Data Kemnaker: 63.789 Pekerja Tercatat Mengalami PHK hingga September 2026

Data Kemnaker: 63.789 Pekerja Tercatat Mengalami PHK hingga September 2026

Jakarta | Sebanyak 63.789 pekerja di Indonesia tercatat mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang Januari hingga September 2026. Angka tersebut menunjukkan jumlah pekerja yang melaporkan status PHK melalui sistem yang digunakan dalam pendataan ketenagakerjaan, bukan keseluruhan perkiraan pekerja yang mungkin kehilangan pekerjaan di luar sistem tersebut.

Informasi itu bersumber dari Satu Data Kementerian Ketenagakerjaan. Data dihimpun berdasarkan laporan mandiri tenaga kerja yang masuk ke dalam sistem Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Dengan demikian, angka 63.789 merujuk pada pekerja yang secara mandiri tercatat melaporkan dirinya mengalami PHK selama periode sembilan bulan tersebut.

Pendataan melalui sistem JKP memberikan gambaran mengenai jumlah laporan PHK yang diterima pemerintah hingga September 2026. Periode pencatatan dimulai pada Januari dan berakhir pada September, sehingga data tersebut belum mencakup laporan yang masuk setelah bulan terakhir dalam rentang waktu itu. Angka dapat dipahami sebagai hasil pencatatan administratif berdasarkan informasi yang disampaikan oleh tenaga kerja.

Data ini tidak memuat keterangan mengenai penyebab PHK, bidang atau sektor usaha tempat pekerja bekerja, maupun karakteristik lain dari tenaga kerja yang tercatat. Karena itu, informasi tersebut hanya dapat digunakan untuk menjelaskan jumlah laporan pekerja yang menyatakan mengalami PHK melalui sistem JKP. Rincian tambahan mengenai latar belakang pemutusan hubungan kerja tidak tersedia dalam bahan data yang disampaikan.

Penyebutan angka tersebut perlu ditempatkan sesuai konteks sumber dan metode penghimpunannya. Satu Data Kementerian Ketenagakerjaan mencatat laporan mandiri yang masuk ke sistem, sehingga data menggambarkan pekerja yang melaporkan status PHK melalui mekanisme tersebut pada Januari–September 2026. Tidak ada keterangan dalam data ini yang dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan penyebab, lokasi, sektor, atau pola PHK yang terjadi.

Data Kementerian Ketenagakerjaan mencatat sebaran pemutusan hubungan kerja (PHK) di sejumlah provinsi hingga September 2026. Dari total 63.789 pekerja yang tercatat mengalami PHK, Jawa Barat menempati urutan pertama dengan jumlah 13.044 pekerja. Angka tersebut menjadikan Jawa Barat sebagai provinsi dengan jumlah pekerja terdampak PHK paling besar dalam catatan tersebut.

Posisi berikutnya ditempati Banten, dengan 7.733 pekerja tercatat mengalami PHK. Jumlah ini berada di bawah Jawa Barat, tetapi masih menempatkan Banten sebagai provinsi dengan angka PHK tertinggi kedua. Jawa Timur berada di urutan ketiga dengan 6.154 pekerja yang tercatat mengalami pemutusan hubungan kerja.

Selanjutnya, Jawa Tengah mencatat 5.585 pekerja terdampak PHK. Provinsi ini berada setelah Jawa Timur dalam urutan jumlah pekerja yang tercatat. DKI Jakarta menyusul pada peringkat berikutnya, dengan 4.587 pekerja mengalami PHK hingga periode pencatatan September 2026.

Jika disusun berdasarkan jumlahnya, urutan tersebut adalah Jawa Barat dengan 13.044 pekerja, Banten 7.733 pekerja, Jawa Timur 6.154 pekerja, Jawa Tengah 5.585 pekerja, dan DKI Jakarta 4.587 pekerja. Data ini menggambarkan jumlah pekerja yang telah tercatat dalam laporan, bukan penjelasan mengenai kondisi setiap daerah.

Angka-angka tersebut juga perlu dibaca sesuai cakupan informasi yang tersedia. Sumber data mencantumkan jumlah pekerja yang mengalami PHK dan sebarannya berdasarkan provinsi, tetapi tidak memuat rincian mengenai faktor pendorong di masing-masing wilayah. Karena itu, kesamaan maupun perbedaan penyebab PHK antarprovinsi tidak dapat ditentukan dari data tersebut. Penyajian berdasarkan urutan provinsi membantu menunjukkan wilayah dengan jumlah pencatatan tertinggi hingga terendah di lima provinsi yang disebutkan.

Angka 63.789 pekerja yang tercatat mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga September 2026 bersumber dari data yang dihimpun melalui sistem Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Sistem tersebut menjadi salah satu kanal administrasi untuk menerima informasi terkait pekerja yang kehilangan pekerjaan dan mengajukan layanan sesuai ketentuan program. Dengan demikian, angka yang disampaikan tidak semata-mata berasal dari pendataan lapangan secara langsung, melainkan dari laporan yang masuk ke dalam mekanisme JKP.

Informasi tersebut berasal dari pengaduan atau laporan mandiri para pekerja. Pekerja yang menyatakan terkena PHK menyampaikan statusnya melalui kanal yang tersedia dalam sistem. Data kemudian tercatat berdasarkan informasi yang dilaporkan dan diproses dalam administrasi JKP. Karena bersumber dari laporan mandiri, pencatatan ini menggambarkan jumlah pekerja yang telah melaporkan kondisi PHK melalui sistem tersebut, bukan secara otomatis keseluruhan pekerja yang mungkin mengalami PHK di Indonesia.

Periode pengumpulan data mencakup Januari hingga September 2026. Selama rentang waktu itu, laporan yang masuk melalui kanal JKP dihimpun dan diolah sehingga menghasilkan angka 63.789 pekerja tercatat mengalami PHK. Angka tersebut merupakan hasil pengolahan data administratif berdasarkan laporan yang diterima sampai akhir periode pelaporan, sehingga dapat berubah apabila terdapat pembaruan, verifikasi, atau tambahan laporan pada waktu berikutnya.

Pemahaman mengenai asal-usul data penting agar angka tersebut dibaca secara tepat. Data JKP menunjukkan jumlah laporan pekerja yang tercatat dalam sistem pada periode tertentu. Oleh sebab itu, angka 63.789 berfungsi sebagai indikator berdasarkan kanal pelaporan JKP, bukan sebagai perkiraan tunggal yang mencakup seluruh kejadian PHK tanpa pengecualian. Penafsiran ini juga membantu membedakan jumlah laporan yang telah masuk dan jumlah total pekerja terdampak yang mungkin masih berada di luar sistem.

Sebelum ditetapkan sebagai statistik resmi, setiap laporan mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK) terlebih dahulu melalui proses pengolahan dan penyaringan data. Tahap ini dilakukan untuk memastikan bahwa catatan yang berasal dari laporan berbeda tidak dihitung lebih dari satu kali dalam penyusunan jumlah pekerja yang mengalami PHK. Dengan demikian, data yang diproses mengikuti ketentuan pencatatan yang telah ditetapkan berdasarkan identitas pekerja dan waktu kejadian PHK.

Mekanisme penyaringan yang digunakan berupa deduplikasi kondisional berbasis interval waktu. Dalam proses tersebut, setiap laporan dicocokkan berdasarkan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta tanggal riil terjadinya PHK. NIK menjadi unsur pengenal untuk melihat apakah beberapa catatan merujuk pada pekerja yang sama, sedangkan tanggal riil digunakan untuk menentukan jarak waktu satu kejadian dan kejadian lainnya. Kedua unsur ini diperiksa secara bersamaan sebelum catatan dimasukkan ke dalam penghitungan.

Apabila ditemukan lebih dari satu catatan PHK dengan NIK yang sama dan jarak waktu kejadian kurang dari enam bulan, catatan tersebut diidentifikasi sebagai duplikasi. Identifikasi ini dilakukan berdasarkan hubungan data kepemilikan pekerja dan rentang waktu pelaporan, bukan semata-mata berdasarkan kesamaan salah satu unsur. Catatan yang telah dinyatakan terduplikasi kemudian tidak dimasukkan dalam penyusunan statistik PHK. Sementara itu, proses pengolahan tetap membedakan catatan berdasarkan tanggal riil kejadian, sehingga pemeriksaan berlangsung terhadap informasi waktu yang tercantum dalam laporan. Setelah tahapan pencocokan dan penyaringan selesai, catatan yang memenuhi ketentuan digunakan sebagai dasar penetapan angka statistik PHK. Prosedur tersebut menjadi bagian dari pengolahan sebelum jumlah pekerja tercatat disajikan dalam data resmi hingga periode pelaporan yang ditentukan.

Baca juga: Gubernur Khofifah menyampaikan bahwa pasien yang dirawat di RSI Siti Hajar mengaku mengalami mual dan pusing | Sistem E-Four pada varian AWD juga mengalami revisi pengaturan