Jakarta | Kementerian Keuangan meminta seluruh kementerian dan lembaga (K/L) memangkas 30 persen anggaran perjalanan dinas yang belum terealisasi hingga 8 Oktober 2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari langkah pengetatan belanja negara menjelang berakhirnya tahun anggaran, khususnya pada kuartal IV 2026. Dengan demikian, anggaran perjalanan dinas yang masih tersisa perlu disesuaikan berdasarkan ketentuan penghematan yang telah ditetapkan.
Permintaan tersebut berlaku bagi seluruh K/L sebagai upaya mendorong efisiensi dalam penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pemangkasan diarahkan pada alokasi perjalanan dinas yang sampai batas waktu tersebut belum terealisasi. Setiap kementerian dan lembaga perlu menindaklanjuti kebijakan ini dengan menyesuaikan rencana belanja sesuai kondisi pelaksanaan anggaran masing-masing.
Pengetatan belanja pada kuartal IV dilakukan ketika pemerintah memasuki tahap akhir pelaksanaan anggaran 2026. Kebijakan ini menempatkan efisiensi sebagai perhatian utama dalam pengelolaan belanja negara. Anggaran yang belum digunakan untuk perjalanan dinas perlu dikendalikan agar pelaksanaan APBN tetap berjalan secara tertib dan sesuai dengan kebijakan penghematan yang berlaku.
Meski anggaran perjalanan dinas dipangkas, pelaksanaan program prioritas dan pelayanan publik tetap tidak boleh terganggu. K/L perlu memastikan penyesuaian belanja tersebut tidak menghambat kegiatan yang berkaitan dengan program prioritas pemerintah maupun layanan yang diterima masyarakat. Dengan batas pemangkasan sebesar 30 persen atas anggaran yang belum terealisasi, pemerintah menegaskan fokus pada efisiensi APBN tanpa mengurangi kelancaran program dan pelayanan yang harus tetap berjalan hingga akhir tahun anggaran.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Sudarto menjelaskan bahwa pengetatan belanja perjalanan dinas kementerian pada kuartal IV 2026 merupakan kelanjutan dari arah kebijakan efisiensi yang telah dijalankan sepanjang tahun. Penjelasan tersebut disampaikan dalam konferensi pers APBN Kita dan dikutip pada 11 Oktober 2026. Dengan demikian, kebijakan pemangkasan perjalanan dinas bukan merupakan langkah yang berdiri sendiri atau kebijakan yang baru diperkenalkan pada akhir tahun anggaran.
Menurut Sudarto, pemerintah telah menetapkan arah efisiensi belanja sejak awal 2026 melalui sejumlah kebijakan dan pedoman pelaksanaan anggaran. Salah satu dasar yang disebutkan adalah surat S.98 yang dikeluarkan pada Februari 2026. Surat tersebut menjadi bagian dari rangkaian arahan pemerintah dalam mengendalikan belanja kementerian dan lembaga, termasuk pengeluaran untuk perjalanan dinas.
Pengetatan pada kuartal IV diposisikan sebagai penguatan atas kebijakan yang sudah berlangsung tersebut. Artinya, kementerian dan lembaga tetap diarahkan untuk menyesuaikan pelaksanaan belanja dengan prioritas serta ketentuan efisiensi yang telah ditetapkan sebelumnya. Pernyataan itu menegaskan adanya kesinambungan arahan dalam surat S.98 dan langkah pengendalian perjalanan dinas pada penghujung 2026.
Dalam keterangannya, Sudarto tidak menyampaikan pemangkasan tersebut sebagai perubahan mendadak terhadap kebijakan anggaran. Ia menempatkannya dalam kerangka pelaksanaan arah efisiensi yang telah berjalan sepanjang tahun. Rujukan terhadap surat S.98 menunjukkan bahwa pemerintah telah memberikan dasar kebijakan sejak Februari, kemudian memperkuat penerapannya pada kuartal terakhir.
Penjelasan dalam konferensi pers APBN Kita itu menjadi dasar untuk memahami bahwa pengendalian belanja perjalanan dinas kementerian merupakan bagian dari kesinambungan kebijakan anggaran 2026. Fokusnya adalah mempertegas pelaksanaan efisiensi yang telah diarahkan sebelumnya, tanpa mengubah kerangka kebijakan yang sudah berjalan sejak awal tahun.
Ketentuan mengenai penghematan belanja perjalanan dinas pada kuartal IV 2026 tercantum dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-708/MK.03/2026. Surat tersebut menjadi dasar arahan kepada kementerian dan lembaga untuk meninjau kembali penggunaan anggaran perjalanan dinas yang masih tersedia hingga akhir tahun anggaran. Peninjauan ini diarahkan agar belanja yang belum terealisasi dapat digunakan secara lebih selektif, sesuai dengan kebutuhan utama serta prioritas masing-masing instansi.
Salah satu langkah yang diarahkan adalah memperbanyak pelaksanaan rapat secara daring. Pemanfaatan pertemuan virtual diharapkan dapat mengurangi kebutuhan perjalanan ketika koordinasi, pembahasan, atau penyampaian informasi dapat dilakukan tanpa kehadiran fisik. Pilihan tersebut tidak mengubah kewajiban instansi untuk memastikan pekerjaan tetap berjalan, melainkan menjadi bagian dari upaya menyesuaikan metode pelaksanaan kegiatan dengan kondisi anggaran yang tersedia.
Selain itu, kementerian dan lembaga diminta membatasi perjalanan dinas yang tidak bersifat prioritas. Frekuensi perjalanan yang tidak mendukung kebutuhan utama instansi juga perlu dikurangi. Arahan ini menempatkan urgensi kegiatan dan kontribusinya terhadap tugas pemerintahan sebagai pertimbangan dalam menentukan perjalanan yang tetap dilaksanakan. Dengan demikian, kegiatan yang memiliki kebutuhan langsung dan relevan dapat dibedakan dari perjalanan yang masih dapat ditunda, digantikan dengan rapat daring, atau dilaksanakan dengan frekuensi lebih rendah.
Penghematan tersebut diterapkan pada sisa anggaran perjalanan dinas yang belum terealisasi, bukan dengan mengubah informasi mengenai belanja yang telah dilaksanakan. Kementerian dan lembaga perlu mencermati bagian anggaran yang masih tersisa serta menyesuaikan rencana penggunaan berdasarkan arahan dalam surat tersebut. Fokus kebijakan berada pada pengendalian realisasi ke depan, sehingga belanja perjalanan pada periode tersisa dapat lebih terukur dan tidak digunakan untuk kebutuhan yang bukan prioritas.
Data Kementerian Keuangan hingga September 2026 menunjukkan bahwa realisasi belanja kementerian/lembaga telah mencapai Rp1.069,4 triliun. Angka tersebut setara dengan 70,8 persen dari pagu yang ditetapkan dalam APBN. Dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya, realisasi ini meningkat 33,5 persen. Perkembangan tersebut mencerminkan tingginya penyerapan anggaran sepanjang tiga kuartal pertama, sekaligus menjadi dasar bagi pemerintah untuk memperketat pengendalian belanja pada kuartal IV.
Pengetatan terutama diarahkan pada pengeluaran yang masih dapat disesuaikan, termasuk perjalanan dinas, kegiatan rapat, serta aktivitas pendukung yang tidak berhubungan langsung dengan pencapaian target prioritas. Kementerian dan lembaga perlu meninjau kembali rencana kerja, memperhitungkan kebutuhan hingga akhir tahun, dan memastikan setiap pencairan memiliki dasar kegiatan yang jelas. Langkah ini bertujuan menjaga kualitas belanja, bukan sekadar menekan jumlah realisasi.
Pengawasan penghematan dilakukan melalui mekanisme pemblokiran alokasi anggaran yang diperoleh dari efisiensi. Dana tersebut diblokir pada halaman IV Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) menggunakan kode 9 atau automatic adjustment. Pencantuman kode ini menandai bahwa anggaran belum dapat digunakan secara bebas dan memerlukan pengendalian sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, satuan kerja tidak dapat mengalihkan dana hasil efisiensi untuk membiayai kegiatan baru tanpa proses penelaahan dan persetujuan yang diperlukan.
Mekanisme tersebut berfungsi sebagai instrumen pengendalian fiskal hingga penutupan tahun anggaran 2026. Pemerintah dapat memantau sisa pagu, menilai urgensi kebutuhan, dan menentukan apakah alokasi yang diblokir perlu dibuka, dipertahankan, atau diarahkan untuk kebutuhan prioritas. Pengelolaan ini juga membantu mencegah penumpukan belanja pada akhir tahun serta mengurangi risiko penggunaan anggaran yang kurang efektif. Melalui pemantauan berkala, efisiensi diharapkan tetap menghasilkan ruang fiskal yang terukur dan mendukung pelaksanaan program pemerintah secara lebih terarah.
Baca juga: TNI Bersama Pemerintah Perkuat Penanggulangan Karhutla | Kementerian PKP Dorong Palembang Percepat Penanganan 3.067 Rumah Tidak Layak Huni | TNI-Kementerian PU Perkuat Sinergi Pengelolaan Sumber Daya Air

