Yusril Buka Ruang Penyelidikan Pidana atas Dugaan Pelanggaran di Lapas Cibinong

Yusril Buka Ruang Penyidikan Dugaan Pelanggaran di Lapas Cibinong

Bogor | Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mempersilakan aparat penegak hukum mengusut dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan pelanggaran di Lapas Cibinong, Bogor, Jawa Barat. Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menghalangi proses hukum apabila terdapat indikasi pelanggaran yang memenuhi unsur pidana.

Yusril menyatakan, langkah hukum akan diapresiasi apabila aparat menemukan bukti permulaan yang cukup. Menurut dia, pengusutan harus dilakukan berdasarkan fakta, keterangan, dan alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, sehingga prosesnya tetap berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sikap tersebut sekaligus membuka ruang bagi penegak hukum untuk menilai secara objektif dugaan pelanggaran yang terjadi di lingkungan lembaga pemasyarakatan tersebut.

Ia menjelaskan bahwa kepolisian memiliki kewenangan untuk mengambil langkah penyelidikan maupun penyidikan apabila ditemukan dugaan tindak pidana. Tahap penyelidikan diperlukan untuk menentukan ada atau tidaknya peristiwa pidana, sedangkan penyidikan dilakukan guna mengumpulkan bukti serta mengidentifikasi pihak yang diduga bertanggung jawab. Dengan demikian, aparat dapat menentukan langkah lanjutan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan secara profesional.

Selain kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi dan kejaksaan juga dapat bertindak apabila perkara tersebut berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Kewenangan itu dapat dijalankan sesuai yurisdiksi dan ketentuan hukum yang berlaku. Yusril menyampaikan pernyataan tersebut kepada wartawan pada Jumat, 9 Oktober 2026. Ia menekankan bahwa dugaan pelanggaran perlu diproses melalui mekanisme hukum, bukan hanya berdasarkan informasi atau penilaian sepihak, agar setiap pihak memperoleh kepastian dan perlindungan hukum.

Yusril menegaskan bahwa pemerintah tidak mempersoalkan apabila persoalan yang terjadi di Lapas Cibinong diproses melalui jalur pidana. Pernyataan ini menunjukkan bahwa penyelesaian perkara tidak harus berhenti pada pemeriksaan atau penanganan administratif. Jika aparat penegak hukum menilai terdapat dasar untuk membawa persoalan tersebut ke ranah pidana, langkah itu dapat dilakukan sesuai kewenangan dan prosedur yang berlaku.

Sikap tersebut sekaligus memperlihatkan keterbukaan pemerintah terhadap proses hukum. Pemerintah tidak menempatkan pemeriksaan pidana sebagai sesuatu yang harus dihindari atau dibatasi sejak awal. Sebaliknya, ruang bagi aparat untuk mengambil tindakan tetap terbuka sepanjang dilakukan berdasarkan kewenangan masing-masing. Dengan demikian, penanganan persoalan di Lapas Cibinong dapat mengikuti mekanisme hukum yang dinilai tepat oleh pihak berwenang.

Penegasan Yusril juga bermakna bahwa tidak ada upaya untuk menutup kemungkinan dilakukannya investigasi pidana. Pemerintah menyerahkan penilaian mengenai perlu atau tidaknya langkah tersebut kepada aparat yang memiliki kewenangan untuk memeriksa dan menindaklanjuti suatu persoalan. Posisi ini menempatkan proses hukum sebagai salah satu jalur yang dapat ditempuh apabila aparat memandangnya diperlukan.

Dalam konteks itu, pemerintah menyatakan kesiapan untuk menghormati setiap langkah yang diambil sesuai ketentuan. Pernyataan tersebut tidak mendahului hasil pemeriksaan dan tidak menetapkan kesimpulan mengenai perkara yang sedang menjadi perhatian. Pemerintah hanya menegaskan bahwa proses pidana tetap dapat berjalan apabila aparat mengambil langkah berdasarkan kewenangannya. Keterbukaan ini memberi ruang bagi penanganan yang objektif, terukur, dan mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

Yusril menyampaikan apresiasi terhadap langkah internal yang telah dilakukan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam merespons dugaan pelanggaran di Lapas Cibinong. Menurutnya, tindakan tersebut menunjukkan adanya perhatian serius terhadap upaya pembenahan lembaga pemasyarakatan, sekaligus menjadi bagian dari tanggung jawab institusi untuk memastikan setiap persoalan ditangani melalui mekanisme yang semestinya.

Apresiasi itu diarahkan kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, yang dalam keterangannya disebut Yusril sebagai Irjen Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Pernyataan tersebut menegaskan bahwa kementerian telah mengambil sikap terhadap persoalan yang muncul di Lapas Cibinong. Yusril menilai langkah internal yang sudah berjalan perlu dihargai karena memperlihatkan kesediaan kementerian untuk melakukan evaluasi dan memperbaiki kondisi lembaga dari dalam.

Selain mengapresiasi respons kementerian, Yusril juga menekankan pentingnya tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang dinilai bersalah. Sikap tersebut dipandang sebagai pesan bahwa dugaan pelanggaran tidak boleh diabaikan dan harus ditangani secara bertanggung jawab. Namun, penentuan kesalahan tetap perlu didasarkan pada pemeriksaan serta proses yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pernyataan Yusril sekaligus membuka ruang bagi penyelidikan pidana apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum dalam perkara tersebut. Dengan demikian, penanganan dugaan pelanggaran di Lapas Cibinong dapat berlangsung melalui dua jalur, yaitu pembenahan internal di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta kemungkinan proses hukum berdasarkan hasil penyelidikan. Pendekatan ini menempatkan akuntabilitas sebagai dasar penting dalam menyelesaikan persoalan, tanpa mendahului proses pemeriksaan atau menetapkan pihak tertentu sebelum terdapat dasar yang memadai.

Sebagai menteri koordinator, Yusril menyatakan telah menyimak laporan hasil temuan Ombudsman RI mengenai kondisi Lapas Cibinong. Keterangan tersebut menempatkan laporan Ombudsman sebagai bahan yang telah diperhatikannya dalam melihat persoalan yang muncul di lembaga pemasyarakatan itu. Namun, sikap tersebut tidak disertai dengan pernyataan yang mendahului proses pemeriksaan atau menentukan pihak tertentu sebagai pihak yang bertanggung jawab.

Yusril menjelaskan bahwa sebelum menyimak laporan tersebut, dirinya berada dalam posisi netral. Posisi itu berarti ia tidak memberikan penilaian terlebih dahulu terhadap dugaan pelanggaran maupun berbagai informasi yang beredar mengenai kondisi Lapas Cibinong. Dengan sikap tersebut, ia mempersilakan investigasi terbuka dilakukan setelah temuan Ombudsman RI disampaikan. Ruang pemeriksaan itu dapat digunakan untuk menelusuri persoalan secara terbuka melalui mekanisme yang berlaku.

Sikap netral yang disampaikan Yusril juga berjalan bersama keterbukaannya terhadap proses hukum. Setelah laporan Ombudsman RI menjadi perhatian, ia tetap membuka ruang bagi penyelidikan pidana apabila diperlukan berdasarkan hasil penanganan dan ketentuan yang berlaku. Pernyataan ini menunjukkan bahwa laporan tersebut tidak ditutup dari kemungkinan ditindaklanjuti melalui jalur hukum, sekaligus tidak menetapkan terlebih dahulu arah atau hasil prosesnya.

Dengan demikian, keterangan Yusril berfokus pada kesediaan untuk membiarkan investigasi terbuka dan proses hukum berjalan sesuai kewenangan masing-masing. Ia tidak menyampaikan kesimpulan tambahan mengenai isi temuan Ombudsman RI, pihak yang bertanggung jawab, ataupun perkembangan perkara. Informasi yang disampaikan hanya menegaskan bahwa setelah menyimak laporan tersebut, ruang pemeriksaan tetap tersedia dan sikapnya terhadap penanganan dugaan pelanggaran tetap berada dalam kerangka yang terbuka serta tidak memihak.