Bisnis  

BEI Menaikkan Standar Calon Emiten dan Memperkuat Perlindungan Investor

BEI Menaikkan Standar Calon Emiten dan Memperkuat Perlindungan Investor

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai memberlakukan aturan baru yang memperketat persyaratan bagi perusahaan yang ingin mencatatkan saham melalui penawaran umum perdana atau initial public offering (IPO). Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya bursa untuk meningkatkan kualitas calon emiten sekaligus memperkuat perlindungan investor di pasar modal. Dengan persyaratan yang lebih selektif, perusahaan diharapkan memiliki fundamental dan kemampuan keuangan yang memadai sebelum sahamnya diperdagangkan kepada publik.

Perubahan tersebut merupakan penyempurnaan tahap kedua atas Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat. Penyempurnaan ini menandai langkah lanjutan BEI dalam menyesuaikan ketentuan pencatatan dengan perkembangan pasar, kebutuhan investor, serta pentingnya penerapan prinsip kehati-hatian dalam proses penerimaan emiten baru.

Ketentuan yang telah disempurnakan itu memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). BEI menerbitkannya pada 7 Oktober 2026, sedangkan pemberlakuannya dimulai pada 9 Oktober 2026. Rentang waktu tersebut memberikan dasar hukum yang jelas bagi perusahaan, penjamin emisi, dan pihak terkait lainnya untuk memahami serta menyesuaikan proses persiapan IPO dengan ketentuan terbaru.

Fokus utama perubahan berada pada peningkatan persyaratan keuangan bagi calon perusahaan tercatat. Artinya, perusahaan yang mengajukan pencatatan saham perlu menunjukkan kondisi keuangan, kinerja usaha, dan prospek yang lebih kuat sesuai standar yang ditetapkan. Penilaian yang lebih ketat diharapkan dapat mengurangi risiko bagi investor serta mendorong perusahaan untuk meningkatkan tata kelola dan transparansi sebelum memperoleh akses pendanaan dari pasar modal.

Bagi calon emiten, aturan ini menegaskan bahwa IPO bukan hanya sarana menghimpun modal, melainkan juga komitmen untuk memenuhi standar akuntabilitas yang lebih tinggi. Sementara itu, bagi investor, penguatan ketentuan pencatatan memberikan tambahan pertimbangan dalam menilai kualitas perusahaan yang masuk ke bursa.

Bursa Efek Indonesia (BEI) menaikkan standar keuangan bagi calon emiten sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas perusahaan yang masuk ke pasar modal. Kebijakan ini diarahkan agar perusahaan yang tercatat memiliki kemampuan finansial, tata kelola, dan prospek usaha yang lebih meyakinkan. Dengan standar yang lebih selektif, BEI berharap risiko yang dihadapi investor dapat ditekan, termasuk oleh investor ritel yang membutuhkan informasi transparan dan dasar pertimbangan yang memadai sebelum mengambil keputusan investasi.

Ketentuan tambahan juga berlaku bagi perusahaan yang telah tercatat dan ingin tetap berada di papan utama. Perusahaan tersebut diwajibkan memiliki saldo laba sebagai salah satu gambaran mengenai kemampuan menghasilkan keuntungan serta menjaga keberlanjutan usaha. Persyaratan ini mencerminkan harapan BEI agar emiten di papan utama tidak hanya memenuhi ketentuan administratif, tetapi juga mempunyai kondisi keuangan dan operasional yang cukup kuat. Konsistensi kinerja tersebut penting untuk membangun kepercayaan, menjaga kualitas perdagangan saham, dan mendukung pasar modal Indonesia yang lebih sehat serta berkelanjutan.

Sebelum pencatatan, BEI turut meminta calon perusahaan menyerahkan proyeksi keuangan untuk lima tahun setelah pencatatan. Dokumen tersebut perlu dilengkapi dengan laporan riset ekuitas dan informasi ringkas mengenai permohonan pencatatan efek. Permintaan ini mendorong calon emiten menjelaskan rencana pertumbuhan, kebutuhan pendanaan, serta risiko usaha secara terbuka. Bagi investor, informasi yang tersusun sejak awal dapat membantu menilai kelayakan perusahaan dan membandingkan prospeknya dengan emiten lain. Bagi BEI, kelengkapan dokumen menjadi dasar untuk menilai kesiapan perusahaan sekaligus memastikan komitmen calon emiten terhadap keterbukaan informasi dan pertanggungjawaban publik.

Penerapan prinsip kesetaraan dalam proses pencatatan saham menjadi salah satu langkah penting untuk memastikan bahwa setiap calon emiten dinilai berdasarkan kondisi yang sebanding. Dalam kerangka tersebut, calon perusahaan tercatat dapat mengajukan pemegang saham tertentu dengan kepemilikan lebih dari 5 persen agar saham yang dimilikinya diperhitungkan sebagai bagian dari free float. Kebijakan ini berlaku sepanjang penerima manfaat sebenarnya merupakan investor publik dan memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI).

Penyesuaian tersebut bertujuan membuat penghitungan saham publik lebih proporsional serta mencerminkan kepemilikan yang benar-benar tersedia bagi masyarakat. Dengan demikian, batas kepemilikan di atas 5 persen tidak secara otomatis menghapus status saham sebagai bagian dari saham publik apabila karakteristik investornya memenuhi persyaratan. Proses pengajuan tetap harus didukung informasi yang memadai dan dapat diverifikasi. Keterbukaan mengenai struktur kepemilikan, pihak yang menerima manfaat, serta hubungan antar pemegang saham tetap menjadi unsur utama. Artinya, fleksibilitas dalam perhitungan free float tidak dimaksudkan untuk mengurangi transparansi atau membuka ruang bagi rekayasa kepemilikan yang dapat mengganggu integritas pasar.

Selain itu, penyesuaian Peraturan Nomor I-A dilakukan sejalan dengan perubahan Peraturan Nomor II-A mengenai perdagangan efek bersifat ekuitas. Dalam ketentuan yang diperbarui, Peraturan I-A tidak lagi menetapkan harga minimum dalam penawaran umum. Penghapusan batas tersebut memberikan ruang yang lebih luas bagi calon emiten untuk menyusun strategi penawaran berdasarkan kebutuhan pendanaan, kondisi pasar, karakteristik usaha, dan daya serap investor. Emiten dapat mengupayakan perolehan dana secara lebih optimal tanpa terikat pada ambang harga tertentu yang belum tentu sesuai dengan valuasi atau situasi pasar saat penawaran berlangsung.

Bagi calon investor, perubahan ini juga berpotensi menghadirkan akses terhadap saham dengan harga yang lebih terjangkau. Harga penawaran yang disusun secara wajar dapat memperluas partisipasi masyarakat, sekaligus mendukung pembentukan basis investor yang lebih beragam. Meskipun demikian, keterjangkauan harga tetap perlu disertai analisis atas prospek usaha, risiko, dan keterbukaan informasi perusahaan. Dengan keseimbangan fleksibilitas, transparansi, dan perlindungan investor, pencatatan saham diharapkan berlangsung secara lebih adil serta mendukung perkembangan pasar modal yang sehat.

Kelonggaran baru juga diberikan BEI terkait identitas perdagangan perusahaan di pasar modal. Calon perusahaan tercatat kini dapat memesan kode perusahaan sebelum proses pencatatan saham berlangsung. Fasilitas ini memberikan ruang persiapan yang lebih jelas bagi perusahaan, terutama untuk membangun identitas korporasi dan menyelaraskan kebutuhan komunikasi dengan rencana penghimpunan dana melalui bursa.

Di sisi lain, perusahaan yang telah tercatat memperoleh peluang untuk mengubah kode sahamnya. Kebijakan tersebut mencerminkan upaya BEI merespons kebutuhan emiten yang dapat berubah seiring perkembangan bisnis, restrukturisasi, perubahan strategi, maupun pertimbangan penguatan identitas perusahaan. Fleksibilitas ini tetap harus dijalankan dengan memperhatikan kepentingan investor dan kesinambungan informasi perdagangan.

Mekanisme serta persyaratan perubahan kode saham akan diatur lebih lanjut melalui surat keputusan direksi BEI. Pengaturan lanjutan diperlukan agar setiap perubahan berlangsung secara tertib, memiliki dasar yang jelas, serta dikomunikasikan secara memadai kepada publik. Dengan demikian, kelonggaran identitas perdagangan dapat memenuhi kebutuhan perusahaan tanpa mengganggu keteraturan, konsistensi, dan transparansi informasi pasar. Investor tetap perlu memperoleh informasi yang cukup mengenai waktu pemberlakuan, identitas baru, serta keterkaitannya dengan riwayat perdagangan perusahaan.

Seluruh penyempurnaan tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan BEI untuk mempercepat reformasi pasar modal Indonesia, meningkatkan kualitas perusahaan tercatat, memperkuat kepercayaan dan perlindungan investor, serta menjaga agar pasar modal berjalan secara teratur, wajar, efisien, kredibel, kompetitif, dan berkelanjutan. Sekretaris Perusahaan BEI Aulia Noviana Utami Putri menyampaikan harapan agar langkah ini semakin meningkatkan kepercayaan investor dan mendukung berkembangnya pasar modal Indonesia.