Banjarmasin | Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan mendorong Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Kalsel melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sejumlah unit pelaksana teknis (UPT) yang dinilai belum bekerja secara optimal. Dorongan tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat yang membahas program kerja sekaligus usulan anggaran Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan untuk tahun 2027. Evaluasi dipandang penting agar keberadaan setiap UPT benar-benar mendukung pelaksanaan urusan pemerintahan dan memberikan manfaat yang terukur bagi masyarakat.
Rapat pembahasan berlangsung pada Rabu, 7 Oktober 2026, dengan Sekretaris Komisi I DPRD Kalsel, Ilham Nor, ST, memimpin jalannya pembicaraan. Dalam forum itu, Komisi I menyoroti perlunya peninjauan terhadap kinerja, fungsi, struktur, serta dukungan anggaran bagi UPT. Penilaian tidak hanya diarahkan pada capaian administratif, tetapi juga pada kemampuan unit tersebut menjalankan tugas, berkoordinasi dengan perangkat daerah, dan memenuhi kebutuhan pelayanan publik sesuai kewenangannya.
Penataan melalui evaluasi diperlukan untuk memastikan organisasi pemerintah daerah tetap efektif, efisien, dan memiliki pembagian kerja yang jelas. UPT yang tidak lagi sesuai dengan kebutuhan, memiliki fungsi tumpang tindih, atau belum menunjukkan kinerja memadai perlu mendapat perhatian berdasarkan data dan indikator yang objektif. Hasil evaluasi dapat menjadi dasar bagi Biro Organisasi untuk menyusun rekomendasi, termasuk perbaikan tata kelola, penguatan sumber daya manusia, penyesuaian tugas, atau penataan kembali unit kerja. Langkah tersebut juga diharapkan mencegah pengalokasian anggaran secara rutin tanpa dukungan kinerja yang jelas. Dalam pembahasan program dan anggaran 2027, Komisi I menekankan bahwa setiap usulan harus selaras dengan prioritas pembangunan daerah serta mampu menjawab persoalan pelayanan. Dengan demikian, evaluasi UPT tidak sekadar menjadi pemeriksaan kelembagaan, melainkan bagian dari upaya memperkuat akuntabilitas, meningkatkan kualitas koordinasi, dan memastikan birokrasi bekerja secara tepat sasaran.
Ilham Nor menilai bahwa setiap unit organisasi harus dipastikan menjalankan tugas dan fungsinya secara efektif. Keberadaan suatu unit tidak cukup hanya ditandai oleh struktur, kewenangan, atau keputusan pembentukannya. Setiap unit perlu memiliki peran yang jelas, dapat diukur, serta berkaitan langsung dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan. Kejelasan tersebut penting agar pelaksanaan tugas berlangsung terarah dan mampu menghasilkan kinerja yang sesuai dengan tujuan organisasi.
Karena itu, pemetaan tugas menjadi bagian penting dalam evaluasi terhadap unit yang belum berjalan optimal. Pemetaan dilakukan dengan melihat pembagian kewenangan, tanggung jawab, alur pelaksanaan pekerjaan, serta hubungan kerja antarunit. Dari proses tersebut, pemerintah dapat mengetahui apakah setiap fungsi telah ditempatkan secara tepat atau masih terdapat bagian yang belum tertangani. Hasil pemetaan juga dapat menunjukkan adanya tugas yang berulang atau program dengan sasaran yang serupa.
Kemungkinan tumpang tindih program perlu mendapat perhatian karena dapat menghambat efektivitas kinerja pemerintahan. Tumpang tindih berpotensi menimbulkan ketidakjelasan tanggung jawab, penggunaan sumber daya yang tidak efisien, serta kesulitan dalam mengukur hasil pelaksanaan. Evaluasi yang dilakukan secara menyeluruh dapat membantu mengidentifikasi persoalan tersebut sejak awal, sekaligus menjadi dasar untuk memperbaiki koordinasi dan pembagian peran di unit organisasi.
Menurut pandangan tersebut, penataan kelembagaan tidak semata-mata dilakukan berdasarkan keputusan administratif. Perubahan struktur harus bertumpu pada kajian yang komprehensif mengenai kebutuhan, fungsi, kapasitas, beban kerja, serta hasil pelaksanaan tugas. Dengan dasar kajian yang memadai, setiap keputusan penataan dapat dipertanggungjawabkan dan diarahkan untuk memperkuat kinerja pemerintahan. Pendekatan ini juga mencegah perubahan kelembagaan dilakukan secara terburu-buru tanpa memahami persoalan yang sebenarnya.
Evaluasi terhadap unit pelaksana teknis (UPT) perlu dilakukan secara menyeluruh agar keputusan penataan kelembagaan tidak hanya didasarkan pada pertimbangan administratif. Salah satu unsur utama yang harus dikaji ialah efektivitas organisasi. Kajian ini mencakup kejelasan tugas dan fungsi, kesesuaian struktur dengan kebutuhan pelayanan, pembagian kewenangan, ketersediaan sumber daya manusia, serta kemampuan UPT mencapai target yang telah ditetapkan. Dengan demikian, pemerintah daerah dapat mengetahui apakah keberadaan setiap UPT benar-benar mendukung pelaksanaan urusan pemerintahan atau justru menimbulkan tumpang tindih kewenangan.
Aspek penggunaan anggaran juga perlu mendapat perhatian khusus. Evaluasi dapat membandingkan besaran anggaran yang dialokasikan dengan hasil kerja, cakupan layanan, dan manfaat yang dihasilkan. Pengukuran tersebut penting untuk memastikan bahwa belanja operasional, pengadaan sarana, serta pembiayaan program memberikan nilai yang sepadan bagi daerah. UPT yang menyerap anggaran cukup besar, tetapi menghasilkan kinerja dan layanan yang terbatas, perlu memperoleh pemeriksaan lebih mendalam. Penilaian berbasis data akan membantu membedakan kebutuhan riil dari pengeluaran yang kurang efektif.
Selain kinerja internal dan anggaran, manfaat keberadaan UPT bagi masyarakat harus menjadi bagian penting dalam kajian. Pemerintah perlu melihat apakah UPT mampu memperluas akses layanan, mempercepat pelayanan, meningkatkan kualitas hasil, atau menjawab persoalan khusus di wilayah tertentu. Masukan dari masyarakat dan pemangku kepentingan dapat digunakan untuk menilai relevansi layanan secara lebih objektif. Keberadaan UPT seharusnya memiliki dampak yang dapat dirasakan, bukan sekadar mempertahankan struktur organisasi.
Hasil evaluasi diharapkan menjadi dasar bagi kebijakan penataan kelembagaan yang sesuai dengan kebutuhan daerah dan mendukung efisiensi penyelenggaraan pemerintahan. Komisi I DPRD Kalsel berharap Biro Organisasi menyusun rekomendasi secara objektif, terukur, dan berdasarkan temuan yang dapat dipertanggungjawabkan. Rekomendasi tersebut akan membantu pemerintah daerah menentukan langkah lanjutan, baik berupa perbaikan kinerja, penggabungan, perubahan tugas, maupun penataan kembali terhadap UPT yang dinilai belum optimal.
Komisi I DPRD Kalimantan Selatan menekankan bahwa evaluasi terhadap unit pelaksana teknis (UPT) perlu diikuti dengan pengawalan atas rekomendasi DPRD yang tercantum dalam laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ). Rekomendasi tersebut tidak semata-mata menjadi catatan administratif, tetapi juga menjadi bahan penting untuk memperbaiki penyelenggaraan pemerintahan daerah. Karena itu, setiap poin yang disampaikan DPRD perlu diperhatikan dan ditindaklanjuti oleh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) sesuai dengan kewenangan serta tugas masing-masing.
Pengawalan rekomendasi LKPJ diperlukan agar berbagai persoalan yang teridentifikasi dalam pelaksanaan program dan pelayanan pemerintahan tidak berhenti pada tahap evaluasi. SKPD diharapkan mencermati substansi rekomendasi tersebut sebagai masukan dalam memperbaiki tata kelola, kinerja organisasi, serta pelaksanaan kegiatan pada unit-unit di bawahnya, termasuk UPT yang dinilai belum berjalan optimal. Langkah itu juga berkaitan dengan pentingnya memastikan bahwa keberadaan UPT benar-benar mendukung pelaksanaan urusan pemerintahan dan memberikan manfaat yang dapat dirasakan masyarakat.
Dalam kerangka tersebut, evaluasi UPT dan pengawalan rekomendasi DPRD memiliki hubungan yang saling menguatkan. Evaluasi dapat menunjukkan bagian yang perlu dibenahi, sedangkan rekomendasi LKPJ menjadi arah perbaikan yang perlu diperhatikan oleh SKPD. Komisi I DPRD Kalsel mengharapkan proses ini mendorong terbentuknya kelembagaan pemerintah provinsi yang lebih efektif, dengan pembagian peran dan pelaksanaan tugas yang lebih jelas. Penggunaan anggaran juga diharapkan menjadi lebih tepat sasaran, sehingga sumber daya publik mendukung program yang benar-benar diperlukan. Pada akhirnya, perbaikan kelembagaan dan pengelolaan anggaran tersebut diarahkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan.

