Petugas ASN Dipecat Setelah Dugaan Pesta Narkoba Terungkap di Rutan Depok

Petugas ASN Dipecat Setelah Dugaan Pesta Narkoba Terungkap di Rutan Depok

Depok | Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menjatuhkan sanksi tegas setelah dugaan pesta narkoba di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Depok terungkap. Salah satu petugas yang disebut terkait dalam perkara tersebut, berinisial SD, diberhentikan dari statusnya sebagai aparatur sipil negara (ASN). Keputusan ini menegaskan bahwa pemerintah tidak menoleransi dugaan pelanggaran berat, terutama yang berkaitan dengan peredaran maupun penyalahgunaan narkoba di lingkungan pemasyarakatan.

Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Komjen Rudi Setiawan, menyampaikan bahwa pemecatan terhadap SD telah diputuskan setelah rapat koordinasi. Pertemuan tersebut berlangsung di Kementerian Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Jakarta, pada Jumat, 9 Oktober 2026. Keterangan itu menjadi penjelasan resmi mengenai langkah administratif yang diambil terhadap petugas Rutan Depok setelah informasi mengenai dugaan pesta narkoba mencuat ke publik.

Pemberhentian SD dari status ASN merupakan sanksi utama dalam respons awal pemerintah terhadap perkara tersebut. Langkah ini juga menunjukkan bahwa proses pemeriksaan tidak hanya diarahkan pada dugaan pelanggaran di dalam rutan, tetapi turut mencakup tanggung jawab personel yang seharusnya menjaga keamanan dan integritas lembaga pemasyarakatan. Pemerintah melalui kementerian terkait menempatkan penegakan disiplin, pengawasan internal, serta pemberantasan narkoba sebagai bagian penting dari pembenahan Rutan Depok. Meski demikian, dugaan lain yang berkaitan dengan perkara tersebut tetap perlu ditangani sesuai mekanisme hukum dan pemeriksaan yang berlaku.

Pemecatan terhadap SD dikaitkan dengan dugaan keterlibatannya dalam memasukkan narkoba jenis sabu ke dalam tahanan. Berdasarkan keterangan Rudi Setiawan, SD disebut diduga menjadi petugas yang membawa sabu ke lingkungan rutan atau lapas tersebut sebanyak tiga kali. Keterangan itu menjadi dasar yang disebutkan dalam pernyataan resmi terkait tindakan pemecatan terhadap SD.

Rudi Setiawan menyampaikan bahwa dugaan tersebut berkaitan dengan peran SD sebagai petugas yang memasukkan sabu ke dalam area tahanan. Penyebutan sebanyak tiga kali menjadi bagian penting dari keterangan mengenai alasan pemecatan tersebut. Namun, informasi itu tetap merupakan dugaan sebagaimana disampaikan dalam sumber resmi, sehingga tidak dapat diperlakukan sebagai kepastian mengenai kesalahan pidana SD.

Status SD sebagai aparatur sipil negara (ASN) juga tetap disebut dalam pernyataan resmi tersebut. Dengan demikian, kasus ini tidak hanya menyangkut dugaan keterlibatan seorang petugas rutan atau lapas, tetapi juga tindakan kepegawaian terhadap seorang ASN. Pemecatan yang diberitakan perlu dipahami sesuai keterangan yang tersedia, tanpa menambahkan rincian lain di luar bahan sumber.

Pernyataan mengenai dugaan pemasukan sabu sebanyak tiga kali menjadi alasan yang dikaitkan dengan berakhirnya status SD sebagai petugas. Meski demikian, penggunaan istilah “diduga” penting untuk menjaga ketepatan pemberitaan. Keterangan Rudi Setiawan menjelaskan dasar dugaan dan alasan pemecatan, tetapi tidak dengan sendirinya mengubah dugaan tersebut menjadi kesimpulan hukum yang telah berkekuatan tetap.

Polres Metro Depok menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan sabu di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Depok dengan melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak. Langkah tersebut dimulai pada 27 September 2026, sebelum informasi mengenai peristiwa itu menjadi viral di masyarakat pada 3 Oktober 2026.

Kapolres Metro Depok Kombes Christian Rony Putra menyampaikan perkembangan penanganan perkara tersebut saat ditemui di Balai Kota Depok, Senin, 5 Oktober 2026. Ia menjelaskan bahwa polisi telah menggeledah lokasi yang diduga digunakan untuk penyalahgunaan sabu di lingkungan rutan. Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari upaya mengumpulkan bukti serta memastikan rangkaian kejadian yang sedang diselidiki.

Selain memeriksa lokasi, penyidik juga telah meminta keterangan dari dua petugas rutan. Pemeriksaan itu diperlukan untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan masing-masing pihak dalam dugaan pelanggaran tersebut. Berdasarkan hasil awal penyelidikan, satu petugas diduga berperan membawa sabu ke dalam rutan. Sementara itu, petugas lainnya diduga menyediakan lampu disko dan alat musik yang digunakan dalam kegiatan tersebut.

Keterangan tersebut masih merupakan hasil awal dan belum menjadi kesimpulan akhir penyidikan. Polisi masih mendalami bukti-bukti yang ditemukan, termasuk keterangan para saksi serta hubungan kedua petugas dengan dugaan pesta narkoba di dalam rutan. Status hukum pihak-pihak yang diperiksa dapat berubah sesuai hasil penyelidikan lanjutan.

Polres Metro Depok juga perlu memastikan seluruh prosedur penegakan hukum dijalankan secara cermat dan transparan. Pendalaman perkara diharapkan dapat mengungkap bagaimana barang terlarang diduga masuk ke dalam rutan, siapa saja yang terlibat, serta bentuk pelanggaran yang terjadi. Hingga tahap ini, aparat menekankan bahwa dugaan tersebut masih dalam proses pemeriksaan dan setiap pihak tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi.

Penyelidikan terhadap dua petugas yang diduga terlibat dalam pesta narkoba di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Depok masih terus berjalan. Polisi belum menutup kemungkinan adanya pihak lain yang mengetahui, membantu, atau memiliki keterkaitan dengan peredaran sabu di lingkungan rutan. Karena itu, pemeriksaan akan diarahkan untuk mengungkap rangkaian peristiwa secara menyeluruh, termasuk waktu kejadian, akses terhadap barang terlarang, serta pihak yang memasoknya.

Polisi juga akan menyampaikan hasil pemeriksaan kepada kepala rutan. Laporan tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan langkah administratif, penegakan kode etik, maupun bentuk sanksi lain sesuai ketentuan yang berlaku. Hingga pendalaman selesai, rincian sanksi terhadap petugas lain belum disampaikan. Keputusan tersebut akan menunggu hasil pemeriksaan dan pemetaan peran masing-masing pihak agar tindakan yang diambil tetap berdasarkan bukti.

Hasil pemeriksaan urine terhadap kedua petugas dinyatakan negatif. Meski demikian, temuan tersebut tidak serta-merta menghentikan penyelidikan karena dugaan pelanggaran juga berkaitan dengan keberadaan dan peredaran sabu di dalam rutan. Pemeriksaan lanjutan tetap diperlukan untuk memastikan asal muasal narkotika, jalur masuknya, serta kemungkinan adanya jaringan yang memanfaatkan kelengahan pengawasan.

Penelusuran asal sabu menjadi fokus utama penyidik pada tahap berikutnya. Setiap informasi dari pemeriksaan saksi, petugas, maupun warga binaan akan dipadukan untuk menemukan titik awal peredaran barang tersebut. Apabila ditemukan keterlibatan pihak lain, penyidik dapat mengambil langkah sesuai hasil pembuktian.

Rekomendasi penindakan diharapkan tidak hanya menyelesaikan kasus ini, tetapi juga menimbulkan efek jera. Penguatan pengawasan dan pemberian sanksi yang proporsional diperlukan untuk mencegah kejadian serupa terulang. Dengan demikian, proses hukum dan evaluasi internal dapat berjalan beriringan demi menjaga keamanan serta integritas pengelolaan rutan.