Jakarta | Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mempersilakan aparat penegak hukum menelusuri kasus yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong apabila ditemukan indikasi tindak pidana. Sikap tersebut membuka ruang bagi proses penyidikan pidana untuk berjalan sesuai ketentuan hukum, tanpa membatasi kewenangan lembaga yang berwenang menangani perkara.
Yusril menegaskan, penyelidikan atau investigasi dapat dilakukan apabila tersedia bukti permulaan yang cukup. Bukti awal itu menjadi dasar bagi aparat untuk menilai apakah suatu peristiwa memenuhi unsur pelanggaran hukum dan perlu ditingkatkan ke tahap penyidikan. Dengan demikian, pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran tidak dilakukan semata-mata berdasarkan informasi atau tuduhan, melainkan melalui proses hukum yang terukur.
Menurut Yusril, kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi, maupun kejaksaan dapat mengambil langkah hukum sesuai kewenangan masing-masing. Setiap lembaga memiliki mekanisme dan ruang lingkup penanganan perkara yang berbeda, termasuk dalam mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang, pungutan ilegal, atau tindak pidana lain yang berkaitan dengan pengelolaan lapas.
Perhatian khusus diberikan apabila dalam kasus tersebut terdapat dugaan korupsi. Jika indikasi itu didukung bukti permulaan yang memadai, aparat dapat melakukan pendalaman, memanggil pihak terkait, serta mengumpulkan dokumen dan keterangan yang diperlukan. Proses tersebut diharapkan berlangsung secara objektif, transparan, dan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.
Pernyataan Yusril itu disampaikan pada Jumat, 9 Oktober 2026. Pemerintah, kata dia, tidak menutup kemungkinan adanya penanganan pidana apabila fakta dan bukti menunjukkan pelanggaran. Penelusuran oleh aparat menjadi bagian penting untuk memastikan setiap dugaan diperiksa secara tuntas serta menjaga akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemasyarakatan.
Yusril membuka ruang bagi proses hukum apabila persoalan yang terjadi di Lapas Cibinong kemudian dinilai memiliki dugaan tindak pidana. Ia menegaskan bahwa perkara tersebut tidak perlu dibatasi hanya pada pemeriksaan administratif atau internal. Jika terdapat dasar dan temuan yang mengarah pada dugaan pelanggaran hukum pidana, penanganannya dapat dilanjutkan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Sikap tersebut menunjukkan bahwa Yusril tidak mempermasalahkan apabila Polri mengambil langkah penyidikan sesuai kewenangannya. Kepolisian dapat menilai informasi dan temuan yang tersedia, kemudian menentukan apakah perkara itu memenuhi unsur untuk dibawa ke ranah pidana. Keputusan mengenai langkah tersebut sepenuhnya berada dalam kewenangan aparat penegak hukum, bukan ditentukan oleh pihak yang berkepentingan dalam pemeriksaan internal.
Ruang yang sama juga diberikan kepada kejaksaan. Apabila lembaga tersebut menemukan dasar untuk menindaklanjuti persoalan Lapas Cibinong melalui proses hukum, langkah itu dapat ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku. Yusril tidak menyatakan keberatan terhadap kemungkinan tersebut. Penanganan perkara harus mengikuti prosedur dan kewenangan masing-masing lembaga, sehingga setiap keputusan dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan hukum.
Selain Polri dan kejaksaan, KPK juga tidak akan dipersoalkan apabila menemukan alasan serta kewenangan untuk memeriksa persoalan tersebut. Dengan demikian, proses hukum terbuka bagi lembaga yang memiliki mandat untuk menanganinya. Pernyataan Yusril menempatkan dugaan tindak pidana sebagai persoalan yang harus dinilai melalui mekanisme penegakan hukum, tanpa mendahului hasil pemeriksaan atau menentukan kesimpulan sebelum proses resmi dilakukan.
Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) menyampaikan penghargaan terhadap langkah pembenahan yang telah dilakukan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong. Apresiasi tersebut menunjukkan bahwa upaya memperbaiki persoalan di lingkungan lapas dipandang sebagai bagian penting dari penguatan tata kelola pemasyarakatan, termasuk memastikan pelaksanaan tugas berjalan sesuai ketentuan dan tanggung jawab kelembagaan.
Yusril menilai tindakan yang telah ditempuh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan merupakan respons yang diperlukan untuk menangani persoalan di Lapas Cibinong. Langkah tersebut tidak hanya berkaitan dengan pembenahan internal, tetapi juga membuka ruang bagi penanganan hukum apabila ditemukan dugaan pelanggaran pidana. Dengan demikian, penyelesaian perkara dapat dilakukan melalui mekanisme yang sesuai, berdasarkan fakta dan proses yang berlaku.
Selain mengapresiasi pembenahan, Yusril juga menghargai sikap tegas kementerian terhadap pihak-pihak yang dinilai bersalah dalam persoalan di lapas tersebut. Tindakan hukum dan langkah tegas itu dipandang penting untuk menunjukkan bahwa setiap pelanggaran akan ditangani secara serius. Pendekatan tersebut sekaligus mendukung upaya menjaga integritas petugas, meningkatkan kepercayaan terhadap pengelolaan pemasyarakatan, serta mencegah berulangnya persoalan serupa.
Pernyataan itu menegaskan bahwa pembenahan Lapas Cibinong perlu berjalan seiring dengan penegakan hukum. Perbaikan administratif dan kelembagaan dapat memperkuat pengawasan, sementara proses hukum memberikan kepastian dalam menindak pihak yang terbukti melakukan kesalahan. Kemenko Kumham Imipas menghargai langkah yang telah diambil dan mendorong agar penanganan dilakukan secara objektif, transparan, serta tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku.
Yusril telah menyimak laporan mengenai temuan Ombudsman Republik Indonesia terkait kondisi di Lapas Cibinong. Ia menyatakan bahwa laporan tersebut perlu dilihat secara objektif dan tidak langsung dijadikan dasar untuk menarik kesimpulan sebelum dilakukan verifikasi. Sejak awal, Yusril menempatkan diri dalam posisi netral, baik terhadap pihak yang menyampaikan laporan maupun terhadap pihak yang menjadi objek temuan.
Menurutnya, ruang untuk melakukan investigasi lanjutan tetap terbuka. Pemeriksaan dapat dilakukan guna mencocokkan isi laporan dengan keadaan yang sebenarnya di lapangan. Dalam konteks itu, kedatangan wartawan ke Cibinong untuk melihat dan melaporkan kondisi secara langsung juga dipersilakan. Keterbukaan terhadap pemeriksaan publik dinilai penting agar informasi yang beredar tidak hanya bersumber dari satu pihak.
Yusril berpandangan bahwa proses verifikasi perlu berlangsung secara terbuka, cermat, dan berdasarkan bukti. Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa temuan Ombudsman tidak sesuai dengan fakta, lembaga tersebut perlu memberikan klarifikasi kepada masyarakat. Klarifikasi diperlukan untuk menjelaskan bagian laporan yang tidak tepat sekaligus mencegah terbentuknya persepsi yang keliru mengenai situasi di Lapas Cibinong.
Namun, apabila temuan itu terbukti benar, setiap pihak yang melakukan pelanggaran harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku. Penanganan tersebut dapat mencakup langkah administratif maupun proses hukum, termasuk penyidikan pidana apabila ditemukan dugaan tindak pidana. Sikap itu menunjukkan bahwa Yusril membuka kemungkinan tindakan lebih lanjut, tetapi tetap menunggu hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, kebenaran laporan belum dapat dinyatakan sebelum seluruh temuan diverifikasi melalui proses yang transparan dan menyeluruh.

