Kota Cilegon | Seorang perempuan berinisial AS, 37 tahun, ditangkap karena diduga menipu 10 pencari kerja dengan menawarkan janji masuk ke PT Lotte Chemical di Kota Cilegon, Banten. Tawaran tersebut membuat para korban percaya bahwa mereka dapat memperoleh pekerjaan di perusahaan kimia itu melalui bantuan AS. Namun, pekerjaan yang dijanjikan tidak kunjung terwujud setelah uang diserahkan.
Dari aksi tersebut, AS diduga menerima uang dengan total Rp223 juta. Dana itu disebut berasal dari 10 pencari kerja yang berharap dapat diterima bekerja di PT Lotte Chemical. Peristiwa ini menjadi perhatian karena modus perekrutan kerja dengan meminta sejumlah uang masih berpotensi menjerat masyarakat yang sedang mencari pekerjaan, terutama ketika pelaku mengaku memiliki akses atau hubungan dengan perusahaan tertentu.
Informasi mengenai penangkapan dan perkara tersebut disampaikan Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan pada Senin, 12 Oktober 2026. Kepolisian menyampaikan bahwa perkara ini berkaitan dengan dugaan penipuan terhadap para pencari kerja yang menjadi korban. Penangkapan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap rangkaian peristiwa, aliran uang, serta peran AS dalam menawarkan pekerjaan tersebut.
Meski telah ditangkap, AS masih berstatus sebagai orang yang diduga melakukan tindak pidana. Penetapan dan proses hukum terhadapnya tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku, termasuk pemeriksaan alat bukti dan keterangan para pihak. Karena itu, dugaan penipuan ini belum dapat dipahami sebagai putusan bersalah sebelum terdapat keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya informasi lain terkait tawaran pekerjaan dan kerugian yang dialami para korban.
Perkara ini bermula dari informasi yang diterima Lilis, perempuan berusia 52 tahun. Ia mendapat kabar dari seorang kerabat bahwa AS dapat membantu memasukkan calon karyawan ke PT Lotte Chemical. Informasi tersebut kemudian mendorong Lilis untuk berkomunikasi dengan AS guna mengetahui lebih jauh mengenai peluang kerja yang ditawarkan.
Dalam komunikasi itu, AS meminta Lilis mencarikan calon karyawan yang berminat bekerja di perusahaan tersebut. Lilis lalu menyampaikan informasi mengenai kesempatan tersebut kepada pencari kerja lain. Mereka yang tertarik diarahkan untuk berhubungan langsung dengan AS. Dengan demikian, tawaran itu menyebar dari satu orang ke orang lain melalui jaringan kenalan yang mempercayai informasi awal dari Lilis.
Para calon korban tertarik karena dijanjikan dapat bekerja sebagai karyawan tetap di PT Lotte Chemical. Janji tersebut menjadi salah satu alasan utama mereka mempertimbangkan tawaran itu, terutama karena status pekerjaan tetap dipandang memberikan kepastian dan keamanan dalam bekerja. Harapan memperoleh pekerjaan kemudian membuat mereka bersedia melanjutkan hubungan dengan AS.
Untuk membangun kepercayaan, AS mengaku sebagai seorang pengacara. Ia juga menyatakan memiliki kedekatan dengan orang dalam PT Lotte Chemical. Pengakuan mengenai profesi dan hubungan tersebut membuat tawaran yang disampaikan terlihat meyakinkan di mata para pencari kerja. Para korban pun menilai AS memiliki kemampuan serta akses untuk membantu proses penerimaan calon karyawan di perusahaan itu.
Rangkaian informasi tersebut menjadi awal mula para pencari kerja mengenal tawaran yang diberikan AS. Berawal dari kabar yang diterima Lilis, informasi kemudian diteruskan kepada orang lain yang sedang mencari pekerjaan. Ketertarikan terhadap janji status sebagai karyawan tetap, ditambah klaim AS mengenai profesi dan kedekatannya dengan pihak internal perusahaan, membuat para korban percaya bahwa kesempatan tersebut benar-benar tersedia.
Para pencari kerja tersebut mempercayai tawaran yang disampaikan AS karena dijanjikan dapat bekerja di sebuah pabrik kimia. Kepercayaan itu kemudian membuat mereka menyerahkan sejumlah uang yang disebut sebagai syarat untuk memperoleh pekerjaan. Besaran pembayaran setiap korban tidak sama, yakni berkisar Rp13 juta hingga Rp33 juta. Penyerahan dilakukan dengan dua cara, yaitu secara tunai dan melalui transfer ke rekening yang diberikan. Jika seluruh pembayaran dijumlahkan, kerugian yang dialami 10 pencari kerja tersebut mencapai Rp223 juta.
Sejumlah uang diserahkan secara langsung di rumah korban yang berada di Desa Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang. Para korban mengaku bersedia memberikan uang karena meyakini janji tersebut benar dan pekerjaan akan segera dimulai. Pada tahap awal, AS menjadwalkan para pencari kerja mulai bekerja pada 8 April 2026. Namun, ketika waktu yang dijanjikan tiba, pekerjaan itu tidak kunjung terealisasi. Para korban kemudian kembali menerima informasi bahwa jadwal masuk kerja ditunda dan dijanjikan berlangsung pada 10 Juni 2026.
Setelah tanggal 10 Juni 2026 terlewati, para korban tetap tidak memperoleh pekerjaan sebagaimana yang dijanjikan. Upaya untuk meminta kepastian juga tidak membuahkan hasil karena AS tidak dapat dihubungi. Kondisi tersebut menimbulkan kekecewaan sekaligus kerugian finansial bagi para pencari kerja yang telah menyerahkan uang. Merasa menjadi korban dugaan penipuan, mereka akhirnya membawa perkara tersebut ke Mapolres Serang. Laporan itu diajukan agar dugaan pemberian janji masuk kerja disertai permintaan uang dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Para korban berharap aparat dapat menelusuri aliran dana, memeriksa pihak-pihak terkait, serta memberikan kepastian atas laporan yang telah disampaikan.
Setelah menerima laporan dari para korban, personel Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Serang segera melakukan penyelidikan untuk menelusuri dugaan penipuan dan penggelapan tersebut. Penyelidikan dipimpin oleh Ipda Athallah Thoriq. Petugas mengumpulkan keterangan dari pencari kerja yang menyerahkan uang, memeriksa dokumen terkait, serta melacak keberadaan terduga pelaku berinisial AS.
Upaya tersebut kemudian membuahkan hasil. Polisi mengetahui lokasi AS dan mengamankannya di rumah kontrakan yang berada di wilayah Citangkil, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon, pada Sabtu, 10 Oktober 2026. Setelah diamankan, AS dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Serang. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami cara tersangka meyakinkan korban, aliran uang, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara itu.
Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES mengatakan, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut berupa delapan lembar kuitansi penyerahan uang dari para korban kepada tersangka dan dua lembar surat pernyataan. Dokumen-dokumen itu menjadi bagian penting dalam proses penyidikan karena menunjukkan adanya transaksi serta hubungan janji penerimaan kerja dan pembayaran yang diminta dari korban.
Berdasarkan pemeriksaan awal, polisi menduga tindakan AS dilatarbelakangi persoalan ekonomi dan gaya hidup. Namun, penyidik masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa untuk memastikan motif, jumlah kerugian, serta peran tersangka dalam menjanjikan kelulusan penerimaan karyawan di pabrik kimia tersebut.
Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 492 juncto Pasal 486 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Polisi mengimbau masyarakat, khususnya pencari kerja, agar tidak mudah percaya kepada pihak yang meminta uang dengan janji meluluskan penerimaan karyawan. Setiap informasi lowongan sebaiknya diperiksa melalui saluran resmi perusahaan, termasuk situs web, akun media sosial terverifikasi, atau kontak perekrutan yang tercantum secara resmi.
Baca juga: Kejari Diminta Cermati Aktivitas Tambang Trass, LIRA Soroti Potensi Kerugian Daerah

