Operasi Serentak di Sumatera Utara Ungkap Sembilan Lokasi Narkotika, 36 Orang Diamankan

Operasi Serentak di Sumatera Utara Ungkap Sembilan Lokasi Narkotika, 36 Orang Diamankan

Medan | Bareskrim Polri menggerebek sembilan lokasi yang diduga menjadi titik peredaran narkotika di Sumatera Utara pada Minggu, 11 Oktober. Dari penindakan tersebut, sebanyak 36 orang diamankan. Kegiatan ini merupakan bagian dari operasi pemberantasan kampung narkoba yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia. Operasi tersebut telah berlangsung sejak Jumat, 9 Oktober, dan menyasar sejumlah titik yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Pengungkapan sembilan lokasi di Sumatera Utara menunjukkan pelaksanaan operasi secara terpadu di berbagai wilayah. Penindakan itu tidak berdiri sendiri, melainkan menjadi bagian dari rangkaian kegiatan kepolisian yang dilakukan bersamaan di seluruh Indonesia. Dengan demikian, penggerebekan pada Minggu tersebut merupakan kelanjutan dari operasi yang telah dimulai dua hari sebelumnya, sekaligus memperlihatkan fokus aparat terhadap lokasi-lokasi yang diduga menjadi titik rawan peredaran narkoba.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Kristian Siagian mengatakan, operasi tersebut merupakan lanjutan dari pemberantasan narkoba di titik-titik rawan yang ditengarai menjadi sarang narkoba. Pernyataan itu menjelaskan dasar pelaksanaan penindakan serentak, yakni menyasar wilayah yang dinilai memiliki kerawanan terkait peredaran narkotika. Dalam operasi di Sumatera Utara, sembilan lokasi menjadi sasaran dan 36 orang diamankan. Rangkaian kegiatan yang dimulai sejak Jumat, 9 Oktober, kemudian berlanjut pada Minggu, 11 Oktober, melalui penindakan di lokasi-lokasi yang diduga menjadi pusat peredaran narkotika.

Operasi serentak yang digelar di Sumatera Utara melibatkan 451 personel gabungan dari berbagai unsur penegak hukum. Kekuatan tersebut terdiri atas Bareskrim Polri, Polda Sumut, serta polres jajaran. Pelibatan personel lintas satuan ini menunjukkan adanya koordinasi terpadu untuk mengungkap jaringan dan lokasi yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Dalam pelaksanaannya, ratusan personel itu disebar ke sembilan wilayah berbeda di Sumatera Utara. Daerah sasaran operasi mencakup Medan, Asahan, Madina, Karo, Sibolga, Toba, Samosir, Nias Selatan, dan Pakpak Bharat. Penyebaran ini mencerminkan cakupan geografis yang luas, sekaligus memperlihatkan bahwa penindakan tidak hanya berfokus pada satu kawasan perkotaan, tetapi juga menjangkau sejumlah daerah lain di provinsi tersebut.

Setiap unsur memiliki peran dalam mendukung rangkaian kegiatan di lapangan, mulai dari pengumpulan informasi, pemetaan sasaran, hingga tindakan terhadap lokasi yang menjadi target. Kehadiran Bareskrim Polri bersama Polda Sumut dan polres jajaran memperkuat kemampuan operasi dalam menjangkau wilayah dengan karakteristik yang berbeda-beda. Koordinasi antarsatuan juga diperlukan agar pelaksanaan di sembilan daerah dapat berlangsung secara serentak dan terarah.

Dengan mengerahkan 451 personel ke Medan, Asahan, Madina, Karo, Sibolga, Toba, Samosir, Nias Selatan, dan Pakpak Bharat, operasi tersebut memiliki jangkauan yang mencakup berbagai bagian Sumatera Utara. Cakupan ini menegaskan keseriusan aparat dalam menekan peredaran narkotika melalui langkah penindakan yang dilakukan secara bersama-sama oleh unsur pusat, kepolisian tingkat provinsi, dan jajaran kewilayahan.

Hasil operasi serentak yang dilaksanakan di sembilan wilayah di Sumatera Utara menunjukkan adanya penindakan terhadap 36 orang. Seluruh orang tersebut diamankan oleh petugas dalam rangkaian kegiatan yang menyasar lokasi-lokasi yang diduga berkaitan dengan peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Penindakan ini menjadi bagian dari upaya aparat untuk mengungkap aktivitas narkotika secara serentak di sejumlah daerah.

Kristian Siagian menjelaskan bahwa dari 36 orang yang diamankan, sebanyak 28 orang dinyatakan sebagai pengguna. Mereka akan menjalani rehabilitasi sesuai dengan penanganan yang telah disampaikan dalam keterangan tersebut. Status sebagai pengguna menjadi dasar penyebutan langkah rehabilitasi, tanpa adanya penjelasan lebih lanjut mengenai bentuk program, tempat pelaksanaan, maupun durasi rehabilitasi.

Sementara itu, delapan orang lainnya disebut sebagai pengedar. Mereka akan diproses secara hukum berdasarkan peran yang disampaikan oleh pihak terkait. Keterangan tersebut tidak merinci tahapan perkara, pasal yang diterapkan, ataupun bentuk hukuman yang mungkin dijatuhkan. Karena itu, informasi mengenai kedelapan orang tersebut terbatas pada status sebagai pengedar dan rencana proses hukum.

Pemisahan status pengguna dan pengedar menunjukkan bahwa penanganan terhadap orang-orang yang diamankan dilakukan berdasarkan hasil identifikasi peran masing-masing. Sebanyak 28 orang diarahkan untuk menjalani rehabilitasi, sedangkan delapan orang lainnya ditempatkan dalam proses hukum. Rincian itu disampaikan secara tegas oleh Kristian Siagian sebagai hasil penindakan dari operasi di sembilan wilayah Sumatera Utara. Perkembangan perkara selanjutnya tetap bergantung pada proses dan keterangan resmi dari pihak berwenang.

Dalam operasi serentak yang dilakukan di sembilan lokasi penggerebekan di Sumatera Utara, petugas mengamankan sejumlah barang bukti dengan jenis dan jumlah yang telah didata. Barang bukti tersebut meliputi 102,49 gram sabu-sabu, 52 set bong, 100 batang kaca pireks, dan 25 buah mancis. Seluruh barang bukti itu dicatat sebagai bagian dari hasil pelaksanaan operasi di sembilan lokasi tersebut.

Selain barang bukti terkait narkotika, petugas juga menyita 19 unit telepon seluler, satu unit mobil, dan empat sepeda motor. Dalam penyitaan yang sama, turut diamankan uang tunai sebesar Rp2.435.000 serta empat senjata tajam. Jumlah dan jenis barang yang diamankan tersebut menjadi bagian dari keseluruhan hasil pendataan petugas setelah kegiatan penggerebekan selesai dilakukan.

Petugas juga menyita lima unit mesin judi dingdong dan dua kantong koin. Dengan demikian, barang bukti yang diamankan dari sembilan lokasi penggerebekan mencakup 102,49 gram sabu-sabu, 52 set bong, 100 batang kaca pireks, 25 buah mancis, 19 unit telepon seluler, satu unit mobil, empat sepeda motor, uang tunai Rp2.435.000, empat senjata tajam, lima unit mesin judi dingdong, serta dua kantong koin. Seluruh barang tersebut tercantum dalam hasil penyitaan operasi dan dilaporkan berdasarkan jumlah serta jenisnya masing-masing.

Baca juga: STAFFEX SGS 2026 Perkuat Kesiapan Operasi Gabungan Melalui AAR | TNI Bersihkan Ladang Ganja di Yahukimo, 21.400 Batang Diamankan | STAFFEX SGS 2026 Masuki Tahap Penyusunan Perintah Operasi Gabungan