JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya menggelar penggerebekan di Kampung Boncos dan Kampung Ambon, Jakarta Barat, pada Jumat pagi, 9 Oktober 2026. Kegiatan tersebut menjadi langkah bersama aparat kepolisian dalam menjalankan operasi di dua wilayah yang menjadi sasaran penindakan.
Kepala Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Komisaris Besar Zulkarnain, menyampaikan keterangan mengenai pelaksanaan kegiatan itu. Berdasarkan penjelasannya, personel dari kedua unsur kepolisian bergerak secara gabungan untuk melakukan penggerebekan di Kampung Boncos dan Kampung Ambon. Operasi berlangsung pada pagi hari dan mencakup wilayah Jakarta Barat.
Penggerebekan tersebut menempatkan dua kampung itu sebagai lokasi utama kegiatan aparat pada Jumat, 9 Oktober 2026. Keterlibatan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Polda Metro Jaya menunjukkan bahwa operasi dilaksanakan melalui koordinasi antarunsur kepolisian. Informasi awal mengenai kegiatan ini disampaikan oleh Komisaris Besar Zulkarnain selaku Kepala Subdirektorat III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
Dengan demikian, inti peristiwa yang terkonfirmasi adalah bergeraknya tim gabungan kepolisian ke Kampung Boncos dan Kampung Ambon pada Jumat pagi. Kedua lokasi tersebut berada di Jakarta Barat dan menjadi sasaran penggerebekan dalam kegiatan yang melibatkan Bareskrim Polri serta Polda Metro Jaya. Keterangan mengenai pelaksanaan operasi disampaikan pada saat kegiatan berlangsung, tanpa memuat rincian lain di luar lokasi, waktu, dan unsur pelaksana yang terlibat.
Penggerebekan yang menyasar Kampung Boncos dan Kampung Ambon berkaitan dengan penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika. Keterangan tersebut menjadi konteks utama kegiatan yang dilakukan aparat gabungan di dua wilayah itu. Dengan demikian, operasi ini dipahami sebagai bagian dari langkah penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana narkotika, bukan sebagai kegiatan yang dapat dijelaskan di luar konteks tersebut.
Zulkarnain menyampaikan bahwa kegiatan itu melibatkan gabungan unsur Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya. Keterlibatan kedua unsur kepolisian tersebut menunjukkan adanya koordinasi dalam pelaksanaan penanganan perkara yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan narkotika. Informasi mengenai penggerebekan itu disampaikan dalam kerangka kerja aparat kepolisian untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran hukum di lokasi yang menjadi sasaran.
Keterangan yang tersedia hanya menyebut hubungan operasi dengan penanganan dugaan penyalahgunaan narkotika. Oleh karena itu, informasi mengenai kegiatan tersebut perlu disampaikan secara terbatas sesuai sumber yang ada. Belum terdapat keterangan yang dapat dijadikan dasar untuk menyebut jenis barang bukti, jumlah orang yang diamankan, ataupun hasil pemeriksaan dalam operasi gabungan itu. Rincian tersebut tidak termasuk dalam informasi yang disampaikan mengenai penggerebekan di Kampung Boncos dan Kampung Ambon.
Penyebutan unsur Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya juga menegaskan bahwa kegiatan berlangsung melalui kerja sama antarunit kepolisian. Namun, keterlibatan gabungan tersebut tidak dengan sendirinya memberikan penjelasan lebih jauh mengenai hasil operasi maupun perkembangan proses hukum. Setiap informasi lanjutan mengenai perkara tetap memerlukan keterangan resmi dari pihak berwenang agar tidak menimbulkan kesimpulan yang melampaui fakta yang telah disampaikan.
Pelaksanaan operasi gabungan di Kampung Boncos dan Kampung Ambon melibatkan sejumlah fungsi kepolisian. Kegiatan tersebut tidak hanya ditangani oleh unsur narkoba dari Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya, tetapi juga didukung oleh fungsi lain di lingkungan Polri. Keterlibatan lintas fungsi ini menunjukkan bahwa penindakan dilakukan melalui kerja bersama, bukan hanya oleh satu unit tertentu.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Zulkarnain menyampaikan bahwa dalam operasi tersebut turut dilibatkan unsur Brigade Mobil (Brimob), Sabhara, serta fungsi kepolisian lainnya. Pernyataan itu menegaskan adanya koordinasi berbagai unsur untuk mendukung pelaksanaan kegiatan di lapangan. Setiap unsur hadir sebagai bagian dari operasi terpadu yang dilaksanakan secara bersama-sama.
Pelibatan beberapa fungsi kepolisian menjadi bagian penting dalam pelaksanaan operasi di kawasan yang menjadi sasaran. Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya tetap menjadi unsur yang berkaitan dengan penanganan perkara narkoba, sementara unsur lain ikut mendukung keseluruhan kegiatan kepolisian. Dengan demikian, operasi tersebut mencerminkan pendekatan gabungan yang melibatkan lebih dari satu fungsi dan satuan kerja.
Zulkarnain menekankan bahwa operasi dilakukan dengan mengerahkan sejumlah unsur kepolisian secara terkoordinasi. Keterangan tersebut memperjelas bahwa kegiatan di Kampung Boncos dan Kampung Ambon bukan operasi yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari kerja gabungan antarfungsi. Informasi mengenai keterlibatan Brimob, Sabhara, dan unsur lainnya juga memperlihatkan adanya dukungan kelembagaan yang luas dalam pelaksanaan penindakan.
Melalui pelibatan lintas fungsi, kepolisian berupaya memastikan operasi dapat berlangsung dalam kerangka koordinasi yang terarah. Namun, rincian tugas teknis setiap fungsi maupun jumlah personel yang terlibat tidak disampaikan dalam keterangan tersebut. Hal yang dapat dipastikan ialah operasi melibatkan unsur narkoba dari Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya bersama Brimob, Sabhara, serta sejumlah unsur kepolisian lainnya.
Penggerebekan gabungan yang menyasar Kampung Boncos dan Kampung Ambon dilakukan dengan alasan utama memutus mata rantai peredaran narkotika. Keterangan tersebut disampaikan Zulkarnain, yang menjelaskan bahwa langkah petugas diarahkan pada lokasi-lokasi yang disebut menjadi sarang narkotika. Sasaran operasi tidak semata-mata dipahami sebagai titik tempat penindakan, tetapi juga sebagai bagian dari upaya kepolisian menghentikan jalur peredaran yang menghubungkan pemasok, pengedar, hingga pengguna.
Dalam istilah yang sebelumnya digunakan, lokasi seperti Kampung Boncos dan Kampung Ambon dikenal sebagai kampung-kampung narkoba. Penyebutan itu merujuk pada kawasan yang menjadi perhatian aparat karena diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Atas dasar keterangan tersebut, petugas menempatkan lokasi-lokasi itu sebagai sasaran penggerebekan gabungan. Operasi dilakukan untuk mencari dan menindak aktivitas yang berkaitan dengan narkotika sesuai informasi serta temuan yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan.
Penjelasan Zulkarnain menempatkan pemutusan mata rantai peredaran narkotika sebagai tujuan pokok penggerebekan. Karena itu, perhatian petugas diarahkan pada kawasan yang disebut sebagai sarang narkotika, termasuk lokasi yang dalam pemberitaan sebelumnya dikenal sebagai kampung-kampung narkoba. Keterangan mengenai tujuan operasi tersebut menjadi dasar untuk memahami alasan Kampung Boncos dan Kampung Ambon disasar dalam kegiatan gabungan Polri. Tidak terdapat keterangan tambahan dalam penjelasan tersebut mengenai kondisi kedua kampung setelah operasi maupun perubahan yang terjadi di dalamnya.

