Bisnis  

PGUN Jelaskan Gadai Saham Tiga Entitas Anak kepada Bank Mandiri dan Risiko Eksekusinya

PGUN Jelaskan Gadai Saham Tiga Entitas Anak kepada Bank Mandiri dan Risiko Eksekusinya

Jakarta | PT Pradiksi Gunatama Tbk. (PGUN) memberikan penjelasan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait transaksi gadai saham pada tiga entitas anaknya kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Penjelasan tersebut disampaikan melalui keterbukaan informasi perseroan sebagai respons atas permintaan BEI mengenai transaksi yang melibatkan kepemilikan saham pada entitas anak PGUN.

Tiga entitas yang menjadi pemegang saham dan terkait dalam transaksi tersebut adalah Baramega Cipta Mulia Persada (BCMP), Araya Agro Lestari (AAL), dan Citra Agro Raya (CAR). Ketiganya disebut dalam informasi perseroan sebagai pihak yang sahamnya digadaikan kepada Bank Mandiri. Dengan demikian, keterbukaan informasi PGUN berfokus pada status penjaminan saham dan keterkaitannya dengan struktur kepemilikan entitas anak.

Permintaan penjelasan dari BEI muncul karena transaksi gadai saham tersebut dinilai berkaitan dengan volatilitas harga saham PGUN serta keberlangsungan usaha perseroan di pasar modal. Kondisi ini membuat informasi mengenai penjaminan saham menjadi perhatian bagi investor dan pelaku pasar, terutama dalam konteks keterbukaan informasi serta pemahaman terhadap faktor yang dapat memengaruhi persepsi pasar atas saham PGUN.

Melalui keterbukaan informasi itu, PGUN menyampaikan klarifikasi atas hal yang menjadi perhatian otoritas bursa. Penjelasan perseroan menjadi rujukan utama untuk memahami adanya transaksi gadai saham pada BCMP, AAL, dan CAR kepada Bank Mandiri, tanpa memperluas informasi di luar materi yang telah disampaikan secara resmi. Uraian ini bersumber dari keterbukaan informasi PGUN dan tidak mencakup latar belakang, nilai transaksi, maupun rincian fasilitas yang tidak tersedia dalam bahan sumber.

Posisi PGUN dalam proses pengajuan fasilitas kredit tersebut, menurut penjelasan manajemen, tidak mencakup keterlibatan penuh sejak tahap awal. Perseroan menyatakan tidak terlibat secara langsung dalam seluruh pembahasan, negosiasi, pengajuan fasilitas, maupun persetujuan atas offering letter yang diterbitkan Bank Mandiri. Rangkaian proses itu dilakukan langsung oleh PT Jhonlin Baratama selaku debitur dan Bank Mandiri sebagai pihak pemberi fasilitas.

Pada 21 Agustus 2026, belum terdapat keputusan formal dari pemegang saham utama mengenai rencana gadai saham tiga entitas anak PGUN. Pada waktu yang sama, belum ada kepastian hukum bahwa akta gadai saham akan ditandatangani. Komunikasi yang berlangsung sepanjang Agustus masih dipandang sebagai penjajakan internal, bukan keputusan final atau kesepakatan yang telah mengikat para pihak.

Atas dasar kondisi tersebut, PGUN menilai informasi yang tersedia pada Agustus belum memenuhi karakteristik fakta material yang wajib diungkapkan kepada publik. Perseroan menyatakan bahwa belum terdapat dasar hukum dan kepastian transaksi yang cukup untuk menyimpulkan bahwa gadai saham pasti terlaksana. Dengan demikian, keterangan yang disampaikan sebelumnya dianggap masih sesuai dengan keadaan dan informasi yang dimiliki perseroan pada saat itu.

Perubahan status terjadi pada 28 September 2026. Pada tanggal tersebut, PGUN baru menerima informasi mengenai gadai saham, termasuk penandatanganan perjanjian kredit dan akta gadai saham. Manajemen menilai kesepakatan yang mengikat secara hukum baru tercapai pada tanggal itu, setelah dokumen-dokumen terkait ditandatangani oleh pihak yang berwenang. Karena itu, perseroan membedakan secara tegas komunikasi awal, penjajakan internal, dan transaksi yang telah memiliki kepastian hukum. Kronologi ini menjadi dasar bagi PGUN untuk menjelaskan mengapa pengungkapan tidak dilakukan pada tahap Agustus, serta mengapa informasi mengenai gadai saham disampaikan setelah adanya perjanjian dan akta yang telah berlaku.

Hubungan PT Jhonlin Baratama dan PT Pratama Abadi Industri Tbk (PGUN) terletak pada keterkaitan afiliasi melalui Jhony Saputra. Ia merupakan pemegang saham pada PT Citra Agro Abadi (CAR) dan PT Agro Abadi Lestari (AAL), sekaligus menjabat sebagai komisaris PT Jhonlin Baratama. Kendati demikian, PGUN menegaskan tidak memberikan corporate guarantee atas fasilitas kredit yang diajukan perusahaan tersebut. Perseroan juga tidak menjaminkan aset, memberikan dukungan pembayaran, atau menyediakan bentuk dukungan lain untuk fasilitas tersebut.

Berdasarkan posisi itu, PGUN menilai transaksi tersebut bukan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 POJK Nomor 17/POJK.04/2020. Perseroan juga menyatakan transaksi tersebut bukan transaksi material bagi PGUN karena pihak yang berkedudukan sebagai debitur adalah PT Jhonlin Baratama, bukan perseroan. PGUN tidak mengetahui secara rinci jenis fasilitas kredit, plafon, tenor, maupun covenant yang berlaku, karena seluruh pengajuan dilakukan oleh debitur secara mandiri.

Manajemen menegaskan tidak ada dana dari fasilitas kredit yang mengalir kepada PGUN, baik dalam bentuk pinjaman pemegang saham, setoran modal, pembiayaan rencana usaha, maupun aksi korporasi lainnya. Saham yang digadaikan juga disebut belum pernah dijaminkan kepada pihak lain. Dengan demikian, transaksi tersebut bukan pengalihan atau pembiayaan kembali atas fasilitas sebelumnya. Penegasan ini menunjukkan bahwa pengikatan saham tidak menciptakan kewajiban keuangan langsung bagi PGUN.

PGUN turut membantah adanya kaitan hukum dan operasional volatilitas saham pada Agustus 2026 dengan proses pengajuan kredit maupun penjaminan saham. Menurut manajemen, pergerakan harga saham sepenuhnya merupakan mekanisme pasar yang dipengaruhi persepsi investor dan aktivitas perdagangan di Bursa Efek Indonesia (BEI). Oleh karena itu, perubahan harga tersebut tidak dapat secara otomatis dipandang sebagai dampak dari fasilitas kredit PT Jhonlin Baratama atau sebagai indikasi adanya dukungan dan kewajiban PGUN terhadap pinjaman tersebut.

Manajemen PGUN mengakui adanya risiko cidera janji apabila debitur tidak memenuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam perjanjian kredit dengan Bank Mandiri. Risiko tersebut berkaitan dengan kemungkinan tidak terlaksananya pembayaran atau kewajiban lain sesuai ketentuan yang telah disepakati. Namun, pengungkapan risiko ini tidak berarti bahwa cidera janji telah terjadi atau bahwa tindakan eksekusi akan dilakukan.

Apabila debitur dinyatakan tidak memenuhi kewajibannya berdasarkan perjanjian yang berlaku, Bank Mandiri dapat mengeksekusi gadai saham tiga entitas anak PGUN sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan hukum yang berlaku. Pelaksanaan hak tersebut akan bergantung pada kondisi serta prosedur yang ditetapkan dalam perjanjian kredit dan kerangka regulasi terkait.

PGUN menyatakan bahwa apabila eksekusi benar-benar dilakukan, pelaksanaannya perlu diperhatikan agar tidak mengganggu stabilitas pengendalian perseroan. Selain itu, proses tersebut diharapkan tetap mempertimbangkan kelangsungan kegiatan operasional perusahaan serta pemenuhan ketentuan pencatatan saham di Bursa Efek Indonesia. Aspek kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan juga menjadi perhatian dalam setiap kemungkinan pelaksanaan eksekusi.

Dalam keterbukaan informasinya, PGUN juga menyampaikan bahwa perseroan mengetahui debitur merupakan pihak yang berafiliasi dengan perseroan. Manajemen menyatakan debitur mampu memenuhi kewajibannya berdasarkan perjanjian kredit. Pernyataan tersebut menjadi bagian dari penjelasan perseroan mengenai hubungan dengan debitur dan potensi risiko yang dapat timbul dari pemberian gadai saham tersebut, tanpa menyatakan bahwa eksekusi pasti akan berlangsung.

Baca juga: Prajurit Korem 161/Wira Sakti Hadirkan Keceriaan bagi Anak-Anak Terdampak Gempa NTT | Trauma Healing Korem 161/WS Bangkitkan Keceriaan Anak-Anak Korban Gempa Flores