Pemprov Riau Minta 26 Wajib Pungut Segera Lunasi Tunggakan PBBKB

Pemprov Riau Minta 26 Wajib Pungut Segera Lunasi Tunggakan PBBKB

Pekanbaru | Pelaksana Tugas Gubernur Riau, SF Hariyanto, meminta 26 wajib pungut (wapu) Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) segera melunasi dan menyetorkan seluruh kewajiban pajaknya kepada Pemerintah Provinsi Riau. Permintaan tersebut disampaikan setelah pemerintah daerah menemukan adanya setoran pajak yang tidak dilakukan secara penuh dan tepat waktu.

PBBKB merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang berperan dalam mendukung pembiayaan pembangunan serta pelayanan publik. Karena itu, kepatuhan badan usaha yang ditetapkan sebagai wajib pungut menjadi perhatian Pemprov Riau. Wapu memiliki tanggung jawab untuk memungut pajak dari konsumen dan menyetorkannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan temuan pemerintah daerah, sebagian wajib pungut hanya membayarkan sebagian dari kewajiban yang seharusnya disetorkan. Kondisi tersebut menyebabkan masih terdapat tunggakan yang perlu segera diselesaikan. Selain itu, sejumlah wapu disebut tidak menyetorkan pajak selama bertahun-tahun, sehingga nilai kewajiban yang harus dibayarkan semakin besar.

SF Hariyanto meminta agar seluruh perusahaan terkait tidak menunda pembayaran dan segera menyelesaikan tunggakan kepada kas daerah. Setoran yang rutin, lengkap, dan tepat waktu dinilai penting untuk menjaga penerimaan daerah sekaligus memastikan hak pemerintah atas pajak bahan bakar dapat terpenuhi. Pemprov Riau juga menaruh perhatian pada penertiban administrasi serta pemantauan terhadap pelaksanaan kewajiban para wapu.

Pemerintah daerah mengharapkan adanya itikad baik dari seluruh wajib pungut untuk melakukan rekonsiliasi data dan melunasi kewajiban sesuai hasil perhitungan. Langkah tersebut diperlukan agar tidak terjadi perbedaan pencatatan perusahaan dan pemerintah. Kepatuhan pembayaran juga menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pajak daerah, meningkatkan transparansi, serta mencegah bertambahnya tunggakan PBBKB pada periode berikutnya.

Pokok persoalan dalam kewajiban PBBKB terletak pada mekanisme pemungutan dan penyetoran pajak dari transaksi yang telah berlangsung. Wajib pungut, atau wapu, memiliki tanggung jawab untuk memungut PBBKB atas transaksi jual beli bahan yang dilakukan dalam kegiatan usahanya. Pajak tersebut kemudian harus disetorkan kepada pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, kewajiban itu melekat pada transaksi penjualan bahan yang sudah terjadi, bukan pada rencana transaksi atau permintaan pembayaran yang baru muncul.

Setoran PBBKB dilakukan secara berkala setiap bulan. Wapu perlu menghitung kewajiban berdasarkan transaksi jual beli bahan selama periode terkait, memungut pajak sesuai ketentuan, lalu menyetorkannya kepada pemerintah daerah. Rangkaian tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab administrasi perpajakan yang harus dijalankan secara rutin. Apabila setoran belum dilakukan, kewajiban yang timbul dari transaksi sebelumnya tetap ada dan perlu diselesaikan oleh pihak yang memiliki tanggung jawab sebagai wajib pungut.

Karena itu, permintaan pemerintah daerah agar wapu melunasi tunggakan tidak dapat dipahami sebagai pengenaan pungutan baru. Permintaan tersebut merupakan penegasan agar pajak yang semestinya telah dipungut dan disetorkan dari transaksi yang telah berlangsung segera diselesaikan. Penyetoran secara tepat waktu penting untuk memastikan penerimaan daerah tercatat sesuai periode transaksi dan untuk menjaga kepatuhan terhadap mekanisme PBBKB. Wapu juga perlu memastikan pencatatan transaksi dan pelaporan kewajibannya berjalan selaras dengan setoran bulanan, sehingga tidak terjadi selisih pajak yang telah dipungut dan jumlah yang diterima pemerintah daerah.

Hasil rekonsiliasi yang dilakukan Pemerintah Provinsi Riau menunjukkan bahwa pembayaran pajak dari sejumlah wajib pungut (wapu) belum berlangsung secara rutin. Temuan tersebut memperlihatkan adanya perbedaan pola penyetoran antarbulan. Pada bulan tertentu, pajak disetorkan oleh wapu, sedangkan pada bulan lain tidak terdapat setoran yang tercatat. Kondisi ini menjadi bagian dari perhatian Pemprov Riau dalam menindaklanjuti tunggakan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).

SF Hariyanto menjelaskan bahwa pola pembayaran tersebut tidak selalu berlangsung secara berkesinambungan. Ia menyampaikan contoh, yakni pada Januari dan Februari tidak terdapat setoran. Setelah itu, pembayaran baru dilakukan pada Maret hingga April. Dengan demikian, pencatatan setoran menunjukkan adanya jeda pada bulan-bulan tertentu sebelum pembayaran kembali dilakukan. Pola seperti ini menjadi hasil yang terlihat dalam proses rekonsiliasi data pembayaran dan kewajiban pajak yang harus dipenuhi oleh wajib pungut.

Dalam penjelasannya, SF Hariyanto juga menyampaikan pertanyaan mengenai adanya pihak yang tidak melakukan setoran dan memperpanjang status sebagai wajib pungut. Pertanyaan tersebut disampaikan ketika membahas hasil rekonsiliasi dan pola pembayaran yang tidak rutin. Pemprov Riau mencatat bahwa informasi mengenai bulan pembayaran dan bulan tanpa setoran perlu diperhatikan dalam penanganan kewajiban PBBKB. Data tersebut menjadi dasar untuk melihat pemenuhan pembayaran oleh masing-masing wapu, termasuk mereka yang tercatat memiliki setoran pada bulan tertentu, tetapi tidak melakukan pembayaran pada bulan lainnya.

Pemerintah Provinsi Riau telah beberapa kali menggelar rapat untuk membahas tunggakan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang belum disetorkan oleh 26 wajib pungut (wapu). Dalam berbagai pertemuan tersebut, Pemprov Riau meminta seluruh wapu segera memenuhi kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku. Penyelesaian tunggakan dinilai penting agar penerimaan daerah dapat berjalan optimal dan mendukung pembiayaan pembangunan.

Sekretaris Daerah Provinsi Riau, SF Hariyanto, menyatakan pemerintah masih mengupayakan penyelesaian persoalan itu secara kekeluargaan. Pendekatan tersebut ditempuh dengan mengedepankan komunikasi, koordinasi, dan kesadaran para wapu untuk menyelesaikan kewajibannya. Pemerintah tidak ingin persoalan administrasi dan setoran pajak tersebut berujung pada masalah hukum apabila masih dapat diselesaikan melalui langkah persuasif.

Karena itu, wapu yang masih terlambat membayar diimbau segera melunasi seluruh tunggakan. Pemprov Riau berharap setiap perusahaan memiliki komitmen untuk menyelesaikan kewajiban tepat waktu, sekaligus menjaga kepatuhan dalam pelaksanaan transaksi yang berkaitan dengan PBBKB. Pelunasan tersebut juga akan memberikan kepastian terhadap pencatatan dan pengelolaan pendapatan daerah.

SF Hariyanto menegaskan bahwa pajak yang telah dipotong dalam setiap transaksi bukanlah uang milik wapu. Setelah transaksi berlangsung dan pajak dipungut, dana tersebut wajib disetorkan kepada pemerintah karena merupakan hak pemerintah daerah. Penerimaan itu selanjutnya digunakan untuk mendukung berbagai program pembangunan di Provinsi Riau dan memenuhi kebutuhan pelayanan masyarakat. Oleh sebab itu, keterlambatan penyetoran tidak semestinya dianggap sebagai persoalan perusahaan dan pemerintah semata, melainkan sebagai kewajiban yang harus segera dituntaskan demi kepentingan daerah.