Menperin Dorong Arah Kebijakan Industri Tembakau untuk Tekan Peredaran Rokok Ilegal

Menperin Dorong Arah Kebijakan Industri Tembakau untuk Tekan Peredaran Rokok Ilegal

Jakarta | Menteri Perindustrian Sarmuji menyoroti maraknya peredaran rokok ilegal dalam industri hasil tembakau nasional. Keberadaan produk yang tidak memenuhi ketentuan tersebut menjadi persoalan karena berhadapan langsung dengan rokok yang diproduksi oleh pelaku usaha legal. Para produsen legal menjalankan kewajiban sesuai aturan yang berlaku, sedangkan produk ilegal beredar tanpa memenuhi ketentuan yang sama. Kondisi ini menciptakan persaingan yang tidak seimbang di dalam industri hasil tembakau.

Persaingan tersebut berpotensi menekan keberlangsungan pelaku industri yang telah mematuhi aturan. Produsen legal harus menjalankan berbagai kewajiban dalam kegiatan usahanya, sementara rokok ilegal dapat masuk ke pasar tanpa memenuhi ketentuan yang ditetapkan. Perbedaan perlakuan itu membuat pelaku usaha yang patuh menghadapi tekanan lebih besar dalam mempertahankan kegiatan industrinya. Jika peredaran produk yang tidak memenuhi ketentuan terus berlangsung, posisi industri yang beroperasi secara legal dapat semakin terdesak.

Selain berdampak terhadap pelaku industri yang patuh, peredaran rokok ilegal juga berpotensi menimbulkan kerugian bagi penerimaan negara. Produk yang tidak memenuhi ketentuan tersebut tidak berada dalam kerangka kewajiban yang dijalankan oleh produsen legal, sehingga keberadaannya dapat mengurangi penerimaan yang semestinya diperoleh negara dari industri hasil tembakau. Sarmuji menyatakan bahwa rokok ilegal menjadi masalah karena menciptakan persaingan industri yang mengikuti aturan dan produk yang tidak memenuhi ketentuan. Pernyataan itu disampaikan dalam Manufacture Check dan dikutip pada Senin (12/10/2026).

Persoalan peredaran rokok ilegal tidak cukup diselesaikan melalui penindakan setelah pelanggaran terjadi. Pandangan Sarmuji menekankan pentingnya pengawasan yang konsisten, terukur, dan dilakukan secara berkelanjutan. Pengawasan perlu mencakup rantai distribusi, mulai dari produksi, penyimpanan, hingga penjualan di tingkat pengecer. Dengan pemantauan yang lebih terarah, pemerintah dapat mengenali pola pelanggaran lebih awal dan mengurangi ruang gerak bagi produk tanpa izin untuk masuk ke pasar.

Langkah tersebut juga berkaitan dengan upaya menciptakan persaingan yang adil dalam industri hasil tembakau. Produsen yang memenuhi kewajiban cukai dan ketentuan lainnya menghadapi beban biaya serta prosedur yang tidak ditanggung oleh pelaku usaha ilegal. Apabila peredaran produk ilegal dibiarkan, perusahaan yang patuh akan berada dalam posisi yang tidak seimbang. Karena itu, kebijakan pengawasan harus mampu melindungi kepatuhan sekaligus memastikan bahwa aturan berlaku secara setara bagi seluruh pelaku usaha.

Pemerintah juga perlu memperhatikan kondisi yang dihadapi di lapangan. Kepatuhan produsen tidak hanya menyangkut pembayaran cukai, tetapi juga penggunaan pita cukai, pelaporan produksi, serta penggolongan produk sesuai ketentuan. Kejelasan mengenai kategori dan persyaratan produk akan membantu pelaku usaha memahami kewajiban sejak awal. Dengan demikian, potensi kesalahan administratif maupun pelanggaran akibat perbedaan penafsiran dapat ditekan.

Kebijakan yang jelas memberikan kepastian bagi dunia usaha dalam menyusun rencana produksi dan investasi. Pelaku usaha dapat menyesuaikan proses bisnis apabila perubahan aturan disampaikan secara terbuka, konsisten, dan disertai masa penyesuaian yang memadai. Dalam kerangka yang disampaikan Sarmuji, penegakan aturan, kebijakan, dan kepastian bagi pelaku usaha perlu berjalan bersama. Penindakan menjaga disiplin, kebijakan mengarahkan perkembangan industri, sedangkan kepastian hukum mendorong pelaku usaha bertahan melalui jalur legal. Keseimbangan ketiganya menjadi dasar agar industri tembakau berkembang secara tertib, kompetitif, dan tetap memberikan kontribusi bagi perekonomian.

Penataan industri hasil tembakau tidak hanya berkaitan dengan perusahaan besar, tetapi juga menyentuh produsen skala kecil yang menjalankan kegiatan usahanya di berbagai daerah. Keberadaan pelaku usaha ini perlu diperhatikan karena mereka menjadi bagian dari rantai produksi, distribusi, dan perdagangan hasil tembakau. Kebijakan yang disusun secara menyeluruh perlu mempertimbangkan kondisi serta kemampuan produsen kecil agar arah pembenahan industri dapat diterapkan secara adil dan konsisten.

Produsen skala kecil perlu didorong untuk mampu memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk aturan mengenai produksi, peredaran, dan penandaan produk. Kepatuhan tersebut penting untuk memberikan kepastian bahwa barang yang beredar berasal dari kegiatan usaha yang dapat dipertanggungjawabkan. Pada saat yang sama, pemenuhan aturan harus ditempatkan sebagai bagian dari upaya membangun industri yang tertib, bukan semata-mata sebagai beban bagi pelaku usaha. Dengan demikian, produsen kecil dapat tetap menjalankan kegiatan ekonominya dalam lingkungan usaha yang memiliki standar jelas.

Perhatian terhadap pelaku usaha kecil juga harus berjalan beriringan dengan pengawasan terhadap celah yang memungkinkan produk ilegal masuk dan bertahan di pasar. Apabila produk tanpa kepatuhan dapat beredar dengan mudah, produsen legal akan menghadapi tekanan yang tidak seimbang. Kondisi tersebut berpotensi mendorong persaingan tidak sehat, karena produk ilegal tidak menanggung kewajiban yang sama dengan produk yang mengikuti aturan.

Karena itu, pembenahan industri hasil tembakau perlu mencakup dua kepentingan yang saling berkaitan. Produsen skala kecil perlu diarahkan agar mampu berada dalam koridor ketentuan, sementara peredaran produk ilegal harus dibatasi melalui penutupan celah dalam tata kelola dan pengawasan. Keseimbangan ini diperlukan agar kepatuhan memperoleh penghargaan yang layak, pelaku usaha kecil tidak tersisih, dan persaingan produk legal serta ilegal berlangsung secara lebih adil.

Anggota Komisi VII DPR RI Sarmuji mendorong agar industri hasil tembakau memiliki peta jalan yang jelas sebagai arah pengembangan dalam jangka panjang. Peta jalan tersebut diperlukan untuk memberikan gambaran mengenai tujuan, tahapan, serta kebijakan yang perlu diperhatikan oleh seluruh pelaku usaha. Dengan arah yang lebih terukur, industri dapat memahami perubahan dan penyesuaian yang harus dilakukan, termasuk dalam menghadapi kebijakan pemerintah terkait produksi, distribusi, dan pengawasan produk hasil tembakau.

Kepastian arah kebijakan dapat membantu pelaku usaha menyusun rencana bisnis secara lebih cermat. Perusahaan memiliki dasar untuk menyesuaikan kegiatan operasional, memperkirakan kebutuhan produksi, dan menjalankan usahanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kejelasan tersebut juga penting agar penyesuaian tidak dilakukan secara mendadak, sehingga pelaku industri legal dapat mempertahankan keberlangsungan usaha sekaligus memenuhi kewajiban yang ditetapkan pemerintah. Peta jalan dapat menjadi acuan bersama dalam membangun hubungan kebijakan yang lebih konsisten pemerintah dan industri.

Menurut dorongan tersebut, peta jalan perlu diarahkan pada dua tujuan utama. Pertama, memastikan industri hasil tembakau yang beroperasi secara legal dapat menjalankan kegiatan usahanya dengan baik, tertib, dan sesuai aturan. Kedua, menangani peredaran produk ilegal agar tidak terus merugikan negara melalui berkurangnya penerimaan serta merugikan pelaku usaha yang telah mematuhi ketentuan. Karena itu, peta jalan perlu berjalan seiring dengan penegakan aturan dan kepastian kebijakan. Ketiganya dipandang sebagai bagian dari pembenahan menyeluruh terhadap industri hasil tembakau, sehingga pengembangan sektor legal dan penanganan peredaran ilegal dapat dilakukan dalam arah yang lebih jelas.

Baca juga: Empat Terduga Pelaku Diciduk, Polresta Tuban Bongkar Peredaran Sabu di Sejumlah Wilayah