Jakarta | Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution memberikan tanggapan mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan dengan gugatan terhadap ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Gugatan tersebut mempersoalkan dokumen pendidikan yang digunakan Gibran ketika mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden pada Pemilihan Presiden 2024. Pernyataan Bobby disampaikan pada Jumat, 9 Oktober, setelah perkara itu menjadi perhatian publik.
Dalam keterangannya, Bobby menyebut Gibran memiliki ijazah sekolah menengah. Menurut dia, ijazah tersebut menjadi dasar bagi Gibran untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi di luar negeri. Keterangan ini disampaikan untuk menjelaskan latar belakang pendidikan Gibran di tengah perdebatan mengenai pemenuhan persyaratan pencalonan wakil presiden.
Bobby juga mengatakan bahwa, sejauh yang ia ketahui, Gibran merupakan seorang sarjana. Pernyataan itu menjadi respons atas polemik yang berkembang setelah adanya gugatan dan putusan MK yang membahas persoalan tersebut. Ia menempatkan informasi mengenai riwayat pendidikan Gibran sebagai hal yang perlu dilihat berdasarkan dokumen serta proses pendidikan yang telah ditempuh.
Putusan MK dan tanggapan Bobby kembali menyoroti pentingnya persyaratan pendidikan dalam proses pencalonan pejabat publik. Perdebatan mengenai ijazah tidak hanya berkaitan dengan kelengkapan administratif, tetapi juga menyentuh kepercayaan masyarakat terhadap tahapan pemilihan umum. Karena itu, informasi mengenai jenjang pendidikan, dokumen yang digunakan, serta dasar hukum pencalonan perlu disampaikan secara jelas agar tidak menimbulkan penafsiran yang berbeda.
Wali Kota Medan Bobby Nasution menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan dengan polemik ijazah Gibran Rakabuming Raka. Dalam tanggapannya, Bobby menyoroti adanya perbedaan isu pendidikan yang diarahkan kepada Gibran dan ayah mertuanya, Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo. Menurut Bobby, persoalan yang pernah diarahkan kepada Jokowi berkaitan dengan gelar sarjana, sedangkan isu yang ditujukan kepada Gibran menyangkut ijazah pada jenjang yang setara dengan sekolah menengah atas.
Bobby menyampaikan perbandingan tersebut ketika merespons pembahasan mengenai riwayat pendidikan Gibran. Ia menyebut bahwa polemik terhadap Jokowi berfokus pada gelar akademik sarjana. Sementara itu, persoalan yang diarahkan kepada Gibran berada pada tingkat pendidikan yang berbeda, yakni ijazah setara SMA. Perbedaan jenjang tersebut menjadi bagian dari tanggapan Bobby terhadap isu yang kembali dibahas setelah adanya putusan MK.
Dalam pernyataannya, Bobby juga menyarankan agar persoalan pendidikan Gibran, apabila hendak dipersoalkan, sekalian diarahkan pada jenjang sarjananya. Saran itu disampaikan dengan merujuk pada perbandingan isu yang sebelumnya dialamatkan kepada Jokowi. Dengan demikian, Bobby menempatkan pembahasan mengenai riwayat pendidikan Gibran dalam konteks perbedaan jenjang pendidikan yang disebut dalam polemik tersebut.
Pernyataan Bobby berfokus pada jenis dan tingkat dokumen pendidikan yang menjadi bahan perdebatan. Ia membedakan isu gelar sarjana yang dikaitkan dengan Jokowi dari isu ijazah setara SMA yang dikaitkan dengan Gibran. Melalui perbandingan itu, Bobby menyampaikan bahwa pembahasan mengenai pendidikan Gibran sebaiknya, sesuai sarannya, turut diarahkan pada jenjang sarjana, sebagaimana isu pendidikan yang pernah dikaitkan dengan Jokowi.
Dalam putusan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), Mahkamah Konstitusi (MK) membahas dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka yang digunakan saat pendaftaran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang menunjukkan bahwa Gibran memiliki ijazah setara sekolah menengah atas (SMA) pada saat mendaftar.
Hakim MK Arsul Sani menjelaskan bahwa persoalan tersebut berkaitan dengan certificate of attendance atau sertifikat kehadiran yang diterbitkan oleh lembaga pendidikan di luar negeri. Dokumen itu menjadi salah satu dasar penerbitan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019, yang menerangkan bahwa Gibran telah menyelesaikan pendidikan dengan tingkat kesetaraan SMA di luar negeri.
Namun, berdasarkan penjelasan dalam putusan, tidak terdapat dokumen yang menunjukkan bahwa Gibran menamatkan pendidikan SMA di luar negeri. MK menilai certificate of attendance dan dokumen lain yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan tersebut pada dasarnya hanya menerangkan kehadiran Gibran dalam perkuliahan. Dokumen-dokumen itu tidak secara langsung membuktikan keberhasilan menyelesaikan jenjang pendidikan tertentu.
Penjelasan tersebut menempatkan certificate of attendance sebagai bagian penting dalam menilai dasar administratif dokumen pendidikan, tetapi bukan sebagai bukti kelulusan. Dengan demikian, MK membedakan keterangan mengenai kehadiran seseorang dalam proses pembelajaran dan dokumen yang menyatakan bahwa seseorang telah menuntaskan suatu jenjang pendidikan. Pertimbangan ini menjadi bagian dari pemeriksaan terhadap dalil yang diajukan dalam perkara PHPU, tanpa menyimpulkan adanya bukti bahwa Gibran memiliki ijazah setara SMA ketika mencalonkan diri.
Mahkamah Konstitusi menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, pada Selasa, 6 Oktober. Perkara itu menjadi perhatian karena pemohon mempertanyakan keabsahan latar belakang pendidikan Gibran sebagai salah satu syarat pencalonannya sebagai wakil presiden.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan tidak menemukan bukti ijazah yang setara dengan sekolah menengah atas sebagaimana dipersoalkan dalam permohonan. Namun, temuan tersebut tidak serta-merta membuat MK mengabulkan seluruh tuntutan pemohon. Mahkamah menilai permohonan yang diajukan tidak dapat menjadi dasar hukum untuk membatalkan hasil pemilu ataupun mengubah kedudukan Gibran sebagai wakil presiden.
Hakim MK Adies Kadir menegaskan bahwa Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran sebagaimana dimohonkan dalam petitum para pemohon. Dengan demikian, putusan tersebut tidak mengubah posisi Gibran dalam pemerintahan. Penolakan gugatan juga menutup proses perselisihan yang secara khusus meminta pembatalan atau diskualifikasi dengan alasan persoalan syarat pendidikan. Polemik mengenai ijazah dan riwayat pendidikan Gibran masih dapat menjadi perbincangan publik, tetapi secara hukum permohonan PHPU tersebut telah diputus oleh MK dan tidak menghasilkan konsekuensi berupa pencopotan dari jabatan wakil presiden.

