Bandung | Telkom University memastikan korban dugaan perundungan di asrama terus memperoleh pendampingan intensif selama proses penanganan kasus berlangsung. Langkah tersebut ditempuh untuk memberikan rasa aman, memastikan kebutuhan korban terpenuhi, serta mencegah munculnya tekanan tambahan yang dapat mengganggu kondisi fisik maupun psikologisnya. Kampus menempatkan perlindungan korban sebagai perhatian utama, sembari tetap menjalankan penanganan secara menyeluruh dan bertanggung jawab.
Pendampingan dilakukan melalui senior resident yang berperan membantu memantau situasi di lingkungan asrama. Kehadiran pendamping diharapkan dapat menjaga keamanan korban dan pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk selama proses klarifikasi serta pengumpulan informasi terkait dugaan perundungan tersebut. Dengan demikian, seluruh tahapan penanganan dapat berlangsung dalam suasana yang terkendali, tanpa mengabaikan hak dan kenyamanan setiap pihak.
Wakil Rektor III Telkom University, Prof. Dr. Ratri Wahyuningtyas, menyampaikan keterangan tersebut di Bandung, Jawa Barat, pada Minggu. Ia menegaskan bahwa kampus berupaya memastikan seluruh pihak berada dalam kondisi baik selama kasus diproses. Pernyataan itu sekaligus menunjukkan komitmen universitas untuk memberikan perhatian yang proporsional, dengan fokus khusus pada keselamatan dan pemulihan korban.
Peran senior resident menjadi bagian dari upaya kampus untuk menciptakan lingkungan asrama yang lebih aman dan mendukung. Pendampingan tidak hanya diarahkan pada pemantauan kondisi korban, tetapi juga pada upaya menjaga komunikasi dan situasi di sekitar asrama agar tetap kondusif. Telkom University terus memberikan dukungan sesuai kebutuhan selama penanganan berjalan, dengan mengedepankan perlindungan, kehati-hatian, dan penghormatan terhadap seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara ini.
Setelah dugaan perundungan di asrama mencuat, Telkom University (Tel-U) memperkuat langkah perlindungan terhadap mahasiswa yang diduga menjadi korban. Dukungan tersebut diberikan sebagai bagian dari penanganan kasus sekaligus upaya memastikan korban tetap berada dalam lingkungan yang aman selama proses penelusuran berlangsung. Kampus tidak hanya meningkatkan pengawasan di area asrama, tetapi juga memberikan perhatian terhadap kebutuhan korban secara menyeluruh.
Perlindungan yang disiapkan mencakup pendampingan bagi korban selama penanganan kasus. Pendampingan ini diperlukan agar korban tidak menghadapi situasi tersebut seorang diri dan tetap memperoleh dukungan dari pihak kampus. Dengan adanya perhatian serta pemantauan yang berkelanjutan, kampus dapat membantu memastikan kondisi korban tetap terjaga di tengah proses yang sedang berjalan.
Selain perlindungan dan pendampingan, korban juga memperoleh layanan konseling. Layanan ini ditujukan untuk mendukung kesehatan fisik serta mental korban tanpa mengabaikan kebutuhan mereka selama kasus ditangani. Konseling menjadi salah satu bentuk dukungan institusional agar korban memiliki akses terhadap bantuan yang diperlukan, terutama ketika dugaan perundungan berpotensi memengaruhi rasa aman dan kesejahteraan mereka.
Ratri menyampaikan bahwa berbagai layanan tersebut diberikan untuk memastikan korban berada dalam keadaan baik selama penanganan kasus. Pernyataan itu menegaskan bahwa perhatian kampus tidak berhenti pada pengawasan lingkungan asrama, melainkan juga mencakup perlindungan, pendampingan, dan konseling bagi korban. Langkah tersebut menunjukkan komitmen Tel-U untuk menempatkan keselamatan serta kesejahteraan mahasiswa sebagai bagian penting dalam proses penanganan dugaan perundungan.
Dukungan yang terpadu diharapkan dapat membantu korban menjalani proses penanganan dengan lebih terlindungi. Pada saat yang sama, pengawasan di asrama tetap diperlukan untuk menjaga lingkungan kampus agar kondusif dan mencegah munculnya situasi yang dapat memperburuk kondisi korban. Seluruh upaya tersebut diarahkan untuk memberikan rasa aman serta memastikan kebutuhan korban tetap menjadi perhatian selama kasus diproses.
Telkom University mengambil langkah pengamanan dengan memisahkan penempatan asrama bagi korban dugaan perundungan dan pihak yang diduga melakukan perundungan. Keduanya ditempatkan di area asrama yang berbeda selama proses penanganan berlangsung. Kebijakan ini dilakukan untuk mencegah terjadinya interaksi yang berpotensi menimbulkan tekanan tambahan, ketidaknyamanan, atau risiko keselamatan bagi korban.
Pemisahan tersebut tidak dimaksudkan sebagai bentuk penetapan kesalahan terhadap pihak mana pun. Langkah ini merupakan tindakan kehati-hatian agar seluruh pihak yang terlibat dapat menjalani proses penanganan dalam kondisi yang lebih aman dan terkendali. Dengan adanya area tinggal yang berbeda, kampus dapat mengurangi kemungkinan terjadinya kontak langsung, sekaligus menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan asrama.
Selain pengaturan lokasi, korban dan pihak yang diduga terlibat tetap memperoleh pendampingan dari senior resident. Pendampingan diberikan untuk membantu memastikan kebutuhan sehari-hari, kondisi keamanan, serta komunikasi selama penanganan berjalan. Senior resident juga berperan sebagai bagian dari dukungan di lingkungan asrama, sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan yang diterapkan kampus.
Ratri menyampaikan bahwa langkah pengamanan dilakukan melalui pemisahan area asrama bagi korban dan pihak yang diduga melakukan perundungan. Ia menjelaskan bahwa keduanya tetap mendapatkan pendampingan dari senior resident agar keselamatan korban terjaga dan pihak lain yang terlibat tetap berada dalam situasi aman selama proses penanganan. Pernyataan tersebut menegaskan bahwa kebijakan kampus berfokus pada perlindungan, pengawasan, dan pencegahan risiko, tanpa mengabaikan hak setiap pihak untuk memperoleh pendampingan.
Pengaturan ini menjadi bagian dari respons Telkom University dalam menangani dugaan perundungan secara tertib. Dengan memisahkan penempatan dan menyediakan pendampingan, kampus berupaya menciptakan kondisi yang mendukung proses klarifikasi serta menjaga keamanan seluruh komunitas asrama.
Menurut penjelasan Telkom University, keterlibatan para pihak dalam kasus dugaan perundungan tersebut bermula ketika mereka sama-sama berstatus sebagai mahasiswa baru. Mereka mulai berinteraksi dalam rangkaian Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB), sebuah kegiatan yang menjadi tahap awal bagi mahasiswa untuk mengenal lingkungan akademik, sivitas, serta sesama peserta didik. Setelah itu, hubungan interaksi berlanjut karena mereka menjadi rekan satu asrama.
Ratri menjelaskan bahwa tidak terdapat riwayat kedekatan korban dan pihak yang diduga melakukan perundungan sebelum keduanya bergabung di Telkom University. Dengan demikian, hubungan mereka terbentuk setelah menjadi bagian dari lingkungan kampus dan tinggal dalam fasilitas asrama yang sama. Penjelasan ini disampaikan untuk memberikan gambaran mengenai awal pertemuan para pihak, tanpa menarik kesimpulan di luar informasi yang telah disampaikan universitas.
Kampus terus menindaklanjuti dugaan perundungan tersebut melalui langkah-langkah yang berorientasi pada perlindungan korban. Tel-U menyatakan perhatian terhadap kondisi, keamanan, dan keselamatan korban selama proses penanganan berlangsung. Upaya tersebut menjadi bagian dari tanggung jawab institusi untuk memastikan mahasiswa memperoleh lingkungan belajar dan tempat tinggal yang aman, sekaligus menjaga agar proses pemeriksaan dapat berjalan secara hati-hati dan bertanggung jawab.
Dalam penanganan awal, Tel-U juga menjatuhkan sanksi administratif kepada dua pihak terkait dugaan perundungan. Universitas tidak menyampaikan rincian jenis sanksi tersebut dalam keterangan yang tersedia. Selanjutnya, pimpinan universitas akan segera menyampaikan informasi mengenai pihak-pihak yang diduga sebagai pelaku, sekaligus menjelaskan langkah perlindungan dan keselamatan yang diberikan kepada korban. Keterangan resmi tersebut diharapkan memberikan kejelasan lebih lanjut mengenai tindak lanjut kampus dan memastikan seluruh proses berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga: TNI Perkuat Pemantauan Aktivitas Gunung Anak Krakatau dan Pencarian Lima Jurnalis di Selat Sunda | TNI Perkuat Penanganan Karhutla di Melawi, Salurkan Peralatan Pemadam kepada Masyarakat | STAFFEX SGS 2026 Perkuat Kesiapan Operasi Gabungan Melalui AAR

