JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Penerimaan pajak hingga akhir September 2026 tercatat mencapai Rp1.607,6 triliun. Nilai tersebut setara dengan 68,2% dari target penerimaan pajak tahun berjalan yang ditetapkan sebesar Rp2.357,7 triliun. Data ini mencerminkan jumlah setoran pajak yang telah dihimpun pemerintah selama periode Januari hingga September 2026.
Dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya, penerimaan pajak tersebut tumbuh 24,1%. Pertumbuhan itu menjadi bagian dari perkembangan penerimaan negara yang tercatat sampai dengan akhir kuartal III 2026. Dengan capaian Rp1.607,6 triliun, penerimaan yang terkumpul telah mencakup lebih dari separuh target tahunan yang ditetapkan sebesar Rp2.357,7 triliun.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan capaian penerimaan pajak tersebut ditopang oleh pertumbuhan sejumlah sektor usaha. Perkembangan pada sektor-sektor tersebut berkontribusi terhadap peningkatan setoran pajak hingga September 2026. Keterangan tersebut disampaikan untuk menjelaskan faktor yang mendukung pertumbuhan penerimaan sebesar 24,1% secara tahunan.
Realisasi sebesar Rp1.607,6 triliun dan pertumbuhan tahunan 24,1% menjadi angka utama dalam perkembangan penerimaan pajak hingga September 2026. Sementara itu, target penerimaan untuk keseluruhan tahun masih berada pada angka Rp2.357,7 triliun, dengan realisasi yang telah mencapai 68,2% sampai akhir September.
Sejumlah sektor usaha menunjukkan pertumbuhan yang cukup kuat hingga akhir September 2026 dan menjadi bagian penting dalam pergerakan penerimaan pajak. Sektor tersebut meliputi perdagangan, industri pengolahan, pertambangan, pengangkutan, pergudangan, serta jasa perusahaan. Perkembangan pada kelompok usaha ini mencerminkan aktivitas ekonomi yang tetap bergerak di berbagai bidang, baik yang berkaitan dengan konsumsi, produksi, distribusi, maupun layanan profesional.
Dalam sektor perdagangan, kontribusi yang disebut Bimo Wijayanto berasal dari perdagangan online dan bahan bakar minyak. Aktivitas perdagangan secara daring terus menjadi bagian dari kegiatan ekonomi, sementara transaksi bahan bakar minyak juga berkontribusi terhadap penerimaan pada sektor tersebut. Kedua subsektor itu disebut dalam penjelasan mengenai sumber pertumbuhan penerimaan sampai akhir September.
Pada industri pengolahan, kontribusi yang disoroti mencakup manufaktur logam dasar dan industri crude palm oil atau CPO. Manufaktur logam dasar berhubungan dengan kegiatan pengolahan bahan menjadi produk industri, sedangkan industri CPO merupakan bagian dari aktivitas pengolahan komoditas kelapa sawit. Keduanya turut disebut sebagai bidang usaha yang mendukung penguatan kinerja penerimaan.
Sektor pertambangan juga bergerak cukup kuat, terutama melalui kegiatan minyak dan gas bumi. Selain itu, penerimaan turut bergerak dari sektor pengangkutan dan pergudangan, konstruksi, serta real estat. Pada sektor jasa perusahaan, aktivitas konsultasi manajemen menjadi salah satu kontribusi yang disebutkan. Ragam sumber tersebut menunjukkan bahwa pertumbuhan penerimaan tidak hanya berasal dari satu jenis usaha, tetapi tersebar pada perdagangan, kegiatan manufaktur dan ekstraktif, distribusi, pembangunan, properti, serta jasa profesional.
Uraian mengenai perkembangan sektor-sektor tersebut disampaikan Bimo Wijayanto dalam konferensi pers di kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Jumat, 9 Oktober 2026. Pernyataan itu memberikan gambaran mengenai bidang usaha yang disebut tumbuh cukup kuat hingga akhir September 2026, termasuk perdagangan online, bahan bakar minyak, manufaktur logam dasar, industri CPO, minyak dan gas bumi, serta konsultasi manajemen.
Penerimaan pajak penghasilan (PPh) menunjukkan kinerja yang beragam hingga September 2026. PPh Pasal 21 menjadi salah satu penyumbang utama dengan realisasi Rp189,4 triliun atau 11,8% dari total penerimaan. Pos ini tumbuh 19% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Kenaikan tersebut dikaitkan dengan perbaikan sistem administrasi melalui Coretax serta peningkatan penghasilan karyawan, yang memperluas basis pemotongan dan meningkatkan kepatuhan pelaporan.
PPh Pasal 22 impor tercatat Rp64,5 triliun dengan kontribusi neto 4% dan pertumbuhan 11,3%. Peningkatan ini mencerminkan aktivitas perdagangan luar negeri yang tetap memberikan dukungan terhadap penerimaan negara. Sementara itu, PPh orang pribadi mencapai Rp19,2 triliun, berkontribusi 1,2%, dan tumbuh 14,4%. Pertumbuhan tersebut lain didukung fitur prepopulated bukti potong yang lebih lengkap setelah penerapan Coretax. Data yang telah tersedia secara otomatis membantu wajib pajak orang pribadi mengisi pelaporan dengan lebih akurat.
Penerimaan PPh badan juga mencapai Rp19,2 triliun dengan kontribusi 1,2%. Namun, pertumbuhannya lebih tinggi, yaitu 29%. Kenaikan ini terutama berasal dari sektor yang berkaitan dengan minyak kelapa sawit, seiring peningkatan harga komoditas tersebut. Perbaikan harga mendorong peningkatan kinerja usaha dan pada akhirnya memperbesar kewajiban pajak badan dari sektor terkait.
Selanjutnya, PPh Pasal 26 menghasilkan Rp68,8 triliun, dengan porsi 6,5% dan pertumbuhan 2,2%. Perkembangannya dipengaruhi oleh meningkatnya pembayaran bunga atau dividen ke luar negeri, terutama dari industri logam dasar bukan besi. Arus pembayaran lintas negara tersebut menjadi salah satu faktor yang memengaruhi penerimaan atas penghasilan yang diterima pihak luar negeri.
PPh final tercatat Rp104,1 triliun, berkontribusi 6,5% dan tumbuh 7,6%. Kinerja ini terutama didorong pengalihan hak pertambangan atau participating interest pada sektor pertambangan minyak dan gas. Transaksi tersebut memperkuat penerimaan pajak final sekaligus menunjukkan peran aktivitas korporasi berbasis sumber daya alam dalam menopang penerimaan negara.
Penerimaan pajak pertambahan nilai dalam negeri hingga September 2026 mencapai Rp369,5 triliun. Nilai tersebut menjadikan PPN dalam negeri sebagai penyumbang terbesar dalam rincian setoran pajak, dengan kontribusi sebesar 23%. Secara tahunan, penerimaan dari jenis pajak ini tumbuh 51,3%. Pertumbuhan tersebut disebabkan oleh sektor perdagangan besar bahan bakar minyak, yang menjadi faktor utama dalam peningkatan penerimaan PPN dalam negeri pada periode pelaporan.
Angka penerimaan PPN dalam negeri mencerminkan perkembangan setoran pajak dari aktivitas ekonomi domestik, khususnya perdagangan besar bahan bakar minyak. Besaran kontribusi 23% menempatkan komponen ini sebagai bagian penting dalam struktur penerimaan pajak hingga akhir September 2026. Sementara itu, pertumbuhan tahunan sebesar 51,3% menunjukkan perubahan nilai penerimaan dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya, dengan sektor perdagangan besar bahan bakar minyak sebagai sumber pertumbuhan yang disebutkan dalam bahan sumber.
Selain PPN dalam negeri, penerimaan PPN impor hingga akhir September 2026 tercatat sebesar Rp293,9 triliun. Penerimaan tersebut memberikan kontribusi 18,3% terhadap setoran pajak. Secara tahunan, PPN impor tumbuh 28,1%. Dengan demikian, rincian penerimaan pajak pertambahan nilai mencakup PPN dalam negeri sebesar Rp369,5 triliun dan PPN impor sebesar Rp293,9 triliun, disertai kontribusi masing-masing 23% dan 18,3% terhadap setoran pajak. Pertumbuhan kedua jenis penerimaan itu tercatat masing-masing 51,3% dan 28,1% secara tahunan.

