Jakarta | Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menanggapi wacana pemakzulan atau impeachment terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Sikap tersebut dikaitkan dengan perkembangan hukum yang disebut telah disampaikan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai dokumen pendidikan Gibran. Dalam informasi yang menjadi dasar pembahasan, MK disebut menyampaikan bahwa tidak ditemukan dokumen yang menyatakan Gibran telah menyelesaikan pendidikan sekolah menengah atas.
Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera menyampaikan tanggapan tersebut kepada wartawan pada Senin, 12 Oktober 2026. Pernyataan Mardani menempatkan persoalan dokumen pendidikan itu sebagai bagian dari perkembangan yang diperhatikan dalam wacana pemakzulan Wakil Presiden. PKS mengaitkan isu tersebut dengan fakta hukum yang disebut telah disampaikan oleh MK, tanpa menyatakan lebih jauh mengenai kesimpulan akhir atas proses politik maupun ketatanegaraan yang mungkin berlangsung.
Wacana pemakzulan Gibran muncul dalam konteks pembahasan mengenai terpenuhi atau tidaknya dasar yang dapat digunakan untuk mengajukan langkah tersebut. Dalam pemberitaan ini, posisi PKS disampaikan melalui respons Mardani terhadap informasi mengenai dokumen pendidikan. Pokok pernyataannya adalah hubungan keterangan MK tentang tidak ditemukannya dokumen kelulusan sekolah menengah atas dan berkembangnya pembicaraan mengenai impeachment.
Dengan demikian, respons PKS berfokus pada fakta hukum yang disebut dalam penyampaian MK, bukan pada penetapan bahwa pemakzulan telah berlangsung. Langkah selanjutnya tetap berkaitan dengan pihak-pihak yang mengajukan atau mendorong wacana tersebut, serta mekanisme yang berlaku sesuai ketentuan. Hingga pernyataan Mardani disampaikan pada 12 Oktober 2026, isu yang dibahas berada pada tahap wacana dan tanggapan politik terhadap informasi hukum mengenai riwayat pendidikan Gibran.
Menurut Mardani, setelah Mahkamah Konstitusi menyampaikan fakta hukum dalam putusannya, persoalan tersebut tidak lagi hanya berada di wilayah hukum. Tahap berikutnya berkaitan dengan bagaimana masyarakat dan kekuatan politik memahami, menilai, serta merespons fakta hukum itu dalam kehidupan bernegara. Dengan demikian, pembahasan mengenai wacana pemakzulan Gibran juga memiliki dimensi sosial dan politik yang tidak dapat dilepaskan dari perkembangan opini publik.
PKS menilai masyarakat memiliki hak untuk memberikan tanggapan terhadap keputusan MK. Hak tersebut dapat diwujudkan melalui penyampaian pendapat, diskusi publik, maupun partisipasi dalam proses politik sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Partai politik juga mempunyai ruang untuk menyikapi putusan tersebut, termasuk melakukan kajian dan komunikasi dengan berbagai pihak. Respons semacam itu dipandang sebagai bagian dari dinamika demokrasi, selama dilakukan secara konstitusional, tertib, dan bertanggung jawab.
Namun, Mardani menegaskan bahwa sikap tersebut tidak berarti PKS telah menetapkan pemakzulan sebagai keputusan final. Wacana yang berkembang masih berada dalam tahap pembahasan dan penjajakan. PKS perlu mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari kepentingan masyarakat, stabilitas politik, mekanisme ketatanegaraan, hingga dampaknya terhadap pemerintahan dan kehidupan berbangsa.
Karena itu, partai masih membangun komunikasi politik dengan unsur internal maupun pihak-pihak terkait. Komunikasi tersebut diperlukan untuk menemukan pemahaman yang lebih utuh mengenai pilihan yang tersedia serta konsekuensi dari setiap langkah. Posisi PKS saat ini lebih tepat dipahami sebagai upaya mencari kondisi dan tindakan terbaik bagi kemajuan bangsa, bukan sebagai pengumuman bahwa proses pemakzulan pasti akan ditempuh. Perbedaan hak untuk merespons putusan MK dan keputusan politik final menjadi penting agar publik tidak terburu-buru menyimpulkan arah sikap partai.
Setelah Mahkamah Konstitusi menyatakan gugatan mengenai syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat pendaftaran Pilpres 2024 tidak dapat diterima, para penggugat menyatakan tetap akan menempuh langkah lanjutan. Mereka menyiapkan rangkaian audiensi dengan lembaga-lembaga legislatif, yakni DPR, DPD, dan MPR. Langkah tersebut disampaikan sebagai bagian dari rencana kelompok setelah putusan MK atas perkara yang mereka ajukan.
Denny Indrayana mengatakan pihaknya akan mengirimkan surat untuk meminta waktu audiensi kepada DPR, DPD, dan MPR. Pernyataan itu disampaikan pada Jumat, 9 Oktober, di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Melalui surat tersebut, kelompok penggugat akan menyampaikan permohonan agar dapat memperoleh kesempatan untuk melakukan audiensi dengan ketiga lembaga negara tersebut.
Menurut keterangan Denny, rencana audiensi itu tidak berhenti pada satu lembaga. Kelompok tersebut tetap berencana menjalankan rangkaian audiensi dengan DPR, DPD, dan MPR. Dengan demikian, putusan MK yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima tidak membuat para penggugat menghentikan langkah yang telah mereka siapkan setelah perkara mengenai persyaratan pendidikan Gibran tersebut diputus.
Selain menyiapkan surat permohonan, kelompok itu juga telah berkomunikasi dengan pimpinan DPD. Komunikasi tersebut menjadi bagian dari persiapan sebelum rangkaian audiensi dilaksanakan. Denny menyebut pihaknya akan melanjutkan koordinasi dan mengirimkan surat resmi untuk meminta waktu kepada masing-masing lembaga. Pernyataan di Tanah Abang itu menegaskan bahwa para penggugat masih merencanakan audiensi sesuai dengan langkah yang telah mereka sampaikan, meskipun gugatan mereka di MK dinyatakan tidak dapat diterima.
Denny berencana mendatangi sejumlah partai politik selain melakukan komunikasi dengan lembaga legislatif. Langkah tersebut ditempuh untuk memperoleh gambaran mengenai sikap politik masing-masing partai terhadap wacana pemakzulan Gibran. Menurut pihaknya, pembahasan tidak cukup hanya dilakukan melalui jalur kelembagaan di DPR, karena partai politik memiliki posisi penting dalam menentukan arah sikap para anggotanya yang duduk di parlemen.
Dalam penjelasan mengenai mekanismenya, Denny menyebut proses pemakzulan bermula di DPR. Setelah itu, perkara tersebut melibatkan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menilai aspek konstitusional yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran. Apabila proses di MK telah dilalui, pembahasan kembali ke DPR sebelum diteruskan ke Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Dengan demikian, tahapan yang disampaikan mencakup DPR, MK, kembali ke DPR, lalu MPR.
MPR sendiri terdiri atas unsur DPR dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Karena itu, pihak Denny juga ingin mengetahui posisi DPD dalam rangkaian proses tersebut. Audiensi ke partai-partai politik diharapkan dapat memberikan informasi mengenai pandangan mereka, sedangkan komunikasi dengan unsur DPD diperlukan untuk memahami sikap lembaga tersebut dalam konteks kewenangan MPR. Rencana pertemuan itu menjadi bagian dari upaya menjajaki respons politik dan kelembagaan terhadap isu yang sedang dibicarakan.
Kuasa hukum Denny, Refly Harun, menjelaskan bahwa DPR dipandang sebagai lembaga yang memiliki kewenangan konstitusional untuk mengusulkan inisiasi pemakzulan. Penjelasan tersebut menempatkan DPR sebagai pintu awal dalam tata cara yang mereka sampaikan, sebelum proses berlanjut pada tahapan pemeriksaan di MK dan pembahasan berikutnya. Audiensi dengan partai politik serta upaya mengetahui posisi DPD diarahkan untuk memetakan sikap setiap unsur yang berkaitan dengan mekanisme tersebut, tanpa mengubah urutan kewenangan yang telah dijelaskan.
Baca juga: HADR Latgabma SGS 2026 Perkuat Respons Terpadu Hadapi Bencana | Respons Cepat Karhutla Dekat IKN, TNI Gerakkan Helikopter Caracal untuk Water Bombing | Peserta Super Garuda Shield 2026 Simulasikan Respons Terpadu Hadapi Bencana

