MALANG, JAWA TIMUR — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Muhammad Subchi Azal Tsani, yang lebih dikenal dengan nama Mas Bechi, kembali menjalani hukuman di Lapas Kelas I Malang, Jawa Timur. Terpidana dalam perkara kekerasan seksual terhadap santriwati di Jombang tersebut kembali ditempatkan di lembaga pemasyarakatan setelah status pembebasan bersyarat yang sebelumnya diterimanya dicabut. Kembalinya Mas Bechi menandai berakhirnya masa pelaksanaan pembebasan bersyarat yang telah dijalaninya selama hampir satu tahun.
Pencabutan pembebasan bersyarat itu mulai dilaksanakan pada Kamis, 8 Oktober 2026. Setelah keputusan tersebut diberlakukan, Mas Bechi kembali menjalani sisa masa pidananya di Lapas Kelas I Malang sesuai ketentuan yang berlaku. Proses pemulangan ke lapas dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan keputusan administratif terhadap status pembebasan bersyaratnya.
Pihak berwenang menyampaikan bahwa pencabutan tersebut berkaitan dengan peninjauan ulang akibat maladministrasi. Informasi itu menjadi dasar yang disampaikan terkait perubahan status Mas Bechi, tanpa keterangan tambahan mengenai alasan lain. Dengan pencabutan tersebut, ia tidak lagi menjalani hukuman di luar lapas melalui skema pembebasan bersyarat, melainkan kembali berada dalam pengawasan dan pembinaan di Lapas Kelas I Malang. Peristiwa ini menjadi perkembangan terbaru dalam pelaksanaan putusan terhadap terpidana perkara kekerasan seksual tersebut. Selama berada di lapas, pelaksanaan hukuman akan mengikuti prosedur pemasyarakatan serta administrasi yang berlaku bagi warga binaan.
Mas Bechi mendatangi Kantor Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Malang untuk memenuhi kewajiban lapor sebagai bagian dari pelaksanaan pembebasan bersyarat yang sebelumnya diterimanya. Kedatangan tersebut berlangsung ketika Bapas telah menerima surat keputusan mengenai pencabutan pembebasan bersyarat terhadap dirinya. Selain menjalani prosedur wajib lapor, Bechi juga menerima penyampaian keputusan tersebut secara langsung di kantor Bapas.
Surat keputusan pencabutan pembebasan bersyarat itu diterima oleh Bapas Kelas I Malang melalui Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jawa Timur pada Selasa, 6 Oktober 2026. Penerimaan surat tersebut menjadi dasar bagi Bapas untuk menyampaikan keputusan resmi kepada Bechi sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Kepala Bapas Kelas I Malang, Fathorrosi, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat keputusan pencabutan pembebasan bersyarat tersebut. Menurut dia, dokumen itu disampaikan kepada Bechi saat yang bersangkutan menjalani kewajiban lapor di Kantor Bapas Kelas I Malang. Dengan demikian, penyampaian keputusan dilakukan dalam rangkaian proses administratif yang berkaitan dengan status pembebasan bersyaratnya.
Kewajiban lapor merupakan salah satu bentuk pengawasan terhadap warga binaan yang memperoleh program integrasi di luar lembaga pemasyarakatan. Dalam pelaksanaannya, warga binaan harus hadir sesuai jadwal dan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh pembimbing kemasyarakatan. Setelah surat pencabutan disampaikan, Bechi kembali harus menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan sesuai keputusan yang berlaku. Bapas Kelas I Malang menjalankan fungsi administratif dan pengawasan dalam proses tersebut, termasuk memastikan informasi mengenai pencabutan pembebasan bersyarat diterima oleh pihak yang bersangkutan.
Dalam foto yang diterima, Mas Bechi terlihat berada di sebuah ruangan kantor Bapas. Ia tampak duduk bersama sejumlah orang yang berada di sekitarnya. Penampilan Mas Bechi terlihat cukup sederhana, dengan mengenakan kaos berwarna hijau army dan topi hitam. Ia juga memakai masker berwarna abu-abu, tetapi masker tersebut berada di bagian dagu sehingga tidak menutupi wajahnya.
Dalam posisi duduk, Mas Bechi tampak memegang sebuah surat atau dokumen di hadapannya. Salah satu tangannya terlihat digunakan untuk menandatangani dokumen tersebut, sementara lembaran yang dipegangnya tampak terbuka. Aktivitas itu menjadi bagian yang paling menonjol dalam foto karena memperlihatkan dirinya sedang menyelesaikan atau mengesahkan berkas secara langsung.
Sejumlah orang tampak duduk atau berdiri di dekat Mas Bechi selama proses tersebut berlangsung. Mereka terlihat mendampingi dari jarak dekat, tetapi foto tidak memberikan keterangan mengenai identitas maupun peran masing-masing orang. Karena itu, keberadaan mereka dapat digambarkan sebatas sebagai pihak yang berada di sekitar dan mendampingi Mas Bechi di dalam ruangan.
Suasana foto memperlihatkan kegiatan administratif yang berlangsung secara tenang. Mas Bechi tampak memusatkan perhatian pada surat yang berada di tangannya ketika membubuhkan tanda tangan. Busana berwarna hijau army, topi hitam, serta masker abu-abu yang dikenakan di dagu menjadi ciri visual yang terlihat jelas. Tidak terdapat keterangan visual lain yang dapat digunakan untuk menjelaskan lebih jauh mengenai orang-orang di sekitarnya atau detail kegiatan selain penandatanganan dokumen tersebut.
Setelah surat keputusan pencabutan pembebasan bersyarat diterima, petugas Bapas menyampaikan isi keputusan tersebut kepada Bechi. Penyampaian dilakukan secara persuasif, dengan menjelaskan dasar dan konsekuensi administratif dari keputusan yang telah ditetapkan. Langkah ini penting agar Bechi memahami bahwa pencabutan pembebasan bersyarat membawa konsekuensi berupa kewajiban untuk kembali menjalani sisa masa hukuman di lembaga pemasyarakatan.
Menurut keterangan Fathorrosi, proses penyampaian keputusan berlangsung sebelum Bechi dibawa kembali ke tempat menjalani pidana. Petugas memberikan penjelasan mengenai status hukumnya serta tahapan yang harus dilaksanakan setelah keputusan tersebut diterima. Pendekatan persuasif ditempuh agar proses berjalan tertib, sekaligus memastikan bahwa Bechi memperoleh informasi yang jelas mengenai alasan dan dampak pencabutan pembebasan bersyarat.
Setelah menerima dan memahami keputusan itu, Bechi kemudian dibawa kembali ke Lapas Kelas I Malang. Pemindahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan keputusan pencabutan pembebasan bersyarat, bukan sebagai tahapan yang berdiri sendiri. Lapas Kelas I Malang diketahui berjarak kurang dari 500 meter dari kantor Balai Pemasyarakatan atau Bapas, sehingga lokasi tujuan berada tidak jauh dari tempat proses penyampaian keputusan dilakukan.
Kedekatan jarak tersebut turut mendukung pelaksanaan pengembalian secara teratur dan terkoordinasi. Petugas dapat menyelesaikan tahapan administrasi dan memastikan Bechi ditempatkan kembali sesuai ketentuan yang berlaku. Seluruh proses tetap dilakukan dengan memperhatikan prosedur pemasyarakatan serta komunikasi yang jelas kepada pihak yang bersangkutan.
Dengan demikian, pengembalian Bechi ke Lapas Kelas I Malang dilakukan setelah ia melaksanakan wajib lapor dan menerima keputusan pencabutan pembebasan bersyaratnya. Urutan tersebut menegaskan bahwa pemindahan kembali ke lapas merupakan tindak lanjut resmi atas keputusan yang telah disampaikan, bukan tindakan yang dilakukan tanpa pemberitahuan atau proses sebelumnya.

