Kabupaten Karawang | Hendry Munief menilai kawasan industri tidak boleh hanya diposisikan sebagai lokasi masuknya investasi asing atau tempat beroperasinya perusahaan besar. Kawasan tersebut perlu dirancang sebagai ekosistem bisnis yang terintegrasi, sehingga keberadaannya mampu menggerakkan perekonomian masyarakat di wilayah sekitarnya. Menurutnya, perkembangan industri harus berjalan beriringan dengan peningkatan kesempatan kerja, pertumbuhan usaha lokal, serta penguatan rantai pasok yang melibatkan pelaku ekonomi daerah.
Pernyataan itu disampaikan Hendry, anggota Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Kawasan Industri Komisi VII DPR RI dari daerah pemilihan Riau, saat mengikuti agenda kunjungan kerja Panja RUU Kawasan Industri ke Kabupaten Karawang, Jawa Barat, pada Senin (5/10/2026). Hendry yang juga menjabat sebagai Ketua Forum Bisnis Riau menekankan pentingnya melihat kawasan industri secara lebih luas, bukan semata-mata dari nilai investasi yang berhasil dihimpun.
Dalam pembahasan tersebut, perhatian Panja diarahkan pada keseimbangan perkembangan industri dan manfaat nyata bagi warga di wilayah penyangga. Aktivitas perusahaan, kata Hendry, seharusnya menciptakan hubungan yang saling menguntungkan dengan lingkungan sosial dan ekonomi di sekitarnya. Hal itu dapat dilakukan melalui kemitraan dengan usaha mikro, kecil, dan menengah, pemanfaatan tenaga kerja lokal, serta peningkatan kapasitas masyarakat melalui pelatihan yang sesuai dengan kebutuhan industri.
Hendry juga memandang bahwa kebijakan kawasan industri perlu memastikan keterhubungan perusahaan besar, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, dan pelaku usaha setempat. Dengan koordinasi tersebut, investasi tidak berhenti pada pembangunan fasilitas produksi, tetapi berkembang menjadi fondasi ekonomi baru bagi masyarakat. Pendekatan ini diharapkan dapat mendorong pemerataan manfaat, mengurangi kesenjangan pusat industri dan daerah penyangga, serta menjadikan kawasan industri sebagai penggerak ekonomi lokal yang berkelanjutan.
Hendry Munief berpandangan bahwa kawasan industri tidak cukup hanya dibangun sebagai lokasi berkumpulnya perusahaan. Perencanaannya perlu diarahkan menjadi sentra pengolahan yang mampu menciptakan efek domino bagi perekonomian lokal. Kehadiran perusahaan besar semestinya mendorong tumbuhnya usaha pendukung, mulai dari penyedia bahan baku, jasa transportasi, pergudangan, katering, hingga perdagangan dan layanan lainnya. Dengan pola tersebut, nilai ekonomi yang dihasilkan tidak berhenti di dalam lingkungan pabrik, tetapi berputar dan memberi manfaat lebih luas bagi masyarakat sekitar.
Menurut pandangan tersebut, keuntungan investasi perlu dihubungkan dengan kapasitas ekonomi warga setempat. Masyarakat dapat mengambil peran sebagai tenaga kerja, pemasok, pelaku usaha jasa, maupun mitra dalam rantai pasok industri. Karena itu, perencanaan kawasan harus mempertimbangkan akses, keterampilan, dan peluang kemitraan bagi penduduk lokal. Kawasan industri belum dapat disebut sebagai ekosistem yang lengkap apabila masyarakat di sekitarnya hanya menjadi penonton, sementara seluruh aktivitas ekonomi dan manfaatnya berlangsung secara tertutup di lingkungan internal perusahaan.
Hendry juga menyoroti pentingnya standardisasi fasilitas dan utilitas dasar untuk menjaga produktivitas serta kepastian berusaha. Kawasan industri harus memiliki ketersediaan listrik yang stabil, pasokan gas yang memadai, air baku, sistem pengelolaan limbah, jaringan telekomunikasi, dan jalan yang mendukung kebutuhan logistik. Setiap komponen saling berkaitan: gangguan energi dapat menghentikan produksi, keterbatasan air dapat menghambat operasional, sedangkan jalan dan telekomunikasi yang buruk meningkatkan biaya distribusi serta koordinasi. Infrastruktur yang terencana membuat perusahaan bekerja lebih efisien dan memberikan kepastian bagi pemodal dalam mengembangkan usaha. Pada saat yang sama, kualitas fasilitas tersebut membuka ruang bagi tumbuhnya kegiatan ekonomi pendukung di sekitar kawasan secara berkelanjutan.
Hendry Munief mendorong agar regulasi baru mengatur pelibatan masyarakat sekitar kawasan industri secara terstruktur. Menurut gagasan tersebut, keberadaan kawasan industri tidak semestinya berhenti pada aktivitas produksi dan investasi, melainkan perlu membentuk hubungan yang jelas dengan lingkungan sosial di sekitarnya. Pengaturan dalam rancangan undang-undang diperlukan agar keterlibatan masyarakat tidak bergantung semata-mata pada kebijakan masing-masing perusahaan, tetapi menjadi bagian dari tata kelola kawasan yang memiliki arah dan kepastian.
Ruang keterlibatan itu mencakup sumber daya manusia lokal, mitra kerja, pemasok bahan baku, serta pelaku usaha kecil. Sumber daya manusia dari wilayah sekitar perlu memperoleh kesempatan untuk mengambil bagian dalam kegiatan ekonomi yang muncul di kawasan industri. Pada saat yang sama, perusahaan dapat membangun hubungan kerja dengan mitra lokal dan membuka akses bagi pemasok bahan baku dari lingkungan sekitar. Pelaku usaha kecil juga perlu ditempatkan sebagai bagian dari ekosistem tersebut, sehingga keberadaan industri dapat terhubung dengan kemampuan ekonomi masyarakat setempat.
Usulan itu dapat diwujudkan melalui skema kemitraan rantai pasok serta fasilitas pelatihan kerja berkelanjutan. Kemitraan rantai pasok memberikan kerangka bagi perusahaan, pemasok, mitra kerja, dan usaha kecil untuk berhubungan secara lebih terarah. Sementara itu, pelatihan kerja yang berlangsung secara berkelanjutan dapat membantu menyiapkan dan meningkatkan kemampuan tenaga kerja lokal sesuai kebutuhan kegiatan industri. Kedua mekanisme tersebut menempatkan masyarakat bukan hanya sebagai pihak yang berada di sekitar kawasan, melainkan sebagai pelaku yang memiliki peran dalam kegiatan ekonomi yang terbentuk.
Pengaturan ini ditujukan agar masyarakat tidak hanya menerima dampak tidak langsung dari aktivitas industri. Mereka perlu memiliki kesempatan untuk mengambil bagian secara nyata melalui pekerjaan, kemitraan, penyediaan bahan baku, dan kegiatan usaha yang berkaitan dengan rantai industri. Dengan demikian, perusahaan dan lingkungan sosialnya dapat memiliki keterkaitan yang saling menguatkan. Kawasan industri diharapkan tumbuh bersama masyarakat sekitar, sementara masyarakat memperoleh ruang yang terstruktur untuk berkontribusi dan merasakan manfaat dari aktivitas ekonomi tersebut.
Hendry Munief menaruh perhatian pada mekanisme penyaluran program tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) perusahaan di sekitar kawasan industri. Menurutnya, dukungan tersebut tidak seharusnya berhenti pada bantuan konsumtif atau pemberian cuma-cuma yang manfaatnya cepat habis. Program TJSL perlu dirancang sebagai instrumen pemberdayaan yang membangun kemampuan warga secara berkelanjutan.
Ia mengimbau perusahaan agar “tidak hanya memberi ikan, tetapi juga memberikan pancing”. Pesan tersebut menegaskan pentingnya mengubah pola bantuan menjadi program pembinaan yang meningkatkan kapasitas dan keterampilan sumber daya manusia di sekitar kawasan industri. Dengan cara ini, masyarakat tidak hanya menjadi penerima manfaat, tetapi juga memiliki bekal untuk mengembangkan usaha, memperoleh pekerjaan, dan berpartisipasi dalam kegiatan ekonomi yang tumbuh di wilayahnya.
Anggaran TJSL dapat diarahkan untuk mendampingi usaha kecil, termasuk menyediakan modal yang disertai pelatihan, konsultasi, dan penguatan tata kelola. Dana tersebut juga dapat digunakan untuk membiayai sertifikasi kompetensi pekerja agar tenaga kerja lokal memenuhi standar yang dibutuhkan perusahaan. Selain itu, peningkatan mutu produk lokal perlu menjadi perhatian, sehingga produk masyarakat dapat memenuhi persyaratan kualitas, kontinuitas, dan keamanan untuk masuk ke rantai pasok kawasan industri.
Arah kebijakan dalam RUU diharapkan mampu menyeimbangkan kepentingan investasi dengan kesejahteraan penduduk setempat. Bagi Hendry, keberhasilan kawasan industri tidak semata-mata diukur dari jumlah modal yang masuk, tetapi juga dari penyerapan tenaga kerja lokal dan kehidupan ekosistem usaha di luar area pabrik. Industri harus tumbuh bersama lingkungan dan masyarakat, sekaligus memberi dampak positif melalui keterkaitan antarsektor yang kuat.

