Jejak Kesederhanaan Saifuddin Zuhri: Dari Kursi Menteri hingga Berdagang Beras

Jejak Kesederhanaan Saifuddin Zuhri: Dari Kursi Menteri hingga Berdagang Beras

Jakarta | Perjalanan seorang pejabat negara tidak selalu berlanjut dalam suasana kemewahan setelah ia menanggalkan jabatan. Ada tokoh yang tetap menjalani kehidupan secara sederhana, termasuk Saifuddin Zuhri, mantan Menteri Agama Republik Indonesia. Kisahnya menjadi gambaran bahwa masa setelah pengabdian di pemerintahan dapat berlangsung dengan cara yang berbeda dari bayangan umum tentang kehidupan seorang pejabat.

Saifuddin Zuhri tercatat sebagai Menteri Agama RI ke-10. Ia mulai menduduki jabatan tersebut pada 2 Maret 1962 dan menjalankan tugasnya hingga 1967. Masa pengabdiannya berlangsung dalam pemerintahan ketika urusan keagamaan menjadi salah satu bagian penting dalam penyelenggaraan negara. Setelah tidak lagi menjabat sebagai menteri, kiprahnya tidak berhenti begitu saja di ruang publik.

Dalam perkembangan politik berikutnya, Saifuddin Zuhri tercatat menjadi anggota DPR-GR dari Fraksi Nahdlatul Ulama. Ia kemudian kembali menjalankan peran sebagai anggota DPR hasil Pemilu 1971. Catatan tersebut menunjukkan bahwa selepas memimpin kementerian, ia masih terlibat dalam kegiatan kenegaraan melalui lembaga legislatif.

Di luar rangkaian jabatan itu, kisah Saifuddin Zuhri juga dikaitkan dengan aktivitas berdagang beras setelah tidak lagi memegang posisi pemerintahan. Penyebutan aktivitas tersebut memperlihatkan sisi lain dari perjalanan seorang tokoh negara, yakni kehidupan setelah masa jabatan berakhir. Namun, informasi ini tidak dengan sendirinya menjadi dasar untuk menyimpulkan keadaan ekonomi, tingkat kesejahteraan, atau kehidupan pribadinya.

Karena itu, pembahasan mengenai Saifuddin Zuhri perlu ditempatkan secara proporsional. Fakta yang dapat ditegaskan ialah riwayatnya sebagai Menteri Agama RI ke-10 pada periode 2 Maret 1962 hingga 1967, keterlibatannya sebagai anggota DPR-GR dari Fraksi Nahdlatul Ulama, serta keanggotaannya di DPR hasil Pemilu 1971. Adapun kisah mengenai aktivitas berdagang beras menjadi bagian dari cerita tentang fase setelah pengabdian negara, tanpa perlu menambahkan penilaian yang tidak didukung oleh informasi sumber.

Setelah sepenuhnya meninggalkan panggung politik dan pemerintahan, Saifuddin Zuhri menjalani kehidupan yang jauh dari sorotan publik. Pada era 1980-an, ia memilih berdagang beras di Pasar Glodok, Jakarta. Kegiatan tersebut bukan pekerjaan sesekali, melainkan aktivitas yang dijalankannya hampir setiap hari. Perubahan itu memperlihatkan kesediaannya untuk menata kembali kehidupan melalui pekerjaan yang sederhana, mandiri, dan bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Berdasarkan buku Sang Pendoa: Para Kiai Fenomenal Pengayom Kedamaian Umat (2023), rutinitas Saifuddin berlangsung secara teratur. Setelah menunaikan salat dhuha, ia bersiap membawa karung-karung beras menuju tempat dagangannya. Sekitar pukul 09.00 WIB, Saifuddin mengemudikan mobilnya sendiri ke Pasar Glodok. Ia tidak menyerahkan perjalanan tersebut kepada sopir atau orang lain, tetapi menjalankan sendiri seluruh proses menuju lapak berasnya.

Setibanya di pasar, Saifuddin melayani pembeli dan mengurus kegiatan perdagangan sebagaimana pedagang lainnya. Ia berhadapan langsung dengan pelanggan, menata barang, serta menerima pembayaran dari beras yang terjual. Rutinitas itu dijalaninya dengan tenang, tanpa menjadikan masa lalu sebagai pejabat negara sebagai alasan untuk memperoleh perlakuan khusus. Pasar menjadi ruang baru baginya untuk bekerja sekaligus memenuhi kebutuhan keluarga melalui cara yang sederhana.

Menariknya, pekerjaan tersebut pada awalnya tidak diketahui oleh istri dan anak-anak Saifuddin. Mereka hanya mengetahui bahwa ia pulang membawa uang, tanpa memahami dari mana penghasilan itu diperoleh. Keadaan itu berlangsung hingga salah seorang putranya secara tidak sengaja melihat Saifuddin sedang melayani pembeli di pasar. Penemuan tersebut kemudian membuka kenyataan bahwa sosok yang pernah menduduki jabatan tinggi itu menjalani aktivitas dagang secara rutin dan bersahaja, jauh dari perhatian keluarganya sendiri.

Pekerjaan Saifuddin Zuhri sebagai pedagang beras tidak dapat dipisahkan dari pengalaman panjangnya menghadapi keterbatasan ekonomi. Aktivitas tersebut menunjukkan bahwa ia tidak canggung menjalani pekerjaan yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat. Dalam autobiografinya, Berangkat dari Pesantren (1984), Saifuddin mengisahkan bahwa pada 1942, ketika anak pertamanya lahir, ia berusaha memperoleh penghasilan dengan menjual pakaian bekas, perabot rumah tangga loak, dan rokok. Pengalaman itu membentuk sikapnya untuk bekerja secara mandiri, tekun, serta tidak menggantungkan kehidupan pada kedudukan politik.

Kesederhanaan tersebut tetap ia pegang ketika dipercaya menjadi menteri. Bagi Saifuddin, jabatan menteri merupakan amanah suci yang harus digunakan untuk melayani kepentingan rakyat, bukan sarana memperkaya diri. Ia memandang kekuasaan sebagai tanggung jawab moral yang menuntut pengendalian diri. Karena itu, kemudahan materi yang melekat pada jabatan tidak otomatis dianggap sebagai hak pribadi yang harus dinikmati.

Salah satu sikap yang mencerminkan prinsip itu ialah penolakannya terhadap rumah dinas. Fasilitas tersebut sebenarnya sah menurut aturan, dan ia telah berulang kali didesak agar menempatinya. Namun, Saifuddin beranggapan bahwa menerima rumah dinas dapat menumbuhkan keserakahan. Dalam makna yang disampaikan dalam kisahnya, ia khawatir sekali menerima fasilitas akan membuatnya terus menginginkan fasilitas lain, sehingga batas hak jabatan dan kepentingan pribadi menjadi kabur.

Alih-alih menggunakan rumah dinas, Saifuddin memilih mencicil rumahnya sendiri di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Pilihan itu memperlihatkan konsistensinya dalam membatasi kemewahan, sekaligus menegaskan bahwa kebutuhan pribadi harus dipenuhi melalui usaha yang wajar. Setelah cicilannya lunas, rumah tersebut tidak dipertahankan sebagai simbol keberhasilan pribadi. Ia menghibahkannya untuk kepentingan sosial Nahdlatul Ulama, menjadikan harta yang diperoleh dengan susah payah itu kembali bermanfaat bagi masyarakat.

Perjalanan hidup Saifuddin Zuhri berakhir pada 25 Februari 1986. Ia wafat setelah berjuang melawan sakit, meninggalkan catatan kehidupan yang tetap dikenang dalam kaitannya dengan pengabdian dan kesederhanaan. Akhir hayat tersebut menjadi bagian dari perjalanan seorang tokoh yang pernah mengemban amanah sebagai pejabat negara, tetapi tidak menjadikan jabatan sebagai alasan untuk melepaskan prinsip hidup yang dijalankannya.

Dalam hubungan keluarganya, Saifuddin Zuhri dikenal sebagai ayah Lukman Hakim Saifuddin. Lukman Hakim Saifuddin kemudian pernah menjabat sebagai Menteri Agama pada era Kabinet Kerja. Fakta ini menjadi bagian pendukung dalam melihat kesinambungan keluarga yang pernah hadir dalam kehidupan kenegaraan, tanpa mengurangi perhatian pada teladan yang ditinggalkan Saifuddin Zuhri melalui sikap dan pilihan hidupnya sendiri.

Puluhan tahun telah berlalu sejak Saifuddin Zuhri meninggalkan jabatan. Namun, integritas yang dijalankannya tanpa kompromi dan kesederhanaan yang tetap dipertahankan terus dikenang. Kedua sikap tersebut menjadi teladan bagi para pejabat negara, terutama dalam memahami bahwa kedudukan publik tidak semestinya mengubah prinsip, cara hidup, dan tanggung jawab seseorang. Warisan keteladanan itu tidak berhenti pada masa ketika ia memegang jabatan, melainkan tetap melekat setelah ia wafat. Kesederhanaan yang tampak dalam kehidupannya, termasuk setelah tidak lagi berada di kursi pemerintahan, memperkuat ingatan tentang sosok yang menempatkan integritas sebagai bagian penting dari pengabdian. Karena itu, nama Saifuddin Zuhri tetap hadir sebagai pengingat bahwa jabatan dapat berakhir, sementara keteladanan yang dibangun melalui kehidupan yang konsisten dapat bertahan jauh lebih lama.