Pemohon Uji Materi UU Parpol di MK Ungkap Rencana Mendirikan PSSI

Pemohon Uji Materi UU Parpol di MK Ungkap Rencana Mendirikan PSSI

Jakarta | Mahkamah Konstitusi menggelar sidang permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Sidang tersebut berlangsung di Jakarta pada Senin, 12 Oktober 2026, dengan agenda perbaikan permohonan. Agenda ini menjadi tahapan awal bagi pemohon untuk menyempurnakan dokumen yang telah diajukan kepada lembaga peradilan konstitusi.

Permohonan itu diajukan oleh Mohammad Sabar Musman. Dalam persidangan, perkara tersebut dibahas melalui agenda yang berfokus pada perbaikan permohonan, sehingga pemohon memperoleh kesempatan untuk memperjelas dan melengkapi uraian yang disampaikan. Proses ini merupakan bagian dari mekanisme pemeriksaan perkara di Mahkamah Konstitusi sebelum permohonan berlanjut ke tahapan berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Pelaksanaan sidang memperlihatkan bahwa permohonan terkait pengujian undang-undang partai politik tersebut sedang diproses secara resmi di Mahkamah Konstitusi. Perbaikan permohonan diperlukan agar dokumen yang diajukan dapat disusun secara lebih sistematis dan memenuhi persyaratan pemeriksaan. Dalam konteks ini, agenda persidangan belum membahas hasil akhir perkara, melainkan menitikberatkan pada penyempurnaan permohonan oleh pihak yang mengajukannya.

Sidang di Jakarta itu menjadi perhatian karena pemohon mengaitkan proses uji materi dengan rencana mendirikan PSSI. Namun, pada agenda yang berlangsung, pokok pembahasan yang disampaikan adalah perbaikan permohonan atas Undang-Undang tentang Partai Politik. Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada kelengkapan dokumen dan tahapan pemeriksaan yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi.

Dalam perbaikan permohonan uji materi Undang-Undang Partai Politik, Mohammad Sabar Musman menyampaikan perubahan sikap mengenai langkah yang hendak ditempuhnya. Musman mengungkapkan keinginannya untuk mendirikan partai politik baru. Pernyataan tersebut menjadi bagian dari uraian dalam permohonan yang telah diperbaiki dan diajukan kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

Partai yang ingin didirikan itu diberi nama Partai Syariah Sosial Indonesia, dengan singkatan PSSI. Nama tersebut disebutkan Musman dalam perbaikan permohonannya sebagai identitas partai politik baru yang ingin dibentuk. Tidak ada keterangan lebih lanjut mengenai rancangan, kelengkapan, atau bentuk organisasi partai tersebut dalam pernyataan yang disampaikan.

Penyampaian keinginan mendirikan PSSI menunjukkan adanya perubahan arah perjuangan Musman. Sebelumnya, ia berada dalam posisi sebagai pemohon yang mengajukan pengujian terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Partai Politik. Melalui perbaikan permohonan, ia kemudian menyatakan keinginan untuk memperjuangkan gagasannya melalui pendirian partai politik baru.

Perubahan itu tidak sekadar berkaitan dengan penyebutan nama partai, tetapi juga memperlihatkan pilihan Musman untuk menempuh jalur politik melalui pembentukan organisasi politik sendiri. Dalam dokumen perbaikan permohonan, informasi yang tersedia hanya memuat keinginan tersebut beserta nama Partai Syariah Sosial Indonesia dan singkatannya, PSSI. Karena itu, pernyataan Musman perlu dipahami sebatas pengungkapan rencana mendirikan partai baru, tanpa memperluasnya pada tujuan, platform, struktur, ataupun agenda yang belum disampaikan.

Salah satu materi perbaikan yang disampaikan Musman berkaitan dengan kedudukan hukum pemohon. Dalam penyampaian perbaikannya, ia menjelaskan bahwa terdapat perubahan pada sikap dan pilihan yang akan ditempuh. Musman mengaku telah mengubah pikirannya mengenai cara memperjuangkan gagasan yang dibawanya.

Perubahan tersebut disampaikan bersamaan dengan penambahan bukti dalam permohonan. Musman menyatakan bahwa pemohon menambahkan sejumlah bukti sebagai bagian dari materi perbaikan yang diajukan. Keterangan itu menjadi bagian dari penjelasan mengenai kedudukan hukum pemohon dalam perkara pengujian Undang-Undang Partai Politik.

Musman juga mengungkapkan bahwa dirinya kini memilih berjuang melalui pendirian partai politik. Pilihan tersebut disampaikan secara langsung ketika menjelaskan perubahan pikirannya. Ia menyebut keinginannya untuk berjuang sekaligus membuat partai sebagai dasar dari langkah yang sedang dipersiapkan. Dalam konteks itu, rencana mendirikan PSSI disebut sebagai bentuk pilihan perjuangan yang kini hendak ditempuh.

Pernyataan mengenai perubahan kedudukan hukum tersebut tetap ditempatkan sebagai bagian dari perbaikan permohonan. Musman mengaitkannya dengan pengakuan bahwa ia telah mengubah pikiran, menambahkan bukti, serta memilih jalan perjuangan melalui pembentukan partai politik. Tidak ada perubahan lain yang dijelaskan di luar hal-hal tersebut dalam penyampaian materi perbaikan yang dimaksud.

Menjelang akhir persidangan pengujian materi Undang-Undang Partai Politik, Hakim Konstitusi Saldi Isra menyoroti nama partai yang disebut oleh pemohon. Ia meminta kepastian apakah organisasi politik yang rencananya akan didirikan tersebut memang menggunakan nama PSSI. Pertanyaan itu disampaikan untuk memperjelas keterangan Mohammad Sabar Musman yang sebelumnya mengungkap rencana pendirian partai dalam persidangan.

Menjawab pertanyaan itu, Musman menyatakan bahwa PSSI yang dimaksud merupakan singkatan dari Partai Syariah Sosial Indonesia. “Partai Syariah Sosial Indonesia,” jawab Musman dalam persidangan. Dengan jawaban tersebut, nama partai yang disampaikan pemohon terkonfirmasi sebagai Partai Syariah Sosial Indonesia, disingkat PSSI. Dialog Saldi Isra dan Musman menjadi penegasan terakhir mengenai identitas partai yang disebut dalam perkara tersebut, tanpa mengubah pokok keterangan lain yang telah disampaikan selama sidang.