan koordinasi yang konsisten, BPGMN dipandang sebagai salah satu langkah penting untuk memperkuat pencegahan karhutla sekaligus menjaga keberlanjutan ekosistem gambut dan mangrove.

Baca juga: Cegah Karhutla Sejak Dini, TNI Intensifkan Patroli Udara di Taman Nasional Way Kambas | Harmoni dari Desa Leran Kalitidu Bojonegoro: Dusun Sido Kumpul Menuju Panggung Nasional KASAD Award 2026 | TNI-Kementerian PU Perkuat Sinergi Pengelolaan Sumber Daya Air