JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Ketentuan mengenai tingkat pendidikan minimum bagi calon presiden dan calon wakil presiden dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sedang diuji di Mahkamah Konstitusi. Permohonan tersebut tercatat dalam perkara Nomor 370/PUU-XXIV/2026. Pengujian ini menempatkan aturan mengenai persyaratan pendidikan calon pemimpin nasional sebagai objek permohonan di hadapan lembaga pengawal konstitusi tersebut.
Perkara itu diajukan oleh lima pemohon, yakni Alfian Maulani, Syamsul Jahidin, Ria Merryanti, Dimas Yoga Pratama, serta Kharisma Jomenta Surbakti. Nama-nama tersebut tercantum sebagai pihak yang mengajukan permohonan uji materi terhadap ketentuan dalam undang-undang pemilu. Permohonan itu berkaitan dengan aturan yang mengatur batas atau tingkat pendidikan minimum yang harus dipenuhi oleh calon presiden dan calon wakil presiden.
Sidang pemeriksaan pendahuluan untuk perkara Nomor 370/PUU-XXIV/2026 telah berlangsung pada Kamis, 8 Oktober 2026. Persidangan digelar di ruang sidang Mahkamah Konstitusi. Pemeriksaan pendahuluan tersebut menjadi bagian dari proses penanganan permohonan pengujian undang-undang yang diajukan oleh para pemohon. Dengan demikian, ketentuan pendidikan minimum bagi pasangan calon presiden dan calon wakil presiden dalam UU Pemilu kini tercatat sebagai materi yang sedang diperiksa melalui jalur pengujian konstitusional di Mahkamah Konstitusi.
Norma utama yang dimohonkan untuk diuji dalam perkara ini adalah Pasal 169 huruf Undang-Undang Pemilihan Umum. Ketentuan tersebut mengatur persyaratan pendidikan bagi calon presiden dan calon wakil presiden. Pada pokoknya, setiap calon harus sekurang-kurangnya telah menamatkan pendidikan pada jenjang sekolah menengah atas atau pendidikan yang dipandang sederajat. Jenjang yang disebut mencakup sekolah menengah atas (SMA), madrasah aliyah (MA), sekolah menengah kejuruan (SMK), madrasah aliyah kejuruan (MAK), maupun satuan pendidikan lain yang memiliki tingkat kesetaraan.
Para pemohon tidak hanya mempersoalkan norma dalam batang tubuh pasal, tetapi juga menguji bagian penjelasannya. Penjelasan Pasal 169 huruf memperluas pemaknaan pendidikan yang setara dengan SMA dengan memasukkan beberapa bentuk pendidikan tertentu, lain SMA luar biasa, pondok pesantren salafiah, sekolah menengah theologia Kristen, dan sekolah seminari. Dengan demikian, lulusan dari lembaga-lembaga tersebut dapat termasuk dalam kategori yang memenuhi persyaratan pendidikan, sepanjang status kesetaraannya diakui sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengaturan itu juga menegaskan bahwa penetapan kesetaraan pendidikan tidak dilakukan semata-mata berdasarkan nama atau bentuk lembaga pendidikannya. Kesetaraan tersebut harus ditetapkan oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan. Artinya, terdapat mekanisme hukum dan kewenangan administratif yang menjadi dasar untuk menentukan apakah suatu satuan pendidikan dapat disamakan tingkatnya dengan SMA. Aspek inilah yang menjadi bagian penting dari norma yang dipersoalkan, karena berkaitan dengan standar kualifikasi calon pemimpin nasional, kepastian mengenai pengakuan ijazah atau lulusan, serta batas kewenangan pemerintah dalam menetapkan pendidikan yang dianggap sederajat.
Para pemohon mengajukan perkara tersebut karena menilai frasa “atau sekolah lain yang sederajat” dalam ketentuan pendidikan calon presiden dan calon wakil presiden telah menimbulkan persoalan hukum. Menurut mereka, rumusan itu tidak memberikan batasan yang cukup jelas mengenai lembaga pendidikan yang dapat dikategorikan sederajat. Ketidakjelasan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan perbedaan penafsiran ketika syarat pencalonan diterapkan.
Para pemohon juga berpandangan bahwa frasa tersebut telah memicu kekacauan hukum dan keributan di ruang publik. Perdebatan tidak hanya berkaitan dengan pemaknaan norma, tetapi juga menyangkut kepastian mengenai dokumen yang harus dipenuhi oleh pasangan calon. Bagi mereka, aturan yang seharusnya menjadi pedoman justru dapat membuka ruang bagi tafsir yang berbeda-beda dalam proses pendaftaran dan pemeriksaan persyaratan calon.
Dalam pandangan para pemohon, rumusan itu dapat memberikan keistimewaan kepada salah satu pasangan calon untuk mendaftar hanya dengan surat keterangan. Mereka menilai kemungkinan tersebut menciptakan perlakuan yang tidak setara dibandingkan dengan calon lain yang harus menunjukkan bukti pendidikan melalui dokumen yang lebih jelas. Penilaian itu menjadi salah satu dasar mereka mempersoalkan norma tersebut di hadapan Mahkamah Konstitusi.
Syamsul Jahidin menyebut ketentuan itu merugikan hak konstitusional para pemohon. Ia menekankan bahwa dalam negara hukum yang demokratis, keterbukaan publik merupakan salah satu ciri pemerintahan demokrasi. Karena itu, menurut sudut pandang para pemohon, ketentuan mengenai syarat pendidikan harus dirumuskan secara terang dan dapat dipahami oleh masyarakat. Kejelasan norma dipandang penting agar publik dapat mengikuti proses pencalonan secara terbuka, memahami dasar persyaratan yang digunakan, serta menilai penerapannya tanpa dibingungkan oleh ketentuan yang multitafsir. Pengajuan perkara ini kemudian diarahkan untuk memperoleh penilaian konstitusional terhadap frasa yang dipersoalkan, tanpa memperluas tudingan di luar kerugian hak yang mereka nyatakan.
Pokok perkara ini berkaitan dengan pengujian ketentuan mengenai syarat pendidikan bagi calon presiden dan calon wakil presiden dalam Undang-Undang Pemilu. Para pemohon mempersoalkan norma yang mengatur bahwa calon harus memiliki pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat. Permohonan tersebut tidak sedang membahas hasil pemilu, melainkan menilai kesesuaian ketentuan pendidikan itu dengan norma yang lebih tinggi dalam konstitusi.
Keberatan utama diarahkan pada frasa “sekolah sederajat”. Menurut alasan yang diajukan dalam permohonan, frasa tersebut dapat menimbulkan persoalan karena tidak memberikan penjelasan yang cukup mengenai jenis lembaga pendidikan atau ukuran kesetaraan yang dimaksud. Para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menilai norma tersebut agar penerapannya memiliki batas dan makna yang lebih jelas, khususnya ketika digunakan untuk menentukan terpenuhi atau tidaknya persyaratan pencalonan.
Informasi yang tersedia menunjukkan bahwa perkara ini telah memasuki tahap pemeriksaan pendahuluan di Mahkamah Konstitusi. Tahap tersebut merupakan bagian awal dalam proses pengujian undang-undang, ketika majelis memeriksa uraian permohonan, kedudukan hukum para pemohon, serta kejelasan norma yang dimohonkan untuk diuji. Tahap ini belum menunjukkan adanya putusan akhir dan tidak dapat dimaknai sebagai perubahan terhadap ketentuan yang sedang berlaku.
Dengan demikian, perkara ini berfokus pada syarat pendidikan calon presiden dan calon wakil presiden, terutama penjelasan mengenai sekolah yang dianggap sederajat. Identitas para pemohon, norma yang diuji, alasan keberatan terhadap frasa tersebut, serta pernyataan Syamsul menjadi informasi yang tersedia dalam bahan perkara. Belum ada keterangan mengenai putusan Mahkamah Konstitusi ataupun perubahan aturan. Uraian ini juga tidak mencakup tanggapan partai politik, perkara ijazah tokoh tertentu, atau perkembangan lain di luar informasi tersebut.

