JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengungkap adanya usulan konsep dapil nasional dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilu. Gagasan tersebut menjadi salah satu opsi yang tengah diperbincangkan untuk mengatur mekanisme keterwakilan anggota DPR. Informasi itu disampaikan Doli di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis, 8 Oktober.
Inti konsepnya adalah memberikan peluang kepada calon anggota DPR yang belum terpilih melalui daerah pemilihan konvensional untuk tetap menjadi anggota parlemen melalui dapil nasional. Dengan demikian, seseorang tidak hanya bergantung pada hasil pemilihan di dapil tempatnya mencalonkan diri. Apabila memenuhi mekanisme dan ketentuan yang nantinya disepakati dalam RUU Pemilu, calon tersebut berpotensi memperoleh kursi melalui jalur nasional.
Doli menyebut gagasan itu sebagai sistem campuran ala Indonesia. Sistem tersebut menggabungkan pemilihan berbasis daerah pemilihan dengan mekanisme nasional yang dapat mengakomodasi calon tertentu. Dalam konsep yang diusulkan, terdapat sejumlah kursi nasional yang dapat diisi oleh calon dari partai politik, termasuk mereka yang tidak berhasil mendapatkan kursi lewat dapil konvensional. Jumlah kursi yang berpotensi terkait dengan skema ini disebut mencapai 58 kursi.
Menurut Doli, dapil nasional juga dimaksudkan untuk merepresentasikan kebijakan internal partai dalam menentukan orang-orang yang dinilai mampu mewakili partai. Pertimbangan itu berkaitan dengan pengalaman dan kontribusi seseorang dalam mengurus organisasi partai selama ini. Artinya, mekanisme tersebut tidak semata-mata didasarkan pada perolehan suara di wilayah pemilihan, tetapi juga mempertimbangkan keputusan internal partai mengenai kader yang dianggap memiliki kapasitas representasi. Meski demikian, konsep ini masih berada dalam tahap pembahasan dan belum menjadi ketentuan final. Rincian mengenai metode pengisian kursi, daftar calon, serta hubungan suara pemilih dan keputusan partai masih perlu dirumuskan secara terbuka dalam proses penyusunan RUU Pemilu.
Saat ini, pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggunakan 84 daerah pemilihan atau dapil konvensional. Setiap dapil tersebut dibentuk berdasarkan wilayah administratif dan memiliki alokasi kursi tertentu. Para calon anggota legislatif bersaing untuk memperoleh suara di wilayah yang menjadi cakupan dapilnya. Dengan mekanisme ini, keterpilihan calon sangat berkaitan dengan hasil perolehan suara di daerah masing-masing serta jumlah kursi yang tersedia.
Rancangan perubahan yang sedang dibahas mengusulkan penambahan satu dapil nasional. Apabila gagasan tersebut disetujui dan diterapkan, jumlah keseluruhan dapil untuk pemilihan anggota DPR akan menjadi 85, terdiri atas 84 dapil konvensional dan satu dapil nasional. Namun, penting ditegaskan bahwa dapil nasional tersebut masih berupa usulan dalam pembahasan, sehingga belum menjadi bagian dari sistem pemilu yang berlaku.
Dapil nasional juga memiliki karakter yang berbeda dari dapil konvensional. Dapil ini tidak dirancang untuk menentukan calon berdasarkan wilayah pemilihan tertentu, seperti provinsi atau gabungan kabupaten dan kota. Sebaliknya, konsep tersebut diposisikan sebagai jalur tambahan yang berkaitan dengan kewenangan internal partai politik. Artinya, mekanisme pengisian kursi melalui dapil nasional akan bergantung pada pengaturan lebih lanjut mengenai peran serta keputusan partai.
Perbedaan fungsi tersebut membuat penambahan dapil nasional tidak sekadar berarti bertambahnya wilayah pemilihan. Usulan ini menyangkut desain representasi dan hubungan hasil pemilu dengan kewenangan internal partai. Karena itu, rincian mengenai siapa yang dapat diusulkan, bagaimana kursi ditetapkan, serta batas kewenangan partai masih memerlukan kejelasan dalam pembahasan RUU Pemilu. Selama ketentuan tersebut belum disahkan, sistem yang berlaku tetap mengacu pada 84 dapil konvensional.
Jumlah kursi untuk daerah pemilihan (dapil) nasional dalam RUU Pemilu belum ditetapkan secara final. Besaran tersebut masih menjadi bagian dari pembahasan antarpihak yang terlibat dalam penyusunan regulasi. Karena itu, angka yang beredar mengenai alokasi kursi dapil nasional perlu dipahami sebagai usulan dalam rancangan, bukan keputusan yang sudah mengikat.
Salah satu skema yang disampaikan adalah mengalokasikan kursi dapil nasional sebesar 10 persen dari jumlah kursi DPR yang berasal dari dapil konvensional. Perhitungan itu menggunakan jumlah kursi DPR saat ini, yakni 580 kursi. Jika persentase tersebut diterapkan, 10 persen dari 580 kursi menghasilkan 58 kursi. Dengan demikian, sebanyak 58 kursi berpotensi dialokasikan melalui dapil nasional apabila usulan tersebut disepakati.
Doli menjelaskan bahwa besaran kursi dapil nasional berkaitan langsung dengan jumlah kursi yang terlebih dahulu ditetapkan untuk dapil konvensional. Artinya, alokasi untuk dapil nasional tidak berdiri sendiri, melainkan dihitung berdasarkan proporsi tertentu dari keseluruhan kursi DPR yang berasal dari sistem pemilihan di dapil yang selama ini berlaku. Hubungan ini menjadi dasar dalam merumuskan angka 10 persen yang tengah dibahas.
Skema tersebut juga menunjukkan bahwa jumlah 58 kursi merupakan hasil simulasi berdasarkan komposisi 580 kursi DPR, bukan angka yang telah diputuskan dalam RUU Pemilu. Jumlah akhirnya masih dapat berubah apabila pembahasan menetapkan persentase berbeda, mengubah total kursi DPR, atau menggunakan formula alokasi lain. Oleh sebab itu, potensi terisinya 58 kursi oleh calon anggota legislatif yang tidak terpilih melalui dapil konvensional masih bergantung pada hasil pembahasan dan persetujuan akhir pembentuk undang-undang.
Mekanisme dapil nasional yang diterangkan Doli menempatkan penentuan calon setelah hasil pemilu dari dapil konvensional diketahui. Dengan demikian, partai politik terlebih dahulu mengikuti proses pemilihan melalui daerah pemilihan yang berlaku, kemudian melihat perolehan kursi dan daftar calon yang belum berhasil terpilih. Tahap berikutnya digunakan untuk menentukan calon yang akan dipertimbangkan mengisi kursi melalui dapil nasional. Urutan ini menunjukkan bahwa penetapan calon untuk jalur tersebut tidak dilakukan sebelum hasil pemilu di dapil konvensional tersedia.
Calon yang dapat dipertimbangkan berasal dari mereka yang sebelumnya mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI, tetapi tidak terpilih melalui dapil konvensional. Partai politik yang memperoleh kursi di parlemen diberi kewenangan untuk menentukan siapa di calon tersebut yang akan ditempatkan melalui dapil nasional. Artinya, mekanisme ini memberikan peran langsung kepada partai dalam memilih calon yang akan mengisi tambahan kursi, dengan merujuk pada calon yang telah mengikuti pemilu dan belum memperoleh kursi lewat jalur konvensional.
Doli memberikan ilustrasi untuk menjelaskan cara kerja skema tersebut. Apabila sebuah partai, seperti Golkar dalam ilustrasinya, memperoleh 100 kursi dari total 580 kursi melalui dapil konvensional, maka dengan skema 10 persen partai itu mendapat tambahan 10 kursi dari dapil nasional. Jumlah kursi partai tersebut dalam ilustrasi kemudian menjadi 110 kursi. Contoh ini semata-mata menggambarkan mekanisme penghitungan dan penempatan kursi, bukan hasil pemilu yang telah terjadi ataupun keputusan yang sudah ditetapkan. Penentuan calon tetap dilakukan setelah hasil dapil konvensional diketahui, sedangkan kewenangan memilih calon berada pada partai yang memperoleh kursi di parlemen.

