Kabupaten Kabupaten Hulu Sungai Utara | Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara menyiapkan relokasi pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di kawasan Taman Junjung Buih Amuntai. Pedagang yang selama ini menempati area di samping Dinas Perpustakaan HSU akan dipindahkan seiring rencana pelaksanaan proyek drainase di lokasi tersebut. Langkah ini menjadi bagian dari persiapan pemerintah daerah sebelum pekerjaan konstruksi dimulai.
Area tempat para pedagang berjualan diperkirakan terdampak aktivitas pembangunan yang dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang HSU. Karena itu, penataan dan pemindahan perlu dilakukan agar akses kerja, mobilisasi material, serta pengerjaan saluran drainase tidak terganggu. Relokasi juga diharapkan dapat menjaga keselamatan pedagang dan masyarakat yang beraktivitas di sekitar Taman Junjung Buih selama proyek berlangsung.
Pemkab HSU tidak hanya memprioritaskan kelancaran pembangunan, tetapi juga mempertimbangkan keberlanjutan usaha para PKL. Pemerintah menyiapkan tempat pengganti sehingga pedagang tetap memiliki ruang untuk berjualan setelah meninggalkan area terdampak proyek. Dengan demikian, pemindahan tersebut diarahkan sebagai penataan sementara atau penyesuaian lokasi, bukan untuk menghentikan kegiatan ekonomi masyarakat.
Rencana relokasi menjadi penting mengingat kawasan taman merupakan salah satu ruang publik yang ramai dikunjungi warga. Penempatan pedagang di lokasi yang lebih sesuai dapat membantu menciptakan lingkungan yang tertib, sekaligus mendukung kelancaran pekerjaan drainase. Pemerintah daerah diharapkan menyampaikan informasi mengenai lokasi baru, mekanisme pemindahan, dan waktu pelaksanaannya secara jelas kepada para pedagang.
Melalui koordinasi perangkat daerah dan pedagang, proses pemindahan diharapkan berjalan tertib serta meminimalkan dampak terhadap penghasilan mereka. Setelah pekerjaan drainase selesai, penataan kawasan dapat dilanjutkan dengan memperhatikan fungsi taman, akses masyarakat, dan kebutuhan PKL. Rencana ini menunjukkan upaya Pemkab HSU menyeimbangkan kebutuhan pembangunan infrastruktur dengan perlindungan terhadap aktivitas usaha masyarakat setempat.
Lokasi pengganti bagi pedagang kaki lima disiapkan di kawasan seberang siring Pasar Modern Amuntai. Area tersebut masih berada dalam deretan Taman Junjung Buih, sehingga para pedagang tidak perlu berpindah jauh dari tempat mereka berjualan selama ini. Penempatan ini menjadi bagian dari penataan kawasan menjelang pelaksanaan proyek drainase yang membutuhkan ruang di sisi taman.
Kepala Bidang Kebersihan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Lingkungan Hidup Kabupaten Hulu Sungai Utara, Abdul Latif, menjelaskan bahwa pedagang yang saat ini menempati sisi Dinas Perpustakaan akan dipindahkan ke lokasi yang telah disiapkan tersebut. Pemindahan dilakukan untuk menyesuaikan tata ruang kawasan sekaligus mendukung kelancaran pekerjaan drainase. Dengan demikian, aktivitas perdagangan tetap dapat berlangsung, meskipun lapak pedagang akan menempati titik yang berbeda.
Area seberang siring Pasar Modern dipilih karena masih memiliki keterkaitan langsung dengan kawasan Taman Junjung Buih. Penentuan lokasi ini diharapkan dapat menjaga keberadaan pedagang di lingkungan yang telah dikenal oleh masyarakat dan pelanggan. Selain itu, relokasi ke area yang masih berada di deretan taman memungkinkan pengaturan lapak dilakukan secara lebih terarah tanpa memutus aktivitas ekonomi para pedagang.
Abdul Latif menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukanlah pemindahan pedagang keluar dari kawasan Taman Junjung Buih. Relokasi hanya berupa penggeseran lapak dari sisi Dinas Perpustakaan menuju area lain yang telah ditentukan, yakni seberang siring Pasar Modern. Pengaturan ini akan menempatkan pedagang pada lokasi yang lebih sesuai dengan kebutuhan penataan kawasan, sementara akses masyarakat terhadap pusat perdagangan dan ruang publik tetap dipertahankan.
Sebelum pekerjaan drainase dimulai, pihak terkait melakukan sosialisasi kepada para pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Taman Junjung Buih, Amuntai. Kegiatan ini menjadi langkah awal untuk menyampaikan rencana penataan dan pemindahan lokasi berdagang secara terbuka, sekaligus memastikan informasi yang diterima pedagang dapat dipahami dengan baik.
Dalam sosialisasi tersebut, pedagang diberikan pemahaman mengenai rencana relokasi serta waktu pelaksanaannya. Penyampaian informasi dilakukan agar para pedagang memiliki kesempatan untuk menyiapkan kepindahan dan menyesuaikan aktivitas mereka dengan rencana pekerjaan yang telah ditetapkan. Pihak terkait juga mengingatkan bahwa lokasi tersebut perlu dikosongkan sesuai jadwal sebelum pekerjaan dimulai.
Para pedagang diminta sudah berpindah sebelum pertengahan Oktober 2026. Batas waktu tersebut berkaitan dengan jadwal dimulainya pekerjaan drainase yang tercantum dalam surat pelaksanaan proyek, yakni pada 15 Oktober 2026. Dengan demikian, proses relokasi diharapkan dapat dilakukan terlebih dahulu sehingga pelaksanaan pekerjaan tidak terganggu oleh kegiatan perdagangan di lokasi tersebut.
Informasi mengenai tanggal pelaksanaan disampaikan secara hati-hati kepada pedagang agar tidak menimbulkan perbedaan pemahaman. Jadwal mulai pekerjaan yang disebutkan adalah 15 Oktober 2026 berdasarkan surat pelaksanaan proyek. Sementara itu, permintaan agar pedagang telah berpindah sebelum pertengahan Oktober menjadi bagian dari persiapan menjelang dimulainya pekerjaan.
Sosialisasi ini juga memberikan ruang bagi pedagang untuk mengetahui arah kebijakan relokasi sebelum batas waktu tersebut. Melalui komunikasi yang jelas, pihak terkait berupaya membangun pemahaman bersama mengenai pentingnya kesiapan pedagang dalam mengikuti rencana pemindahan. Pedagang diharapkan memperhatikan informasi yang disampaikan dan melakukan persiapan sesuai waktu yang telah ditetapkan.
Penataan kawasan perkotaan di sekitar Taman Junjung Buih Amuntai diarahkan untuk menciptakan lingkungan yang lebih bersih, rapi, teratur, dan nyaman. Penataan tersebut tidak hanya berkaitan dengan pengaturan lokasi berjualan, tetapi juga dengan kelancaran ruang publik bagi pejalan kaki maupun pengguna jalan. Dengan kawasan yang tertata, aktivitas masyarakat di ruang perkotaan dapat berlangsung secara lebih teratur tanpa mengabaikan keberadaan para pedagang kaki lima (PKL) yang selama ini menjadi bagian dari kegiatan ekonomi setempat.
Abdul Latif menyampaikan bahwa kawasan yang tertata dapat memperindah wajah kota sekaligus mendukung aktivitas masyarakat sehari-hari. Karena itu, proses relokasi PKL perlu disiapkan secara terarah dan bertahap. Pelaksanaannya harus mempertimbangkan kondisi sosial serta ekonomi pedagang, termasuk keberlangsungan usaha mereka setelah menempati lokasi yang baru. Penataan tidak semata-mata dipandang sebagai pemindahan tempat berjualan, melainkan sebagai upaya mengatur ruang kota dengan tetap memperhatikan kebutuhan pihak-pihak yang terdampak.
Komunikasi dengan PKL menjadi bagian penting sebelum kebijakan diterapkan. Penyampaian rencana, pembahasan kondisi lapangan, serta penjelasan mengenai tahapan relokasi diperlukan agar proses penataan dapat berjalan secara terbuka dan terarah. Pemerintah perlu memastikan bahwa setiap tahapan mempertimbangkan situasi pedagang serta kondisi kawasan yang akan ditata. Dengan pendekatan tersebut, penataan Taman Junjung Buih dapat diarahkan pada terbentuknya kawasan yang bersih, rapi, teratur, dan nyaman bagi seluruh pengguna, sementara relokasi dilaksanakan secara bertahap dengan tetap memperhatikan aspek sosial dan ekonomi PKL.

