Doli Kurnia Tantang Hasyim Asy’ari Buka Bukti Polemik Pasal Pendidikan Capres-Cawapres

Doli Kurnia Tantang Hasyim Asy’ari Buka Bukti Polemik Pasal Pendidikan Capres-Cawapres

Jakarta | Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menantang mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari untuk membuka bukti mengenai polemik syarat pendidikan bagi calon presiden dan calon wakil presiden. Tantangan itu disampaikan Doli di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin, 12 Oktober 2026. Ia menyatakan siap membeberkan dokumen dan rekaman yang berkaitan dengan pembahasan ketentuan tersebut.

Bukti yang dimaksud berkaitan dengan Pasal 18 Ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Ketentuan ini menjadi sorotan karena dikaitkan dengan proses pencalonan Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2024. Doli menilai publik perlu melihat secara utuh proses penyusunan, pembahasan, serta keputusan yang melatarbelakangi keberadaan pasal tersebut. Menurut dia, keterbukaan dokumen dan rekaman diperlukan agar polemik tidak berhenti pada pernyataan masing-masing pihak.

Pernyataan Doli muncul sebagai tanggapan atas keterangan Hasyim yang menyebut ketentuan dalam PKPU tersebut tidak bermasalah. Pandangan itu berbeda dengan penilaian Doli, yang menduga Pasal 18 Ayat (3) telah diselundupkan ke dalam regulasi. Karena itu, ia meminta Hasyim menunjukkan dasar, catatan pembahasan, dan bukti lain yang dapat menjelaskan bagaimana pasal tersebut dirumuskan. Doli juga menegaskan kesiapannya membuka dokumen serta rekaman yang dimiliki agar masyarakat dapat menilai polemik syarat pendidikan capres-cawapres berdasarkan informasi yang dapat diverifikasi.

Doli Kurnia menyampaikan bahwa pada awalnya ia tidak memiliki niat untuk ikut terlibat dalam perdebatan mengenai syarat pendidikan bagi calon presiden dan calon wakil presiden. Menurut dia, persoalan tersebut semestinya dapat dijelaskan melalui mekanisme dan keterangan dari pihak-pihak yang berkaitan langsung dengan prosesnya. Karena itu, Doli memilih untuk tidak memberikan tanggapan sebelum muncul pernyataan yang secara langsung mengaitkan dirinya dengan polemik tersebut.

Sikap itu kemudian berubah setelah Hasyim Asy’ari menyampaikan klarifikasi mengenai proses konsultasi dengan DPR. Dalam penjelasannya, Hasyim menyebut nama Doli secara pribadi ketika menerangkan rangkaian komunikasi dan pembahasan terkait ketentuan pendidikan capres-cawapres. Penyebutan tersebut membuat Doli merasa perlu memberikan penjelasan agar posisi dan keterlibatannya dalam proses yang dimaksud dapat dipahami secara utuh.

Doli menyatakan bahwa apabila pihak-pihak terkait memang ingin membuka kembali polemik tersebut, seluruh persoalan dapat dibahas berdasarkan bukti. Ia membuka kemungkinan agar dokumen, rekaman komunikasi, notula pertemuan, serta keterangan lain yang relevan diperiksa secara terbuka sesuai konteksnya. Dengan cara itu, pembahasan tidak hanya bertumpu pada pernyataan masing-masing pihak, melainkan dapat merujuk pada bahan yang mendasari proses konsultasi dan klarifikasi.

Pernyataan Doli tersebut disampaikan sebagai respons atas penyebutan namanya, bukan sebagai upaya untuk memperluas perdebatan ke persoalan lain. Ia menekankan pentingnya memberikan ruang bagi setiap pihak untuk menjelaskan perannya berdasarkan informasi yang tersedia. Doli juga menyatakan kesiapan untuk menyampaikan keterangan apabila diperlukan, selama pembahasan dilakukan dengan merujuk pada bukti dan fakta yang dapat diperiksa bersama.

Doli Kurnia menyampaikan klaim bahwa Pasal 18 Ayat (3) yang menjadi pokok polemik tidak tercantum dalam draf resmi yang diterima Komisi II DPR. Menurut keterangannya, dokumen yang menjadi rujukan komisi ketika membahas ketentuan terkait pendidikan capres-cawapres tidak memuat pasal tersebut. Karena itu, Doli mempertanyakan dasar munculnya ketentuan yang kemudian dikaitkan dengan proses pembahasan di parlemen.

Selain menyoroti isi draf, Doli juga menyatakan bahwa Pasal 18 Ayat (3) tidak pernah dibahas dalam rapat dengar pendapat yang diikuti Komisi II DPR. Klaim tersebut mencakup pembahasan formal maupun poin-poin yang disampaikan selama proses penyusunan dan penelaahan materi. Dengan demikian, menurut Doli, tidak terdapat jejak pembahasan yang dapat menunjukkan bahwa pasal itu pernah diajukan, diperdebatkan, atau disepakati dalam forum resmi yang diterima komisi.

Untuk mendukung keterangannya, Doli menyebut telah mengumpulkan sejumlah bahan dokumentasi. Bahan itu meliputi dokumen tertulis, catatan pembahasan, serta poin-poin yang disampaikan dalam rangkaian proses pembahasan. Ia juga merujuk pada rekaman video sebagai materi yang dapat digunakan untuk menelusuri jalannya rapat dan memastikan hal-hal yang disampaikan oleh para peserta. Seluruh bukti tersebut, menurut Doli, akan dipakai untuk memperkuat pernyataannya bahwa pasal yang dipersoalkan tidak terdapat dalam draf resmi maupun pembahasan yang diterima Komisi II DPR. Penyampaian bukti itu sekaligus menjadi tantangan kepada pihak yang memiliki pandangan berbeda agar membuka dokumen dan rekaman yang menjadi dasar klaim mengenai keberadaan pasal tersebut.

Doli Kurnia mendorong pimpinan Komisi II DPR segera menggelar rapat dengar pendapat bersama penyelenggara pemilu. Menurutnya, forum tersebut diperlukan untuk menguji keterangan yang disampaikan setiap pihak dalam polemik ketentuan pendidikan calon presiden dan calon wakil presiden. Rapat terbuka juga dinilai penting agar publik dapat memperoleh gambaran yang utuh mengenai proses pembahasan serta penyusunan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang kini dipersoalkan.

Melalui rapat dengar pendapat, setiap pihak akan memiliki kesempatan untuk menyampaikan penjelasan berdasarkan kewenangan dan keterlibatannya masing-masing. Doli menilai keterangan tersebut perlu diuji secara terbuka, sehingga tidak muncul kesimpulan yang hanya bersumber dari pernyataan sepihak. Ia juga meminta agar tahapan penyusunan PKPU dapat dibuka kepada masyarakat, termasuk pembahasan mengenai ketentuan yang kemudian menjadi pokok polemik. Transparansi ini dianggap penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu dan lembaga-lembaga yang terlibat.

Doli turut menjelaskan pembagian peran dalam penyusunan regulasi tersebut. Ia menyampaikan bahwa penyusunan PKPU merupakan kewenangan KPU. Sementara itu, DPR dan pemerintah terlibat melalui mekanisme konsultasi sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, ia meminta kronologi masuknya ketentuan yang dipersoalkan dijelaskan secara terbuka, mulai dari pembahasan hingga penetapannya. Penjelasan tersebut diharapkan dapat memperjelas posisi setiap lembaga sekaligus menjawab pertanyaan mengenai pihak yang mengusulkan dan merumuskan ketentuan terkait. Doli menyatakan akan menjelaskan detail persoalan itu pada waktu dan ruang yang tepat.

Baca juga: Tanpa Putusan Pengadilan? Warga Gubeng Buka Posko Keprihatinan dan Bongkar Polemik Lahan | Encap SGS 2026 Buktikan Komitmen Tni Bersama Negara Bangun Fasilitas Pendidikan Untuk Masyarakat Di Martapura | Penghentian Perkara Jadi Polemik, LSM-GMBI Pertanyakan Fungsi Pengawasan Disnakertransgi DKI