Dugaan Politik Uang Muktamar NU Mengemuka, Seruan Menjaga Marwah Jam’iyyah Disampaikan

Dugaan Politik Uang Muktamar NU Mengemuka, Seruan Menjaga Marwah Jam’iyyah Disampaikan

Bangkalan | Pengaduan mengenai dugaan politik uang dalam pelaksanaan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) dilaporkan telah disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengaduan tersebut berasal dari Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Sekadau, Kalimantan Barat. Laporan ini menjadi perhatian karena menyangkut proses pemilihan dan dinamika organisasi dalam forum tertinggi jam’iyyah NU.

Muktamar ke-35 NU berlangsung pada akhir Agustus di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang. Sebagai forum yang menentukan arah kepemimpinan serta kebijakan organisasi, muktamar memiliki posisi penting bagi warga Nahdliyin. Karena itu, setiap informasi mengenai dugaan pelanggaran dalam prosesnya perlu disikapi secara hati-hati, berdasarkan data dan mekanisme pemeriksaan yang berlaku.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi adanya pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan dugaan politik uang menjelang muktamar. Konfirmasi tersebut menunjukkan bahwa informasi telah diterima oleh lembaga antirasuah untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan prosedur. Namun, penerimaan pengaduan tidak serta-merta berarti bahwa dugaan yang disampaikan telah terbukti.

Hingga tahap ini, perkara tersebut perlu dipahami sebagai laporan atau pengaduan yang masih memerlukan verifikasi. KPK memiliki mekanisme untuk menelaah informasi, memeriksa kelengkapan materi, serta menentukan langkah berikutnya berdasarkan bukti dan fakta yang tersedia. Oleh sebab itu, semua pihak diharapkan menghormati proses pemeriksaan dan tidak menarik kesimpulan sebelum terdapat keterangan resmi mengenai hasil penanganannya.

Isu ini juga memunculkan seruan agar seluruh pihak menjaga marwah jam’iyyah NU. Transparansi, integritas, dan penghormatan terhadap aturan organisasi menjadi penting untuk memastikan muktamar berjalan secara bermartabat. Sikap terbuka terhadap pengaduan, disertai kehati-hatian dalam menyampaikan informasi, dapat membantu mencegah berkembangnya tuduhan yang belum terverifikasi sekaligus menjaga kepercayaan warga Nahdliyin.

Wakil Rais Syuriyah PCNU Bangkalan, KH Imron Fattah, menyampaikan pandangannya mengenai terpilihnya KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin sebagai Ketua Umum PBNU periode 2026–2031. Pernyataan tersebut disampaikan pada Jumat, 9 Oktober 2026, setelah keputusan mengenai kepemimpinan PBNU ditetapkan melalui proses Muktamar NU.

Menurut KH Imron, amanah yang diterima Gus Kikin sebagai Ketua Umum PBNU sangat besar. Tanggung jawab tersebut berkaitan dengan keberlanjutan organisasi dan pelaksanaan amanat jam’iyyah. Karena itu, hasil yang telah ditetapkan melalui muktamar perlu ditempatkan sebagai keputusan organisasi yang harus dihormati.

KH Imron juga menegaskan bahwa NU tidak semata-mata berkaitan dengan sosok yang memimpin. Menurutnya, keberadaan NU tidak hanya ditentukan oleh figur ketua umum, melainkan tetap bertumpu pada jam’iyyah dan proses organisasi yang telah berjalan. Dengan demikian, perhatian terhadap kepemimpinan perlu diletakkan dalam kerangka keputusan muktamar dan amanah yang menyertainya.

Terpilihnya Gus Kikin untuk memimpin PBNU periode 2026–2031 menjadi bagian dari hasil Muktamar NU. Bagi KH Imron, keputusan tersebut telah melalui tahapan muktamar sehingga patut dihormati sebagai keputusan organisasi. Ia menyampaikan pandangan itu tanpa mengubah posisi bahwa kepemimpinan merupakan amanah besar, sementara NU memiliki kehidupan jam’iyyah yang tidak semata-mata bergantung pada satu sosok.

KH Imron menyampaikan penghargaan terhadap langkah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Sekadau yang mengadukan dugaan politik uang kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, laporan tersebut merupakan bentuk kepedulian terhadap tata kelola organisasi sekaligus upaya menjaga marwah jam’iyyah. Setiap dugaan pelanggaran, kata dia, perlu disikapi melalui mekanisme yang tepat, terbuka, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam kehidupan berorganisasi, KH Imron mengajak seluruh warga Nahdliyin untuk mengedepankan sikap tawadhu. Sikap rendah hati diperlukan agar proses pengabdian tidak berubah menjadi ruang persaingan kepentingan pribadi. Perbedaan pandangan dalam organisasi sebaiknya ditempatkan sebagai bagian dari dinamika yang harus dihadapi dengan kedewasaan, adab, dan tanggung jawab.

Ia menegaskan bahwa NU bukan panggung untuk memperebutkan jabatan atau posisi tertentu. Organisasi ini semestinya menjadi wadah pengabdian dan pemberian manfaat bagi umat. Jabatan, apabila diamanahkan, perlu dipahami sebagai tanggung jawab untuk melayani, bukan sebagai sarana memperoleh keistimewaan atau membangun pengaruh pribadi.

KH Imron juga mengingatkan bahwa NU merupakan jam’iyah diniyah ijtimaiyah, yakni organisasi keagamaan dan kemasyarakatan yang berorientasi pada kemaslahatan. Karena itu, NU tidak semestinya dijadikan kendaraan politik praktis. Peran NU harus tetap berakar pada nilai keagamaan, penguatan kehidupan sosial, serta pelayanan kepada masyarakat secara adil dan berkelanjutan.

Pesan tersebut disampaikan agar warga Nahdliyin tetap menjaga niat, etika, dan persaudaraan dalam setiap proses organisasi. Pengabdian di lingkungan NU diharapkan lahir dari keikhlasan dan kesediaan memberi manfaat, bukan dari ambisi untuk menguasai jabatan. Dengan sikap tawadhu, setiap kader dapat menempatkan kepentingan jam’iyyah dan umat di atas kepentingan pribadi maupun kelompok.

KH Imron mengajak seluruh pihak untuk menjaga soliditas dan merawat Nahdlatul Ulama (NU) secara bersama-sama sebagai rumah besar warga Nahdliyin. Menurutnya, perbedaan pandangan dalam organisasi merupakan hal yang wajar, tetapi tidak boleh berkembang menjadi konflik yang mengabaikan persaudaraan, etika, dan kepentingan jam’iyyah. Setiap persoalan perlu disikapi melalui mekanisme yang terbuka, beradab, serta berorientasi pada penyelesaian yang memperkuat organisasi.

Ia berharap NU terus berkembang mengikuti tantangan zaman, tanpa kehilangan jati diri dan akar perjuangannya. Kemajuan organisasi, kata KH Imron, harus tetap berpijak pada tujuan awal NU, yakni memberikan manfaat bagi agama, bangsa, dan masyarakat. Karena itu, seluruh elemen NU perlu menempatkan kepentingan umat di atas kepentingan pribadi maupun kelompok. Sikap saling menghormati, keterbukaan, dan keteladanan para pengurus dinilai penting untuk memastikan NU tetap dipercaya oleh warga dan masyarakat luas.

Ajakan tersebut juga mencakup komitmen untuk merawat integritas dalam setiap proses organisasi, termasuk ketika menghadapi dugaan pelanggaran. Langkah pelaporan semestinya dipahami sebagai upaya menjaga marwah jam’iyyah, bukan sebagai sarana memperuncing perselisihan. Dengan cara itu, setiap kritik dapat menjadi bagian dari pengawasan yang sehat dan mendorong perbaikan tata kelola di lingkungan NU.

Ketua PCNU Kabupaten Sekadau, Bagus Fitrianto, menyampaikan bahwa laporan yang telah diajukan merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas organisasi. Ia menegaskan, upaya tersebut diarahkan untuk membersihkan NU dari praktik suap dan korupsi yang dapat merusak kepercayaan warga Nahdliyin serta mencederai nilai-nilai perjuangan organisasi.

Soliditas, integritas, dan kepedulian bersama menjadi landasan agar NU mampu melangkah secara dewasa dalam menghadapi setiap persoalan. Seluruh pihak diharapkan mengutamakan kepentingan jam’iyyah, menjaga suasana kondusif, dan memastikan NU tetap menjadi rumah besar yang memberi manfaat bagi umat, bangsa, serta masyarakat.