Jakarta | Partai Amanat Nasional (PAN) menanggapi wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang muncul setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan terkait gugatan mengenai syarat pendidikan Gibran ketika mendaftar sebagai peserta Pemilihan Presiden 2024. Putusan tersebut menjadi perhatian politik karena berkaitan dengan proses pencalonan yang kemudian mengantarkan Gibran terpilih sebagai wakil presiden. Namun, kemunculan wacana pemakzulan tidak berarti bahwa proses resmi telah dimulai atau pemakzulan pasti akan dilakukan.
PAN menyatakan masih mempelajari dan mengkaji putusan MK sebelum menentukan sikap lebih lanjut. Kajian itu diperlukan untuk memahami pertimbangan hukum, ruang lingkup putusan, serta konsekuensi politik dan ketatanegaraan yang mungkin muncul. Dengan demikian, posisi PAN belum dapat disebut sebagai dukungan maupun penolakan terhadap wacana pemakzulan Gibran. Partai tersebut memilih menunggu pembahasan internal dan pembacaan secara menyeluruh terhadap dokumen putusan.
Wacana pemakzulan sendiri merupakan isu yang memiliki tahapan dan persyaratan konstitusional, sehingga tidak dapat disamakan dengan pernyataan politik atau perdebatan publik. Setiap langkah harus merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku serta melibatkan lembaga negara sesuai kewenangannya. Sikap PAN terhadap isu ini akan menjadi perhatian karena partai tersebut merupakan bagian dari kekuatan politik yang berada dalam pemerintahan. Meski demikian, pernyataan bahwa PAN sedang mengkaji putusan MK menunjukkan bahwa partai belum mengambil keputusan final. Perkembangan berikutnya akan bergantung pada hasil kajian, komunikasi antarpartai, dan dinamika pembahasan di lembaga terkait.
Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Viva Yoga menyatakan bahwa partainya akan mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan baik. Pernyataan tersebut disampaikan kepada wartawan pada Senin, 12 Oktober 2026, ketika perhatian publik tertuju pada wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Viva tidak memperluas pernyataannya ke arah sikap politik tertentu, melainkan menekankan perlunya memahami isi putusan terlebih dahulu.
Menurut Viva, putusan MK perlu dikaji secara cermat agar setiap pihak dapat memahami pertimbangan, dasar hukum, serta konsekuensi yang tercantum di dalamnya. Ia menyampaikan bahwa PAN akan menempatkan proses mempelajari putusan sebagai langkah awal sebelum memberikan penilaian lebih lanjut. Keterangan itu disampaikan dalam konteks pembahasan yang berkembang mengenai wacana pemakzulan Gibran, tanpa menjelaskan adanya keputusan final partai terkait isu tersebut.
Viva juga menekankan bahwa PAN ingin mengutamakan kepentingan bangsa dan negara. Ia membedakannya dari kepentingan kekuasaan, dengan menyatakan bahwa perhatian partai seharusnya diarahkan pada kepentingan yang lebih luas, bukan pada kepentingan untuk mempertahankan atau memperoleh kekuasaan. Pernyataan tersebut menjadi penegasan mengenai prinsip yang disebut Viva dalam menyikapi putusan MK, tanpa secara langsung menyatakan dukungan ataupun penolakan terhadap wacana pemakzulan.
Dengan demikian, keterangan Viva berfokus pada rencana PAN untuk mencermati putusan MK secara saksama. Ia menyampaikan hal itu kepada wartawan pada 12 Oktober 2026, sekaligus menegaskan prioritas kepentingan bangsa dan negara. Di luar pernyataan tersebut, belum ada sikap resmi PAN yang dapat ditambahkan mengenai wacana pemakzulan Gibran.
Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutus gugatan terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima, para penggugat menyiapkan langkah lanjutan melalui komunikasi dengan lembaga-lembaga negara. Putusan tersebut menjadi dasar bagi mereka untuk mencari penjelasan mengenai sikap dan proses politik yang mungkin ditempuh setelah perkara di MK berakhir.
Denny Indrayana menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan audiensi dengan DPR, DPD, dan MPR. Menurut Denny, tim penggugat sedang menyusun surat untuk meminta waktu kepada masing-masing lembaga tersebut. Audiensi itu diharapkan menjadi ruang untuk menyampaikan pandangan, menjelaskan latar belakang perkara, serta memperoleh informasi mengenai sikap lembaga legislatif terhadap perkembangan isu yang sedang dibahas.
Ia menyampaikan hal tersebut kepada wartawan di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Jumat, 9 Oktober. Dalam keterangannya, Denny menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya lanjutan setelah putusan MK. Para penggugat tidak hanya ingin menyampaikan posisi mereka, tetapi juga mendengarkan tanggapan resmi dari lembaga-lembaga yang memiliki peran dalam dinamika ketatanegaraan.
Selain mendatangi DPR, DPD, dan MPR, para penggugat juga berencana bertemu dengan sejumlah partai politik. Pertemuan itu dipandang penting karena wacana pemakzulan Gibran berkaitan dengan sikap kekuatan politik di parlemen. Mereka ingin mengetahui pandangan partai-partai politik mengenai isu tersebut, termasuk apakah terdapat sikap atau langkah yang akan diambil setelah putusan MK.
Rangkaian audiensi ini sekaligus menunjukkan bahwa para penggugat mengalihkan fokus dari proses pengujian di MK menuju jalur komunikasi politik dan kelembagaan. Mereka hendak memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai posisi DPR, DPD, MPR, serta partai politik terkait wacana pemakzulan. Hasil pertemuan nantinya dapat menjadi bahan bagi mereka untuk menentukan langkah berikutnya secara lebih terukur.
Refly Harun, selaku kuasa hukum Denny Indrayana, menjelaskan bahwa audiensi terkait wacana pemakzulan Gibran diarahkan terlebih dahulu kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pilihan tersebut bukan semata-mata pertimbangan administratif, melainkan berkaitan dengan posisi DPR dalam mekanisme ketatanegaraan. Menurut Refly, DPR merupakan lembaga yang memiliki hak atau kewenangan konstitusional untuk mengusulkan inisiasi pemakzulan. Karena itu, DPR dipandang sebagai pintu pertama yang perlu didatangi oleh pihak-pihak yang hendak menyampaikan pandangan atau mendorong dimulainya proses tersebut.
Dalam penjelasan itu, audiensi kepada DPR ditempatkan sebagai langkah untuk menyampaikan dasar, argumentasi, serta pandangan hukum yang melatarbelakangi permintaan pemeriksaan. DPR tidak secara otomatis menetapkan pemberhentian, tetapi memiliki peran awal dalam menilai dan menindaklanjuti usulan sesuai kewenangan yang diberikan oleh konstitusi. Posisi tersebut membedakan DPR dari lembaga-lembaga lain yang terlibat pada tahapan berikutnya.
Denny Indrayana juga menerangkan bahwa proses pemakzulan tidak berlangsung hanya melalui satu lembaga. Alurnya melibatkan DPR, Mahkamah Konstitusi (MK), DPR kembali, kemudian Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Rangkaian itu menunjukkan adanya tahapan berlapis dalam mekanisme konstitusional. Setelah DPR menyampaikan pendapat atau usulan, MK memiliki peran untuk memeriksa perkara yang diajukan kepadanya sesuai kewenangan konstitusional. Sesudah tahap di MK, proses kembali melibatkan DPR sebelum diteruskan kepada MPR.
MPR menjadi forum pada tahap akhir dalam rangkaian kelembagaan tersebut. Keanggotaan MPR terdiri atas unsur DPR dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), sehingga lembaga ini memiliki komposisi yang berbeda dari DPR. Dengan demikian, keterangan para pihak menempatkan DPR sebagai jalur awal pengajuan inisiasi, MK sebagai lembaga pemeriksa pada tahap konstitusional, DPR sebagai bagian dari tahapan lanjutan, dan MPR sebagai lembaga yang terlibat pada tahap berikutnya sesuai prosedur yang berlaku.
Baca juga: Tanpa Putusan Pengadilan? Warga Gubeng Buka Posko Keprihatinan dan Bongkar Polemik Lahan

