Mentan Amran Ungkap Dugaan Penyimpangan Beras Fortifikasi Rugikan Negara Rp89 Triliun

Mentan Amran Ungkap Dugaan Penyimpangan Beras Fortifikasi Rugikan Negara Rp89 Triliun

Jakarta | Menteri Pertanian Amran Sulaiman mengungkap dugaan penyimpangan dalam praktik beras fortifikasi yang disebut menimbulkan kerugian negara hingga Rp89 triliun pada 2026. Pernyataan tersebut menjadi inti perhatian karena menyangkut nilai kerugian yang sangat besar serta pengelolaan komoditas pangan yang memiliki dampak luas bagi kepentingan publik.

Amran menyebut terdapat permainan mafia dalam praktik penyimpangan beras fortifikasi tersebut. Istilah itu digunakan untuk menggambarkan dugaan adanya permainan dalam pelaksanaan atau pengelolaan beras fortifikasi, tanpa merinci pihak-pihak yang diduga terlibat. Ia juga menyampaikan angka kerugian negara sebagai dugaan, sehingga informasi tersebut masih berada dalam ranah pernyataan yang perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan proses sesuai ketentuan yang berlaku.

Pernyataan mengenai dugaan kerugian negara hingga Rp89 triliun itu disampaikan Amran saat bertemu dengan awak media di kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, pada Senin (12/10/2026). Dalam kesempatan tersebut, ia menegaskan adanya dugaan permainan mafia yang berkaitan dengan beras fortifikasi. Namun, keterangan yang disampaikan pada pertemuan itu tidak memuat tambahan mengenai pihak, lokasi, ataupun rangkaian peristiwa lain di luar dugaan penyimpangan yang disebutkan.

Ungkapan Amran tersebut menempatkan dugaan penyimpangan beras fortifikasi sebagai persoalan serius, terutama karena nilai kerugian yang disebut mencapai puluhan triliun rupiah. Besaran itu menjadi dasar penting dalam memahami bobot pernyataan Menteri Pertanian, sementara rincian mengenai dugaan praktik dan pembuktiannya belum dijelaskan lebih lanjut dalam keterangan tersebut.

Menteri Pertanian Amran Sulaiman memaparkan dugaan penyimpangan dalam penyaluran beras fortifikasi yang disebut ditujukan bagi masyarakat fakir miskin. Menurut penjelasannya, beras tersebut merupakan produk yang telah diperkaya dengan vitamin B12. Dalam ketentuan harga yang disampaikan Amran, beras itu semestinya tersedia dengan nilai Rp13.500. Harga tersebut menjadi acuan untuk komoditas yang diperuntukkan bagi kelompok penerima manfaat.

Amran menyebut dugaan persoalan muncul karena beras fortifikasi itu dipasarkan dengan harga mencapai Rp56.000. Perbedaan harga yang disebut sebagai ketentuan dan harga penjualan tersebut menjadi inti penilaian mengenai adanya penyimpangan. Selisihnya mencapai Rp42.500 untuk setiap satuan harga yang dibandingkan, atau lebih dari empat kali lipat dari angka Rp13.500. Dalam paparannya, selisih yang sangat besar itu dikaitkan dengan potensi kerugian negara yang nilainya diperkirakan mencapai Rp89 triliun.

Ia juga menegaskan bahwa status beras sebagai produk fortifikasi tidak semestinya menjadi alasan untuk menjualnya berkali-kali lipat dari harga yang telah ditetapkan. Amran mempertanyakan penjualan beras dengan harga Rp56.000 apabila beras tersebut pada dasarnya berkaitan dengan kebutuhan masyarakat berpenghasilan rendah dan memiliki acuan harga Rp13.500. Dengan demikian, perbandingan kedua angka itu menjadi dasar utama dugaan manipulasi yang ia ungkapkan. Penjelasan tersebut berfokus pada ketidaksesuaian harga yang disebutkan dalam ketentuan dan nilai jual yang dipaparkan, tanpa merinci lebih jauh mengenai mekanisme distribusi maupun pihak-pihak yang terlibat.

Menurut Menteri Pertanian Amran, dugaan penyimpangan dalam penyaluran beras fortifikasi tidak semata-mata menimbulkan kerugian bagi negara. Praktik tersebut juga berdampak langsung pada masyarakat, terutama rakyat kecil yang seharusnya memperoleh pangan dengan harga terjangkau dan manfaat yang sesuai. Ketika harga atau nilai komoditas dimanipulasi, beban akhirnya dapat berpindah kepada konsumen serta kelompok masyarakat yang memiliki daya beli terbatas.

Amran menyebut terdapat selisih keuntungan yang nilainya lebih dari Rp40.000 per kilogram dalam persoalan tersebut. Besarnya selisih itu dinilai menunjukkan bahwa dugaan penyimpangan tidak dapat dipandang sebagai pelanggaran administratif biasa. Selain berpotensi memperbesar kerugian negara hingga Rp89 triliun, praktik tersebut disebut merugikan dan menyengsarakan masyarakat. Karena itu, Amran menegaskan bahwa persoalan tersebut harus dituntaskan secara menyeluruh, dengan menelusuri mekanisme yang menyebabkan perbedaan nilai serta pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Pemerintah juga menyatakan tidak ingin kasus serupa terus berulang. Langkah penindakan akan didorong terhadap pihak-pihak yang terbukti memanipulasi harga, menyalahgunakan proses penyaluran, atau melakukan tindakan lain yang merugikan masyarakat dan negara. Penanganan tersebut diharapkan tidak berhenti pada pengungkapan dugaan, tetapi berlanjut melalui pemeriksaan dan proses hukum berdasarkan bukti yang tersedia. Amran menegaskan bahwa penyelesaian masalah ini merupakan perintah Presiden. Pernyataan itu menjadi dasar bagi pemerintah untuk mempercepat pembenahan, memperkuat pengawasan, dan memastikan program pangan dijalankan secara transparan serta tepat sasaran. Dengan demikian, beras fortifikasi yang disalurkan kepada masyarakat dapat memberikan manfaat sesuai tujuan program, bukan menjadi sumber keuntungan tidak wajar bagi pihak tertentu.

Menteri Pertanian Amran menyampaikan bahwa Kementerian Pertanian telah mengambil langkah awal dengan menyurati Kapolri. Langkah tersebut diarahkan untuk mendorong kolaborasi dalam upaya memberantas dugaan praktik mafia pangan yang berkaitan dengan persoalan beras fortifikasi. Penyampaian surat itu menjadi bagian dari perhatian pemerintah terhadap dugaan penyimpangan yang dinilai memiliki dampak besar terhadap kepentingan masyarakat.

Menurut Amran, penanganan persoalan tersebut membutuhkan kerja sama lintas lembaga. Karena itu, koordinasi tidak hanya diarahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia, tetapi juga perlu melibatkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Kerja sama antarlembaga dipandang penting agar persoalan yang menyangkut tata kelola pangan dapat ditangani secara terpadu dan tidak berjalan sendiri-sendiri.

Koordinasi pemerintah tersebut diarahkan untuk membereskan dugaan penyimpangan beras fortifikasi yang disebut merugikan masyarakat kecil. Kelompok masyarakat ini menjadi pihak yang perlu mendapat perhatian dalam setiap upaya pembenahan kebijakan pangan, terutama ketika terdapat dugaan praktik yang dapat mengganggu pemenuhan kebutuhan mereka. Oleh sebab itu, langkah kolaboratif dinilai diperlukan untuk memastikan persoalan tersebut memperoleh perhatian yang memadai dari lembaga-lembaga terkait.

Amran menekankan pentingnya sinergi dalam menghadapi dugaan praktik mafia pangan. Penyuratan kepada Kapolri dan rencana kerja sama dengan Menteri Dalam Negeri menunjukkan bahwa Kementerian Pertanian mendorong keterlibatan pemerintah secara lebih luas. Langkah ini ditujukan untuk menata persoalan beras fortifikasi serta melindungi kepentingan masyarakat kecil yang dinilai terdampak oleh dugaan penyimpangan tersebut.