Tabrakan Dua Truk di Kubu Raya Menewaskan Satu Orang dan Melukai Dua Korban

Tabrakan Dua Truk di Kubu Raya Menewaskan Satu Orang dan Melukai Dua Korban

Kabupaten Kubu Raya | Kecelakaan yang melibatkan dua truk terjadi di Jalan Transkalimantan Kilometer 71, Desa Lintang Batang, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Peristiwa tersebut melibatkan sebuah truk bermuatan gas elpiji dan truk boks yang bertabrakan di jalur utama penghubung antardaerah itu.

Tabrakan berlangsung di kawasan turunan Gereja Pasionis. Kondisi jalan yang menurun menjadi bagian dari lokasi kejadian, ketika kedua kendaraan besar tersebut mengalami benturan. Insiden itu kemudian menimbulkan dampak serius, dengan satu orang dinyatakan meninggal dunia dan dua korban lainnya mengalami luka-luka.

Peristiwa kecelakaan tersebut terjadi pada Kamis lalu. Informasi awal mengenai kejadian ini menyebutkan bahwa benturan melibatkan dua jenis kendaraan angkutan dengan karakteristik berbeda, yakni truk pengangkut gas elpiji dan truk boks. Kecelakaan di ruas Jalan Transkalimantan itu menjadi perhatian karena terjadi di kawasan yang dilalui kendaraan berukuran besar dan berada pada bagian jalan yang menurun.

Petugas dan pihak terkait kemudian menangani lokasi kejadian serta memberikan penanganan kepada para korban. Identitas korban, kronologi lengkap sebelum tabrakan, dan faktor yang menyebabkan kedua truk bertabrakan masih menjadi bagian dari informasi yang perlu dipastikan lebih lanjut. Penanganan di lokasi juga diperlukan untuk memastikan situasi tetap aman, terutama karena salah satu kendaraan membawa muatan gas elpiji.

Kecelakaan ini menambah catatan insiden lalu lintas di wilayah Kabupaten Kubu Raya, khususnya pada ruas Jalan Transkalimantan di Kecamatan Sungai Ambawang. Pengguna jalan yang melintasi kawasan turunan Gereja Pasionis diharapkan meningkatkan kewaspadaan dan mengendalikan laju kendaraan, terutama ketika berpapasan dengan kendaraan angkutan berat.

Korban meninggal dunia dalam kecelakaan dua truk di Kubu Raya diketahui bernama Yufret Musa. Pria tersebut berusia 30 tahun dan pada saat kejadian berperan sebagai pengemudi truk yang membawa muatan gas elpiji. Yufret menjadi satu-satunya korban yang dilaporkan meninggal dunia dalam tabrakan tersebut.

Yufret Musa meninggal dunia setelah truk yang dikemudikannya bertabrakan dengan sebuah truk boks. Kecelakaan itu melibatkan kendaraan pengangkut gas elpiji yang dikemudikan Yufret dan truk boks sebagai kendaraan lain dalam peristiwa tersebut. Identitas Yufret disampaikan sebagai korban yang kehilangan nyawa akibat tabrakan dua kendaraan itu.

Sebelum kecelakaan terjadi, Yufret diketahui melaju dari arah Tayan menuju Pontianak. Perjalanan tersebut dilakukan dengan menggunakan truk bermuatan gas elpiji. Arah perjalanan itu menjadi keterangan mengenai posisi dan tujuan kendaraan yang dikemudikan Yufret sebelum terlibat tabrakan dengan truk boks.

Yufret tidak berkendara seorang diri. Ia membawa seorang penumpang bernama Dedi Supriadi dalam perjalanan dari Tayan menuju Pontianak. Dengan demikian, kendaraan tersebut ditumpangi oleh Yufret Musa sebagai pengemudi dan Dedi Supriadi sebagai penumpang ketika kecelakaan berlangsung. Peristiwa itu kemudian menewaskan Yufret dan menyebabkan dua korban lainnya mengalami luka, sebagaimana dilaporkan dalam kecelakaan dua truk di Kubu Raya.

Selain menewaskan satu orang, tabrakan yang melibatkan dua truk di Kabupaten Kubu Raya juga menyebabkan dua orang mengalami luka-luka. Kedua korban tersebut berada di kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan dan telah diidentifikasi berdasarkan informasi yang tersedia. Mereka adalah Akhmad Syamudin, sopir truk boks, serta Dedi Supriadi, penumpang truk yang membawa muatan gas elpiji.

Akhmad Syamudin diketahui berusia 32 tahun. Ia merupakan pengemudi truk boks yang terlibat dalam tabrakan tersebut. Dalam peristiwa itu, Akhmad mengalami luka-luka. Keterangan yang tersedia belum memuat rincian mengenai jenis luka yang dialaminya, sehingga kondisi korban disampaikan secara umum sesuai informasi yang telah dilaporkan.

Korban lainnya adalah Dedi Supriadi, berusia 43 tahun. Dedi berada sebagai penumpang di truk bermuatan gas elpiji ketika kecelakaan terjadi. Ia juga mengalami luka-luka akibat insiden tersebut. Belum terdapat informasi lebih lanjut mengenai bentuk luka, tingkat keparahan, maupun penanganan medis yang diterima Dedi.

Informasi mengenai Akhmad Syamudin dan Dedi Supriadi perlu dipisahkan dari keterangan tentang korban yang meninggal dalam kecelakaan itu. Keduanya tercatat sebagai korban luka, sedangkan detail medis terkait kondisi masing-masing belum tersedia dalam bahan informasi yang ada. Karena itu, perkembangan keadaan mereka masih menunggu keterangan resmi atau informasi tambahan dari pihak yang menangani peristiwa tersebut.

Hujan yang turun saat kecelakaan terjadi diduga turut memengaruhi kondisi permukaan jalan di lokasi tabrakan dua truk di Kabupaten Kubu Raya. Air hujan dapat membuat badan jalan menjadi licin sehingga kendaraan berpotensi kehilangan daya cengkeram, terutama ketika pengemudi melakukan pengereman atau manuver secara mendadak. Faktor tersebut menjadi salah satu dugaan yang sedang diperhatikan dalam penanganan perkara.

Meski demikian, kondisi jalan yang licin akibat hujan belum dapat disebut sebagai penyebab pasti kecelakaan. Dugaan itu masih memerlukan pemeriksaan dan pencocokan dengan berbagai keterangan serta temuan di lokasi kejadian. Karena itu, informasi mengenai pengaruh hujan terhadap kecelakaan tersebut tidak boleh dipahami sebagai kesimpulan akhir mengenai rangkaian peristiwa.

Kasat Lantas Polres Kubu Raya Iptu Judi Effendhy membenarkan adanya kecelakaan tersebut. Konfirmasi itu disampaikan melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade dalam keterangan yang dikutip pada Senin, 12 Oktober 2026. Pernyataan tersebut menegaskan bahwa aparat kepolisian telah menerima dan menangani laporan mengenai tabrakan yang menewaskan satu orang serta menyebabkan dua korban lainnya mengalami luka.

Dalam penanganannya, polisi masih mengumpulkan informasi yang diperlukan untuk memastikan faktor-faktor yang berkaitan dengan kecelakaan. Pemeriksaan dilakukan sesuai kewenangan dan prosedur yang berlaku, termasuk untuk menilai kondisi jalan serta keadaan lain yang mungkin berhubungan dengan peristiwa tersebut. Perkara ini masih ditangani Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polres Kubu Raya. Hingga keterangan itu disampaikan, belum ada hasil penyelidikan akhir yang dapat menetapkan penyebab kecelakaan secara definitif.

Baca juga: Judi Online Menggunakan NIK Orang Lain: Dedy Luqman Hakim Soroti Bahaya “Menghukum” Korban