Surabaya | Seorang bayi berusia 24 hari di Surabaya, Alena, dilaporkan meninggal dunia setelah sempat berada dalam kondisi kritis dan menjalani perawatan intensif. Informasi mengenai kondisi bayi tersebut pertama kali beredar melalui unggahan akun Threads @calistaarisha, yang disebut sebagai bibi atau tante Alena. Unggahan itu kemudian menjadi perhatian karena menceritakan rangkaian kejadian sebelum Alena dibawa ke rumah sakit.
Berdasarkan informasi yang beredar, Alena mengalami demam sebelum kondisinya memburuk. Pada saat itu, bayi tersebut diduga dicekoki telur mentah oleh neneknya dengan alasan membantu menurunkan suhu tubuh. Namun, setelah pemberian tersebut, kondisi Alena disebut tidak membaik dan justru semakin lemah. Keluarga kemudian membawa bayi itu untuk mendapatkan penanganan medis.
Alena menjalani perawatan di RSUD Dr Soetomo sejak Jumat (9/10). Dalam penanganannya, ia sempat membutuhkan perawatan di ruang neonatal intensive care unit (NICU), yaitu unit khusus bagi bayi yang memerlukan pemantauan dan dukungan medis secara intensif. Kondisi kritis yang dialaminya menunjukkan bahwa bayi tersebut membutuhkan penanganan profesional dan pengawasan ketat.
Meski pemberian telur mentah disebut dalam rangkaian cerita yang disampaikan keluarga, informasi tersebut belum dapat dijadikan kepastian bahwa tindakan itu secara langsung menyebabkan kondisi kritis atau kematian Alena. Hubungan sebab-akibatnya tetap memerlukan penjelasan medis dan pemeriksaan berdasarkan data perawatan. Karena itu, kabar mengenai kasus ini perlu disampaikan secara hati-hati, tanpa menyimpulkan penyebab sebelum ada keterangan resmi dari pihak rumah sakit, tenaga kesehatan, atau keluarga.
Peristiwa tersebut kembali menyoroti pentingnya kewaspadaan dalam menangani bayi yang mengalami demam. Bayi berusia sangat muda memiliki kondisi tubuh yang masih rentan, sehingga setiap gejala sebaiknya segera dikonsultasikan kepada tenaga medis. Pemberian makanan atau bahan tertentu tanpa rekomendasi dokter berpotensi menimbulkan risiko, terutama apabila bayi belum berada pada usia yang sesuai untuk mengonsumsinya.
ASI eksklusif merupakan sumber utama asupan bayi pada periode awal kehidupan. Namun, kebutuhan energi dan zat gizi bayi akan meningkat seiring pertumbuhan. Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) menyarankan pemberian makanan pendamping ASI (MPASI) dimulai ketika ASI saja tidak lagi mencukupi kebutuhan bayi, yang umumnya terjadi saat usia sekitar 6 bulan. Waktu tersebut menjadi tahap penting untuk memperkenalkan makanan secara bertahap, tanpa mengabaikan pemberian ASI.
Pada awal pemberian MPASI, tekstur makanan perlu disesuaikan dengan kemampuan bayi. Makanan sebaiknya dihaluskan hingga menjadi bubur kental atau puree agar lebih mudah ditelan dan dicerna. Porsi serta jenis makanan dapat diperkenalkan secara bertahap sesuai kebutuhan bayi. MPASI berfungsi sebagai makanan pendamping, sehingga pemberiannya tidak berarti menghentikan ASI secara langsung.
Setiap bahan yang digunakan juga harus diolah dengan aman. Telur, daging, dan ikan perlu dimasak sampai benar-benar matang sebelum diberikan kepada bayi. Memasak bahan tersebut secara menyeluruh membantu mengurangi risiko paparan mikroorganisme penyebab penyakit yang dapat membahayakan kesehatan bayi. Telur mentah atau bahan yang masih setengah matang tidak sesuai untuk tahap awal pemberian makanan pendamping.
Kebersihan menjadi bagian penting dalam persiapan MPASI. Tangan perlu dicuci sebelum mengolah makanan, menyiapkan bahan, maupun menyuapi bayi. Peralatan seperti wadah, sendok, pisau, dan alat penghalus juga harus dipastikan bersih sebelum digunakan. Bahan makanan yang segar perlu ditangani dan dimasak dengan cara yang tepat agar makanan pendamping tetap aman dikonsumsi. Dengan memperhatikan usia, tekstur, tingkat kematangan, serta kebersihan, proses pengenalan MPASI dapat dilakukan secara lebih teratur dan mendukung kebutuhan nutrisi bayi.
Pemberian makanan pendamping ASI (MPASI) sebelum bayi berusia enam bulan tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Rekomendasi umum memang menyebutkan bahwa MPASI diberikan mulai usia enam bulan, ketika kebutuhan energi dan zat gizi bayi mulai meningkat serta kemampuan makan telah berkembang. Namun, terdapat pengecualian medis yang harus diputuskan berdasarkan kondisi setiap bayi, bukan atas pertimbangan keluarga semata.
Dokter spesialis anak dr Meta Hanindita, SpA, menjelaskan bahwa dalam kondisi tertentu dokter dapat menyarankan MPASI sebelum usia enam bulan. Meski demikian, pemberian tersebut dilakukan setelah bayi berusia lebih dari empat bulan. Artinya, keputusan itu tetap berada dalam rentang usia yang telah dipertimbangkan secara medis dan tidak dapat dijadikan alasan untuk memberikan makanan kepada bayi sejak usia terlalu dini.
Pemberian makanan pendamping sebelum bayi berusia empat bulan dikategorikan sebagai MPASI dini. Praktik tersebut memiliki pertimbangan berbeda dan tidak boleh disamakan dengan rekomendasi dokter untuk kasus tertentu setelah usia empat bulan. Karena itu, orang tua perlu memahami batas usia ini agar tidak mengambil kesimpulan bahwa semua bayi boleh mulai makan sebelum enam bulan.
Keputusan memulai MPASI sebelum enam bulan hanya dapat dilakukan apabila terdapat indikasi medis, tanda kesiapan makan sudah dievaluasi, dan dokter memberikan anjuran secara langsung. Salah satu pertimbangan yang disebutkan sumber adalah kenaikan berat badan bayi yang kurang optimal. Selain itu, dokter dapat menilai kondisi khusus lain yang membuat kebutuhan bayi berbeda dari rekomendasi umum.
Evaluasi tersebut mencakup penilaian terhadap pertumbuhan, kondisi kesehatan, serta kesiapan bayi untuk menerima makanan. Orang tua sebaiknya tidak menggunakan pengalaman bayi lain atau informasi yang beredar sebagai dasar untuk mempercepat pemberian MPASI. Konsultasi dengan dokter spesialis anak diperlukan agar waktu, jenis, tekstur, dan jumlah makanan sesuai dengan kebutuhan bayi. Dengan demikian, pengecualian medis tetap dipahami sebagai keputusan individual berdasarkan pemeriksaan, bukan sebagai pembenaran untuk memberikan MPASI dini tanpa pengawasan.
Pemberian makanan pendamping ASI (MPASI) sebelum bayi berusia enam bulan dapat menimbulkan risiko kesehatan apabila tidak didasarkan pada kebutuhan dan kesiapan anak. Ahli gizi Syarief Darmawan, jurnal yang terbit pada 2024, serta penelitian pada 2018 dan 2021 menyoroti bahwa sistem pencernaan bayi masih berkembang sehingga belum tentu mampu menerima makanan selain ASI. Materi edukasi Kementerian Kesehatan RI juga menekankan pentingnya pemberian MPASI sesuai usia dan tahap perkembangan bayi.
Salah satu dampak yang perlu diwaspadai adalah inflamasi atau peradangan pada usus. Kondisi tersebut dapat mengganggu penyerapan nutrisi, sehingga asupan makanan yang masuk tidak sepenuhnya dimanfaatkan untuk mendukung pertumbuhan. Dalam jangka panjang, gangguan penyerapan dapat memengaruhi pertambahan tinggi badan dan berkaitan dengan risiko masalah perkembangan, termasuk kecerdasan serta kemampuan motorik anak.
Penelitian yang disebut dalam sumber juga menemukan kaitan pemberian MPASI dini dan masalah pencernaan, termasuk diare. Pada periode jangka pendek, makanan yang diberikan terlalu cepat dapat mengurangi frekuensi dan intensitas isapan bayi ketika menyusu. Akibatnya, asupan ASI dapat menurun, padahal ASI masih menjadi sumber utama nutrisi dan perlindungan bagi bayi pada enam bulan pertama kehidupan.
Risikonya tidak hanya muncul segera. Pemberian makanan sebelum waktunya disebut berkaitan dengan kemungkinan obesitas, hipertensi, aterosklerosis, dan alergi makanan pada tahap kehidupan berikutnya. Risiko tersebut dapat dipengaruhi oleh jenis makanan, jumlah, kebersihan, kematangan, serta cara pemberiannya, termasuk pemberian telur atau bahan pangan lain yang belum matang sempurna.
Karena itu, MPASI perlu diberikan sesuai usia, umumnya mulai enam bulan, dengan tekstur, porsi, dan kandungan gizi yang disesuaikan. Jika terdapat alasan medis untuk memberikannya sebelum usia tersebut, keputusan harus didasarkan pada evaluasi dan advis dokter, bukan semata-mata kebiasaan atau anjuran nonmedis.
Baca juga: Kodim Bojonegoro Gelar Upacara Peringatan Haornas XLIII Tahun 2026 | Mabes TNI Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H | Kodim 1714/Puncak Jaya Bersama Polri dan Masyarakat Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H di Kab. Puncak Jaya

