Kabupaten Sintang | Aturan pengisian Pertalite di sejumlah SPBU Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, diperpanjang untuk periode 8–14 Oktober 2026. Kebijakan ini melanjutkan pengaturan pembelian bahan bakar bersubsidi yang sebelumnya telah diterapkan pada 1–7 Oktober 2026. Perpanjangan tersebut mencakup penerapan sistem ganjil genap berdasarkan angka terakhir nomor polisi kendaraan serta pembatasan nominal pengisian bagi sepeda motor dan mobil.
Melalui sistem ganjil genap, kendaraan hanya dapat melakukan pembelian Pertalite pada hari yang sesuai dengan angka terakhir pada tanda nomor kendaraan bermotor. Kendaraan dengan angka akhir tertentu dilayani pada tanggal atau hari yang ditetapkan, sedangkan kendaraan dengan angka akhir lainnya mengikuti jadwal berbeda. Pengaturan ini diberlakukan untuk menjaga ketertiban pelayanan dan mengendalikan pembelian di tengah kebutuhan masyarakat terhadap bahan bakar bersubsidi.
Selain mencocokkan jadwal berdasarkan nomor polisi, petugas SPBU juga menerapkan batas nominal pengisian. Pembatasan tersebut berlaku bagi sepeda motor maupun mobil, sehingga setiap konsumen perlu menyesuaikan pembelian dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Masyarakat diharapkan memahami aturan sebelum datang ke SPBU agar proses pelayanan berlangsung lebih tertib dan tidak menimbulkan antrean yang berlebihan.
Perpanjangan aturan ditetapkan Pemerintah Kabupaten Sintang melalui Surat Edaran Bupati Sintang Nomor 500.10.1/359/Indagkop-C yang diterbitkan pada 6 Oktober 2026. Keputusan itu diambil setelah pemerintah melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan pada periode 1–7 Oktober 2026. Hasil pemantauan tersebut menjadi dasar untuk melanjutkan pengaturan pembelian Pertalite hingga 14 Oktober 2026, sekaligus memberikan waktu bagi pemerintah dan pengelola SPBU untuk menilai efektivitas penerapannya.
Selama masa pengaturan pada 8–14 Oktober 2026, pengisian Pertalite di sejumlah SPBU Sintang mengikuti mekanisme ganjil genap berdasarkan angka terakhir nomor polisi kendaraan. Ketentuan ini berlaku bagi kendaraan roda dua maupun roda empat. Masyarakat perlu mencocokkan angka terakhir pada tanda nomor kendaraan dengan tanggal saat hendak membeli Pertalite agar pelayanan di SPBU dapat berlangsung sesuai jadwal.
Kendaraan yang angka terakhir nomor polisinya 1, 3, 5, 7, atau 9 termasuk kelompok ganjil. Kendaraan dalam kelompok tersebut dapat dilayani pada tanggal ganjil, yaitu 9, 11, dan 13 Oktober 2026. Sebagai contoh, sepeda motor dengan nomor polisi yang berakhiran 27 atau mobil dengan nomor polisi berakhiran 105 dapat melakukan pengisian pada tanggal-tanggal tersebut, selama memenuhi ketentuan lain yang berlaku di SPBU.
Sementara itu, kendaraan dengan angka terakhir nomor polisi 0, 2, 4, 6, atau 8 termasuk kelompok genap. Kendaraan tersebut dilayani pada tanggal genap, yakni 8, 10, 12, dan 14 Oktober 2026. Nomor polisi yang berakhiran 40, 62, atau 108, misalnya, masuk dalam kategori genap karena penentuan kelompok hanya melihat angka paling akhir, bukan keseluruhan rangkaian nomor.
Karena pengaturan ini berlangsung terbatas hingga 14 Oktober 2026, pemilik kendaraan sebaiknya memeriksa jadwal sebelum berangkat ke SPBU. Pemeriksaan dapat dilakukan dengan melihat tanggal pada kalender dan mencocokkannya dengan angka terakhir nomor polisi. Langkah sederhana tersebut membantu menghindari kedatangan pada hari yang tidak sesuai serta mendukung penerapan aturan secara tertib. Pengendara juga disarankan menyiapkan dokumen atau informasi kendaraan apabila diperlukan dalam proses pelayanan. Dengan memahami pembagian ini, masyarakat dapat merencanakan waktu pengisian secara lebih tepat selama periode pengaturan di Sintang.
Pemerintah daerah menetapkan batas pelayanan harian untuk pembelian Pertalite guna menjaga ketersediaan bahan bakar dan memastikan distribusinya berlangsung tertib. Ketentuan ini berlaku berdasarkan jenis kendaraan, sehingga setiap konsumen perlu menyesuaikan jumlah pembelian dengan kapasitas yang telah ditetapkan. Batas tersebut berlaku dalam satu hari dan menjadi acuan bagi petugas SPBU saat melayani masyarakat.
Untuk sepeda motor, pembelian Pertalite dibatasi maksimal Rp50.000 atau setara dengan lima liter per hari. Artinya, pengendara sepeda motor tidak dapat mengisi bahan bakar melebihi nominal Rp50.000 maupun volume lima liter pada hari yang sama. Apabila salah satu batas telah tercapai, pelayanan tambahan tidak diperbolehkan meskipun konsumen masih mendatangi lokasi pengisian lainnya.
Sementara itu, kendaraan roda empat memperoleh batas pembelian maksimal Rp300.000 atau 30 liter per hari. Batas nominal dan volume ini berlaku sebagai ketentuan harian bagi setiap kendaraan roda empat yang membeli Pertalite. Konsumen perlu memperhatikan kedua ukuran tersebut karena pembelian tidak boleh melebihi Rp300.000 ataupun 30 liter, sesuai pencatatan dan mekanisme pelayanan yang diterapkan di SPBU.
Pengelola SPBU tidak diperbolehkan melayani pembelian berulang atau pembelian dalam jumlah tidak wajar pada hari yang sama. Larangan ini berlaku baik ketika konsumen melakukan pengisian ulang di SPBU yang sama maupun berpindah ke SPBU lain. Dengan demikian, konsumen tidak dapat menghindari batas harian dengan memecah transaksi menjadi beberapa kali pembelian atau menggunakan lokasi berbeda. Petugas dapat menolak transaksi yang dinilai melampaui ketentuan, sedangkan masyarakat diharapkan mengikuti aturan berdasarkan kebutuhan kendaraan dan penggunaan yang wajar. Penerapan batas tersebut juga membantu mencegah penimbunan serta menjaga agar Pertalite tetap tersedia bagi pengguna lain yang membutuhkan bahan bakar untuk aktivitas sehari-hari.
Selain menyesuaikan jadwal pengisian berdasarkan angka terakhir nomor polisi, masyarakat perlu memperhatikan sejumlah ketentuan tambahan saat membeli Pertalite di SPBU wilayah Sintang. Kode QR MyPertamina yang digunakan dalam transaksi wajib sesuai dengan nomor polisi kendaraan. Kesesuaian data tersebut diperlukan agar proses verifikasi berjalan tertib dan penyaluran BBM bersubsidi dapat diterima oleh konsumen yang berhak sesuai aturan yang berlaku.
Pertamina juga menegaskan bahwa pengisian BBM ke dalam tangki kendaraan yang telah dimodifikasi tidak diperbolehkan. Ketentuan ini berlaku untuk menjaga keselamatan selama proses pengisian sekaligus mencegah penggunaan BBM yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Petugas SPBU berwenang menolak pelayanan apabila menemukan kondisi kendaraan atau tangki yang tidak memenuhi persyaratan.
Pembelian Pertalite menggunakan jeriken hanya dapat dilayani bagi konsumen yang memiliki surat rekomendasi dari instansi terkait. Dokumen tersebut harus sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dan dapat ditunjukkan kepada petugas SPBU saat transaksi. Masyarakat disarankan menyiapkan dokumen yang diperlukan agar pelayanan berlangsung lebih cepat serta menghindari kesalahpahaman di lapangan.
Area Manager Communication, Relations and CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Edi Mangun menyampaikan bahwa Pertamina memahami masyarakat perlu menyesuaikan jadwal pengisian dengan aktivitas sehari-hari. Pertamina terus berkoordinasi dengan SPBU agar aturan pelayanan disampaikan secara jelas dan dapat dipahami oleh seluruh konsumen.
Warga diimbau mencocokkan jadwal pengisian dengan angka terakhir nomor polisi, membeli BBM sesuai kebutuhan, serta mematuhi arahan petugas. Apabila terdapat pertanyaan atau kendala terkait pelayanan, masyarakat dapat menyampaikannya kepada petugas SPBU atau menghubungi Pertamina Contact Center 135. Setiap laporan akan ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan pihak terkait.

