Kabupaten Siak | Bupati Siak Afni Zulkifli menegaskan bahwa masyarakat Melayu pada suatu masa akan kembali kepada akar kehidupannya, yaitu kawasan pesisir, maritim, sungai, dan laut. Pernyataan tersebut disampaikan secara tegas saat Afni menghadiri peletakan batu pertama pembangunan fasilitas PT Oriental Resources Indonesia (PT ORI) di Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB), Kamis, 9 Oktober 2026. Pesan itu menjadi pengingat bahwa arah pembangunan daerah tidak hanya berkaitan dengan penguatan industri daratan, tetapi juga perlu mempertimbangkan kembali kekuatan wilayah pesisir dan sumber daya kelautan.
Dalam kesempatan tersebut, Afni mengaitkan pandangan itu dengan keberlanjutan sejumlah komoditas yang selama ini menopang perekonomian. Ia menyampaikan kemungkinan bahwa minyak di daratan pada akhirnya akan habis. Sementara itu, kontribusi akasia disebut hanya sedikit, sedangkan sawit diperkirakan memberikan sekitar Rp3 miliar pada tahun depan. Pernyataan tersebut menunjukkan perlunya masyarakat dan pemerintah melihat potensi ekonomi secara lebih luas, terutama potensi yang berada di kawasan sungai, pesisir, serta laut.
Menurut Afni, kondisi geografis Siak dan sejarah masyarakat Melayu menyediakan alasan kuat untuk kembali memperhatikan sektor maritim. Kawasan pesisir tidak semestinya hanya dipandang sebagai ruang pendukung aktivitas industri, melainkan sebagai sumber kehidupan yang dapat dikembangkan secara berkelanjutan. Penguatan industri di KITB pun dapat berjalan beriringan dengan pemanfaatan potensi perikanan, pelayaran, perdagangan, dan sumber daya kelautan lainnya. Dengan demikian, pembangunan fasilitas PT ORI menjadi bagian dari dinamika ekonomi daerah, sekaligus momentum untuk menegaskan kembali pentingnya akar maritim masyarakat Melayu. Arah tersebut memerlukan perencanaan yang seimbang agar investasi, lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat pesisir dapat tumbuh bersama.
Afni mengimbau masyarakat Melayu di Siak dan wilayah pesisir agar tidak cemas menghadapi penurunan dana bagi hasil (DBH) minyak dan gas bumi yang terus terjadi. Ia memahami bahwa berkurangnya penerimaan tersebut dapat menimbulkan kekhawatiran, terutama bagi daerah yang selama ini memiliki keterkaitan kuat dengan sumber daya migas. Namun, masyarakat diminta tetap tenang dan tidak membiarkan kegelisahan menguasai kehidupan bersama.
Dalam pernyataannya, Afni menyinggung bahwa dana bagi hasil migas disebut “disunat” oleh pemerintah pusat. Istilah tersebut menggambarkan adanya perhatian dan keresahan atas bagian penerimaan yang diterima daerah. Kendati demikian, ia meminta masyarakat tidak menjadikan persoalan itu sebagai alasan untuk kehilangan harapan. Menurutnya, masyarakat tidak perlu risau meskipun besaran dana bagi hasil yang akan diterima belum diketahui.
Afni juga menyampaikan bahwa masyarakat tidak perlu gelisah meski rumus dana bagi hasil belum diketahui. Ia menegaskan agar ketidakjelasan mengenai besaran maupun rumus tersebut tidak membuat masyarakat Melayu di Siak dan kawasan pesisir merasa takut menghadapi masa depan. Sikap tenang, keteguhan, serta keyakinan terhadap negeri sendiri perlu dijaga di tengah perubahan penerimaan daerah.
Keyakinan itu berangkat dari pandangan Afni terhadap Siak sebagai negeri yang bertuah dan beradab. Siak juga dikenal sebagai negeri para sultan yang alim, sehingga memiliki warisan nilai, kehormatan, serta doa yang menjadi kekuatan bagi masyarakatnya. Karena itu, ia berharap Allah senantiasa menjaga negeri tersebut, melindungi masyarakatnya, dan melimpahkan rezeki yang barokah. Harapan tersebut disampaikan sebagai penguat bagi masyarakat agar tetap optimistis meskipun menghadapi penurunan DBH migas dan ketidakpastian mengenai dana yang akan diterima.
PT Oriental Resources Indonesia (PT ORI) menjadi investor pertama yang mengembangkan kegiatan hilirisasi berbasis kelapa sawit di Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB), Kabupaten Siak, Provinsi Riau. Kehadiran perusahaan ini menandai masuknya investasi swasta yang berorientasi pada pengolahan komoditas sawit di kawasan industri tersebut, sekaligus memperkuat prospek pengembangan industri berbasis sumber daya lokal.
Perusahaan tersebut berstatus swasta dengan skema Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN). Status ini menunjukkan bahwa realisasi investasi PT ORI bersumber dari modal dalam negeri, dengan kegiatan usaha yang diarahkan untuk membangun fasilitas dan mengembangkan proses hilirisasi kelapa sawit. Langkah tersebut sejalan dengan upaya mendorong peningkatan nilai tambah komoditas sebelum dipasarkan atau dimanfaatkan lebih lanjut.
PT ORI mulai merealisasikan investasinya di KITB melalui dimulainya pekerjaan pembangunan fasilitas industri. Aktivitas pembangunan itu menjadi penanda awal realisasi investasi perusahaan di kawasan tersebut. Dengan demikian, kehadiran alat, tenaga kerja, dan kegiatan konstruksi di lokasi dapat dipandang sebagai tahap permulaan dari rangkaian pengembangan proyek yang masih akan berlangsung.
Dimulainya pekerjaan fisik juga memperlihatkan bahwa KITB mulai berfungsi sebagai ruang pertumbuhan bagi investasi hilirisasi. Bagi Kabupaten Siak dan Provinsi Riau, perkembangan ini berpotensi memperluas basis kegiatan ekonomi, membuka peluang kerja, serta mendorong keterhubungan sektor perkebunan dan industri pengolahan. Namun, manfaat tersebut akan bergantung pada kelanjutan pembangunan, kesiapan fasilitas pendukung, dan operasional proyek sesuai tahapan yang direncanakan.
Karena pembangunan baru memasuki tahap awal, perkembangan PT ORI tidak dapat diartikan sebagai tanda bahwa seluruh proyek telah selesai atau langsung beroperasi penuh. Realisasi investasi perlu dilihat sebagai proses bertahap, mulai dari pembangunan fasilitas, penyelesaian infrastruktur, pemasangan peralatan, hingga persiapan kegiatan produksi. Dalam konteks itu, langkah PT ORI menjadi fondasi penting bagi penguatan hilirisasi sawit di KITB, sekaligus salah satu indikator awal tumbuhnya kegiatan industri di kawasan tersebut.
Investasi PT ORI pada tahap pertama diproyeksikan mencapai Rp1,6 triliun. Nilai tersebut disusun dalam dua rencana pengembangan dengan besaran yang sama, yakni masing-masing Rp800 miliar. Pembagian itu menunjukkan bahwa pelaksanaan investasi dirancang secara bertahap, mengikuti urutan pembangunan fasilitas dan kebutuhan pengembangan kegiatan industri di kawasan KITB. Rencana awal menjadi bagian pertama dari keseluruhan investasi, sedangkan pembangunan lanjutan melengkapi target nilai investasi tahap pertama tersebut.
Rencana pengembangan awal senilai Rp800 miliar menjadi dasar dimulainya pembangunan fasilitas industri PT ORI. Setelah tahapan tersebut, perusahaan merencanakan pembangunan lanjutan dengan nilai yang sama, yaitu Rp800 miliar. Dengan demikian, total proyeksi investasi tahap pertama mencapai Rp1,6 triliun, bukan berasal dari satu kegiatan pembangunan sekaligus, melainkan dari dua komponen rencana yang ditempatkan secara berurutan. Rincian nilai itu menjadi bagian penting dalam melihat skala investasi yang akan masuk ke KITB melalui kegiatan industri PT ORI. Setiap tahapan diarahkan untuk mendukung realisasi fasilitas industri sesuai rencana pengembangan kawasan yang telah disiapkan.
Pembangunan fasilitas industri tersebut merupakan bagian dari rencana pengembangan kegiatan industri di KITB. Pelaksanaannya ditargetkan mulai direalisasikan pada 2026, sehingga tahun tersebut menjadi penanda dimulainya tahapan pembangunan yang berkaitan dengan investasi PT ORI. Rencana ini menempatkan pengembangan fasilitas dalam kerangka yang lebih luas, yaitu memperkuat aktivitas industri di kawasan melalui masuknya modal dan pembangunan sarana produksi. Dalam rangkaian agenda tersebut, peletakan batu pertama berkaitan langsung dengan dimulainya realisasi investasi hilirisasi sawit. Momentum itu menandai keterhubungan komitmen PT ORI, rencana investasi tahap pertama sebesar Rp1,6 triliun, serta agenda pengembangan industri KITB. Investasi hilirisasi sawit itu menjadi bagian dari pengembangan kawasan yang diarahkan untuk menumbuhkan kegiatan industri secara bertahap, sesuai jadwal dan rencana pembangunan yang mulai disiapkan untuk 2026. Karena itu, peletakan batu pertama ditempatkan sebagai bagian dari proses masuknya investasi dan pembangunan fasilitas, bukan sebagai agenda yang berdiri sendiri di luar rencana pengembangan industri KITB. Urutan tersebut mencakup investasi awal, pembangunan lanjutan, dan pengembangan kegiatan industri di kawasan.

