JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengakui bahwa dirinya kerap menerima kritik terkait rasio pajak Indonesia yang dinilai masih rendah. Kritik tersebut muncul dalam pembahasan mengenai kemampuan negara menghimpun penerimaan dari kegiatan ekonomi masyarakat dan dunia usaha. Rasio pajak menjadi salah satu indikator yang digunakan untuk melihat perbandingan penerimaan perpajakan terhadap perekonomian nasional.
Menurut Suahasil, persoalan rasio pajak tidak dapat dipisahkan dari upaya memperkuat pengelolaan penerimaan negara. Pemerintah perlu memperhatikan berbagai aspek yang memengaruhi penerimaan perpajakan, mulai dari kepatuhan wajib pajak hingga efektivitas administrasi dan kebijakan fiskal. Karena itu, pembahasan mengenai penguatan pajak terus menjadi bagian penting dalam agenda pengelolaan keuangan negara.
Pengakuan tersebut menempatkan rasio pajak sebagai salah satu perhatian dalam upaya meningkatkan kapasitas penerimaan nasional. Kritik yang diterima Menteri Keuangan menunjukkan bahwa kinerja perpajakan masih menjadi sorotan publik dan pemangku kepentingan. Perhatian itu tidak hanya berkaitan dengan jumlah penerimaan, tetapi juga dengan kemampuan sistem perpajakan dalam mendukung pembiayaan kebutuhan negara secara berkelanjutan.
Dalam konteks tersebut, penguatan pajak dipandang sebagai proses yang mencakup perbaikan pengelolaan dan peningkatan kualitas penerimaan. Pemerintah perlu merespons perhatian terhadap rendahnya rasio pajak melalui pembahasan yang terukur serta kebijakan yang mempertimbangkan kondisi ekonomi. Suahasil menyampaikan isu ini sebagai bagian dari tantangan pengelolaan penerimaan negara, tanpa mengabaikan kritik yang selama ini diarahkan terhadap capaian rasio pajak Indonesia.
Suahasil Nazara menyoroti pentingnya peningkatan penerimaan pajak sebagai bagian dari upaya memperkuat rasio pajak Indonesia. Menurutnya, rasio pajak tidak dapat dipisahkan dari kemampuan pemerintah menghimpun pendapatan negara melalui pajak. Semakin besar kebutuhan pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik, semakin kuat pula tuntutan untuk meningkatkan penerimaan dari sumber tersebut secara berkelanjutan.
Ia menjelaskan bahwa kenaikan rasio pajak pada dasarnya berkaitan langsung dengan jumlah pajak yang berhasil dikumpulkan pemerintah. Rasio tersebut menggambarkan perbandingan penerimaan pajak dan produk domestik bruto. Karena itu, peningkatan indikator ini tidak cukup dilakukan melalui perubahan angka atau kebijakan administratif semata, tetapi membutuhkan pertumbuhan penerimaan yang nyata dan konsisten.
Pandangan tersebut disampaikan Suahasil dalam acara dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran yang berlangsung di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta, pada Kamis, 8 Oktober 2026. Dalam konteks kebijakan fiskal, peningkatan penerimaan pajak menjadi salah satu agenda penting karena pemerintah membutuhkan ruang anggaran yang memadai untuk membiayai berbagai program. Penguatan pemungutan pajak perlu berjalan seiring dengan perbaikan layanan, kepastian aturan, dan kepercayaan publik agar penerimaan dapat meningkat tanpa menghambat kegiatan ekonomi.
Menurut Suahasil Nazara, penguatan pajak tidak dapat dipahami hanya sebagai upaya meningkatkan pemungutan. Kenaikan penerimaan memang menjadi bagian penting dalam memperkuat kapasitas perpajakan, tetapi hasilnya akan terbatas apabila tidak disertai pembenahan menyeluruh pada sistem yang mendukungnya. Karena itu, perhatian perlu diberikan pada cara kerja perpajakan secara keseluruhan, mulai dari sistem, tata kelola, hingga mekanisme penerimaan.
Pembenahan sistem diperlukan agar proses perpajakan dapat berjalan secara lebih teratur dan mendukung penerimaan secara berkelanjutan. Dalam pandangan tersebut, penguatan pajak tidak semata-mata berkaitan dengan seberapa besar pajak yang berhasil dikumpulkan, melainkan juga dengan bagaimana proses pengumpulan itu dilaksanakan. Tata cara pengumpulan pajak menjadi salah satu unsur yang perlu diperhatikan, sebab mekanisme yang digunakan turut menentukan efektivitas penerimaan.
Selain sistem dan tata cara, tata kelola juga memiliki peran penting. Tata kelola perpajakan yang baik menjadi bagian dari upaya memastikan bahwa mekanisme penerimaan berjalan sesuai dengan tujuan penguatan pajak. Penekanan ini menunjukkan bahwa peningkatan rasio pajak membutuhkan pendekatan yang lebih luas daripada sekadar mendorong pemungutan. Setiap unsur yang berkaitan dengan penerimaan perlu diperkuat secara selaras agar upaya tersebut tidak berdiri sendiri.
Suahasil juga menekankan pentingnya penindakan atau penegakan hukum dalam memperkuat pajak. Penegakan hukum merupakan bagian dari rangkaian penguatan perpajakan, berdampingan dengan pembenahan sistem, tata kelola, dan mekanisme penerimaan. Penekanan tersebut menempatkan kepatuhan dan pelaksanaan aturan sebagai unsur yang tidak terpisahkan dari penerimaan pajak. Dengan demikian, penguatan pajak mencakup perbaikan cara pemungutan sekaligus penguatan kerangka yang menopang pelaksanaannya, tanpa terbatas pada peningkatan jumlah pungutan semata.
Perkembangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga akhir September 2026 menunjukkan realisasi pendapatan negara telah mencapai Rp2.341,5 triliun. Capaian tersebut setara dengan 74,2 persen dari target pendapatan yang ditetapkan dalam APBN. Secara tahunan, realisasi pendapatan negara itu tumbuh 25,5 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
Realisasi pendapatan tersebut menjadi bagian dari perkembangan pelaksanaan APBN selama sembilan bulan pertama 2026. Data hingga akhir September mencatat bahwa penerimaan negara telah terealisasi sesuai dengan porsi target tahunan yang ditetapkan. Pertumbuhan sebesar 25,5 persen secara tahunan juga tercermin dalam perbandingan capaian pendapatan pada periode yang sama.
Dari sisi belanja negara, realisasinya mencapai Rp2.660,5 triliun hingga akhir September 2026. Jumlah tersebut setara dengan 69,2 persen dari total pagu anggaran. Dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya, realisasi belanja negara meningkat 19 persen secara tahunan.
Perbedaan realisasi pendapatan dan belanja tersebut tercatat dalam posisi APBN pada akhir September 2026. Pada periode yang sama, APBN mencatat defisit sebesar 1,25 persen terhadap produk domestik bruto. Angka itu menggambarkan posisi pelaksanaan anggaran berdasarkan realisasi pendapatan dan belanja negara hingga akhir September 2026.

