Jakarta | Pemerintah memasukkan pengaturan transportasi berbasis aplikasi ke dalam revisi Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Kebijakan tersebut mencakup layanan ojek online yang selama ini menjadi bagian dari aktivitas mobilitas masyarakat di berbagai daerah. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyampaikan keterangan itu di Jakarta pada Minggu, seraya menjelaskan bahwa perkembangan layanan transportasi digital membutuhkan penyesuaian dalam kerangka hukum nasional.
Menurut Dudy, pengaturan tersebut dibahas melalui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pembahasan ini diarahkan untuk menghadirkan dasar hukum yang lebih sesuai dengan perubahan pola perjalanan, kemajuan teknologi, serta meluasnya pemanfaatan platform digital dalam menghubungkan penumpang dan penyedia jasa transportasi.
Selama ini, transportasi berbasis aplikasi berkembang cepat dan digunakan secara luas, baik untuk mengangkut penumpang maupun mendukung kegiatan ekonomi. Namun, perkembangan itu juga memunculkan kebutuhan terhadap aturan yang memberikan kepastian bagi pengemudi, perusahaan penyedia aplikasi, pengguna jasa, dan pemerintah. Dengan memasukkan layanan tersebut ke dalam revisi UU LLAJ, pemerintah berupaya menempatkan transportasi online dalam kerangka regulasi yang lebih terarah.
Pengaturan baru diharapkan dapat memperjelas kewenangan pemerintah dalam melakukan pembinaan dan pengawasan. Kejelasan tersebut mencakup aspek penyelenggaraan layanan, perlindungan pengguna, keselamatan perjalanan, serta hubungan pihak-pihak yang terlibat. Pemerintah juga dapat memiliki landasan yang lebih kuat untuk merespons perubahan model bisnis dan teknologi tanpa mengabaikan kepentingan publik. Melalui revisi ini, layanan transportasi berbasis aplikasi diharapkan memperoleh kepastian hukum sekaligus berada dalam sistem pengawasan yang transparan, proporsional, dan mampu mengikuti kebutuhan masyarakat.
Pemerintah menyatakan persetujuannya terhadap usulan DPR RI untuk menambahkan Bab XIII A dalam revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Penambahan bab tersebut diarahkan untuk memberikan dasar hukum yang lebih jelas bagi layanan transportasi yang berkembang melalui platform digital. Selama ini, sebagian layanan telah digunakan secara luas oleh masyarakat, tetapi pengaturannya masih memerlukan penyesuaian dengan perkembangan kebutuhan mobilitas dan teknologi.
Materi yang diusulkan mencakup angkutan sewa khusus serta angkutan terbatas dengan sepeda motor. Layanan menggunakan sepeda motor tidak hanya berkaitan dengan pengangkutan orang, tetapi juga mencakup pengantaran barang dan pengiriman makanan. Sementara itu, kendaraan roda empat dapat digunakan dalam skema angkutan sewa khusus sesuai ketentuan yang akan ditetapkan. Pengaturan ini diharapkan mampu membedakan karakteristik setiap layanan, termasuk tujuan perjalanan, jenis kendaraan, hubungan pengguna dan penyedia jasa, serta mekanisme pemesanannya.
Persetujuan pemerintah tidak semata-mata ditujukan untuk mengakui keberadaan layanan berbasis aplikasi, melainkan juga memastikan pelaksanaannya memperhatikan keselamatan, kepastian pelayanan, dan kepentingan publik. Kerangka regulasi yang memadai diperlukan agar operasional kendaraan roda dua maupun roda empat dapat diawasi secara efektif, tanpa mengabaikan kebutuhan masyarakat terhadap transportasi yang mudah diakses. Aturan tersebut juga penting untuk memberikan kejelasan mengenai tanggung jawab penyelenggara, perlindungan pengguna, kelayakan kendaraan, serta kepatuhan terhadap ketentuan lalu lintas.
Dengan adanya landasan hukum yang lebih komprehensif, perkembangan transportasi berbasis aplikasi dapat dikelola secara tertib dan proporsional. Regulasi diharapkan dapat mencegah munculnya polemik akibat kekosongan atau tumpang tindih aturan, sekaligus menciptakan keseimbangan inovasi layanan, perlindungan masyarakat, dan kepastian bagi para pelaku usaha. Pengawasan yang terukur akan menjadi bagian penting agar layanan tersebut tumbuh secara berkelanjutan dan tetap selaras dengan tujuan penyelenggaraan transportasi nasional.
Keselamatan menjadi salah satu perhatian utama Kementerian Perhubungan dalam menyiapkan pengaturan transportasi berbasis aplikasi melalui revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pengaturan tersebut tidak hanya berfokus pada legalitas layanan, tetapi juga memastikan kendaraan dan pengemudi yang digunakan dalam operasional memenuhi standar keselamatan. Langkah ini diperlukan karena layanan berbasis aplikasi melibatkan mobilitas masyarakat dalam jumlah besar dan berlangsung setiap hari.
Persyaratan keselamatan kendaraan dapat mencakup kondisi teknis, kelayakan operasional, serta pemeliharaan secara berkala. Kendaraan mitra perlu dipastikan memiliki komponen penting yang berfungsi dengan baik, termasuk sistem pengereman, lampu, ban, sabuk keselamatan, dan perlengkapan pendukung lainnya. Selain kondisi kendaraan, perhatian juga diarahkan pada perlengkapan keselamatan yang digunakan pengemudi, seperti helm berstandar bagi pengemudi sepeda motor atau perangkat keselamatan lain sesuai jenis layanan yang dijalankan.
Dalam kerangka tersebut, perusahaan aplikator didorong untuk mengambil peran lebih aktif. Perusahaan tidak cukup hanya menyediakan platform yang mempertemukan pengemudi dan penumpang, tetapi juga perlu membantu memastikan kendaraan mitra memenuhi ketentuan keselamatan. Tanggung jawab ini dapat dilakukan melalui proses verifikasi, pembaruan data kelayakan, serta pengingat dan pemeriksaan berkala terhadap kendaraan dan perlengkapan pengemudi.
Bentuk pengawasan yang dapat diterapkan meliputi pemantauan kondisi kendaraan, pemeriksaan perlengkapan keselamatan, dan pelatihan bagi pengemudi. Pelatihan dapat mencakup keselamatan berkendara, pemahaman terhadap peraturan lalu lintas, penanganan keadaan darurat, serta pelayanan kepada penumpang. Apabila ditemukan pelanggaran, sanksi perlu diterapkan secara proporsional dan konsisten, baik kepada pengemudi maupun pihak yang mengabaikan kewajibannya.
Pengawasan keselamatan tidak dapat dibebankan kepada satu pihak saja. Pemerintah berperan menetapkan standar, melakukan pembinaan, dan mengawasi kepatuhan. Perusahaan aplikator perlu menjalankan mekanisme pengendalian yang transparan, sedangkan pengemudi wajib menjaga kondisi kendaraan dan menggunakan perlengkapan keselamatan secara benar. Kolaborasi ketiganya menjadi dasar penting untuk membangun layanan transportasi berbasis aplikasi yang aman, tertib, dan dapat dipercaya masyarakat.
Penyusunan payung hukum transportasi berbasis aplikasi perlu diarahkan untuk menjaga keberlanjutan seluruh ekosistem, bukan semata-mata meningkatkan perlindungan pengguna jasa. Regulasi juga harus memperhitungkan kondisi pengemudi sebagai mitra, termasuk kepastian hubungan kerja, pendapatan yang wajar, akses terhadap perlindungan sosial, serta beban biaya operasional. Di sisi lain, kemampuan perusahaan aplikasi dan pelaku industri untuk terus beroperasi perlu menjadi pertimbangan agar ketentuan baru tidak menghambat inovasi, mempersempit akses layanan, atau mendorong kenaikan tarif secara berlebihan.
Salah satu kebutuhan yang mengemuka ialah sistem pencatatan dan pemantauan transaksi perjalanan melalui aplikasi. Setiap pemesanan, identitas pengemudi, rute, waktu perjalanan, dan penyelesaian layanan perlu tercatat secara memadai dengan tetap memperhatikan perlindungan data pribadi. Ketersediaan data tersebut dapat membantu menelusuri perjalanan apabila terjadi kecelakaan, sengketa, atau dugaan pelanggaran. Sistem yang transparan juga mendukung pengawasan terhadap standar keselamatan, memperjelas tanggung jawab para pihak, serta memperkuat akuntabilitas penyelenggara layanan.
Pemerintah masih mengkaji substansi regulasi secara menyeluruh dengan mempertimbangkan dinamika industri yang berkembang cepat. Pembahasan mencakup perlindungan mitra pengemudi, keselamatan penumpang, kepastian bagi perusahaan aplikasi, dan kebutuhan masyarakat terhadap layanan yang mudah diakses serta terjangkau. Keseimbangan berbagai kepentingan tersebut diperlukan agar aturan yang dihasilkan dapat diterapkan secara efektif, tidak bersifat reaktif, dan mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi maupun pola mobilitas masyarakat.
Menteri Perhubungan menargetkan revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional 2026, dapat diselesaikan pada 2026. Setelah proses legislasi rampung, aturan tersebut diharapkan mulai dilaksanakan pada 2027 dengan dukungan ketentuan teknis dan mekanisme pengawasan yang jelas. Tahapan ini menjadi penting untuk memastikan transisi berlangsung tertib serta memberikan waktu bagi pemerintah, industri, pengemudi, dan masyarakat untuk menyesuaikan diri.
Baca juga: TNI Bersama Pemerintah Perkuat Penanggulangan Karhutla | Dari Pesantren untuk Ibu Pertiwi: Kodim 0813 Bojonegoro Bangun Sarana Olahraga Militer, Siapkan Santri Jadi Prajurit TNI

