JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Pernyataan Ustaz Maulana mengenai pekerjaan domestik dalam rumah tangga menghadirkan sudut pandang yang berbeda dari pemahaman yang selama ini banyak berkembang. Memasak, mencuci, menyapu, serta membereskan rumah kerap dianggap sebagai kewajiban istri setelah seorang perempuan menikah. Pandangan tersebut sering kali diterima sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari peran istri, bahkan tanpa pembahasan lebih lanjut mengenai kesepakatan dan pembagian tanggung jawab pasangan.
Dalam penjelasannya, Ustaz Maulana menyampaikan bahwa pekerjaan-pekerjaan tersebut tidak otomatis menjadi kewajiban seorang istri. Ia menempatkan urusan domestik sebagai tanggung jawab laki-laki dalam kedudukannya sebagai suami. Artinya, suami memiliki kewajiban untuk memastikan kebutuhan rumah tangga terpenuhi, termasuk hal-hal yang berkaitan dengan makanan, kebersihan, dan kerapian tempat tinggal. Pemahaman ini menekankan bahwa pernikahan tidak semestinya menjadikan istri sebagai pihak yang menanggung seluruh pekerjaan rumah seorang diri.
Menurut pandangan itu, ketika istri memasak, mencuci, atau mengurus rumah, tindakan tersebut tidak diposisikan sebagai kewajiban yang melekat secara otomatis pada statusnya. Istri yang mengerjakan berbagai tugas tersebut dinilai sedang melakukan kebaikan dan sedekah bagi keluarganya. Dengan demikian, kontribusi istri dalam pekerjaan domestik dipandang sebagai bentuk pemberian sukarela, kepedulian, dan kerja sama, bukan beban yang harus diterima tanpa pembicaraan.
Pernyataan tersebut juga membuka ruang bagi pasangan suami istri untuk membangun pembagian peran yang lebih adil melalui komunikasi. Kesepakatan mengenai siapa yang memasak, membersihkan rumah, mencuci, atau mengurus kebutuhan lain dapat disesuaikan dengan kondisi, kemampuan, serta kesibukan masing-masing. Dengan cara ini, pekerjaan rumah tangga tidak hanya dibebankan berdasarkan jenis kelamin, melainkan dipahami sebagai tanggung jawab bersama yang perlu dikelola secara saling menghargai.
Pernyataan tersebut disampaikan Ustaz Maulana saat berbincang dalam podcast PWK yang dipandu oleh Gofar Hilman. Dalam percakapan itu, keduanya membahas kehidupan rumah tangga, terutama mengenai pembagian tanggung jawab suami dan istri. Pembahasan tersebut menyoroti anggapan yang selama ini menempatkan pekerjaan rumah tangga, seperti memasak dan mengurus berbagai keperluan domestik, sebagai tugas yang secara otomatis harus dilakukan oleh istri.
Ustaz Maulana menjelaskan bahwa dalam kehidupan keluarga, laki-laki memiliki tanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga. Tanggung jawab itu mencakup pemenuhan nafkah serta kebutuhan keluarga lainnya. Karena itu, pekerjaan domestik tidak semestinya langsung dibebankan kepada perempuan hanya berdasarkan perannya sebagai istri. Menurut penjelasan yang disampaikan dalam podcast tersebut, urusan rumah tangga perlu dipahami dalam kaitannya dengan tanggung jawab masing-masing pihak.
Ia juga menekankan gagasan bahwa kewajiban laki-laki dalam keluarga berkaitan dengan upaya menyediakan kebutuhan hidup bagi istri dan anggota keluarga. Dengan demikian, memasak, membersihkan rumah, atau mengerjakan pekerjaan domestik lainnya tidak disebut sebagai kewajiban yang secara otomatis melekat pada istri. Pernyataan ini disampaikan dalam konteks pembicaraan mengenai peran suami sebagai pihak yang bertanggung jawab atas nafkah dan kebutuhan keluarga.
Perbincangan dalam podcast PWK tersebut tidak hanya membahas aktivitas memasak, tetapi juga cara melihat pembagian peran di dalam rumah tangga. Fokusnya berada pada penjelasan mengenai tanggung jawab laki-laki dan posisi pekerjaan domestik dalam kehidupan keluarga. Ustaz Maulana menyampaikan pandangan bahwa pemenuhan kebutuhan keluarga merupakan tanggung jawab suami, sehingga pekerjaan rumah perlu ditempatkan secara proporsional dan tidak langsung dianggap sebagai kewajiban istri.
Ustaz Maulana menegaskan bahwa memasak, mencuci, dan membereskan rumah tidak semestinya langsung dianggap sebagai kewajiban istri. Dalam penjelasannya, pekerjaan-pekerjaan tersebut pada dasarnya termasuk tanggung jawab laki-laki sebagai pihak yang memikul tanggung jawab dalam rumah tangga. Karena itu, seorang perempuan tidak dapat dinilai bersalah hanya karena tidak mengerjakan seluruh pekerjaan domestik tersebut.
Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan anggapan bahwa istri secara otomatis wajib menyediakan makanan, mencuci pakaian, atau memastikan rumah selalu rapi. Menurut pandangan yang disampaikan Ustaz Maulana, pekerjaan rumah tangga tidak boleh dijadikan ukuran tunggal untuk menilai ketaatan maupun peran seorang istri. Pembagian tugas dalam keluarga tetap perlu dipahami secara proporsional dan tidak semata-mata dibebankan kepada perempuan.
Ustaz Maulana juga menggunakan istilah sunah dan sedekah untuk menggambarkan ketika istri membantu mengerjakan urusan rumah tangga. Artinya, apabila seorang perempuan memasak, mencuci, atau berbenah untuk membantu keluarganya, tindakan tersebut dipandang sebagai kebaikan yang bernilai sunah dan sedekah, bukan kewajiban yang harus dipenuhi. Bantuan itu tetap memiliki nilai positif, tetapi sifatnya tidak sama dengan tugas yang secara mendasar menjadi tanggung jawab laki-laki.
Pernyataan tersebut tidak berarti bahwa setiap keluarga harus mengikuti satu pola pembagian pekerjaan yang seragam. Penekanannya berada pada pembedaan kewajiban dan bantuan sukarela. Dengan demikian, pasangan dapat membicarakan pembagian pekerjaan rumah sesuai kondisi dan kesepakatan mereka, tanpa menganggap pekerjaan domestik sebagai beban yang secara otomatis melekat pada istri. Uraian ini merujuk pada penjelasan Ustaz Maulana mengenai kedudukan pekerjaan rumah tangga, sehingga tidak semestinya diperluas menjadi aturan lain di luar pernyataan tersebut.
Ustaz Maulana menegaskan bahwa seorang istri tidak boleh dipaksa untuk memasak, menyiapkan makanan, atau mengerjakan pekerjaan rumah tangga apabila hal tersebut diposisikan sebagai kewajiban yang harus selalu dipenuhi. Pernyataan ini menempatkan urusan domestik dalam pembahasan yang berbeda dari kewajiban utama dalam rumah tangga. Karena itu, pembagian tugas suami dan istri semestinya dibicarakan dengan mempertimbangkan kesepakatan, kemampuan, kondisi, serta kebutuhan masing-masing, bukan melalui tekanan atau anggapan sepihak.
Meski demikian, apabila seorang perempuan memilih untuk memasak, membuat minuman, atau membantu menyiapkan kebutuhan suaminya, tindakan tersebut tetap dipandang sebagai perbuatan baik. Aktivitas itu dilakukan atas dasar kerelaan dan kepedulian, bukan karena adanya paksaan. Dalam penjelasan Ustaz Maulana, pilihan seorang istri untuk membantu pekerjaan rumah dapat menjadi bentuk amal sukarela yang menunjukkan kasih sayang dan perhatian kepada keluarga. Nilai kebaikannya tidak ditentukan semata-mata oleh jenis pekerjaan, tetapi juga oleh niat serta keikhlasan ketika melakukannya.
Hal-hal sederhana, seperti menyiapkan makanan, menyediakan minuman, atau membantu menciptakan kenyamanan di rumah, juga dapat menjadi ladang pahala bagi istri. Perbuatan tersebut disebut memiliki nilai sedekah apabila dikerjakan dengan niat baik dan tanpa merasa dipaksa. Pandangan ini sekaligus menekankan pentingnya menghargai kontribusi perempuan dalam keluarga, baik ketika ia memilih menjalankan pekerjaan domestik maupun ketika ia memiliki pertimbangan lain.
Dengan demikian, posisi pernyataan tersebut dapat dipahami secara netral: memasak dan pekerjaan rumah tangga tidak disebut sebagai kewajiban mutlak seorang istri. Namun, pelaksanaannya secara sukarela tetap dipandang sebagai kebaikan, amal, dan sedekah yang berpotensi mendatangkan pahala. Pemahaman itu mengarahkan pasangan untuk membangun kerja sama berdasarkan kesepakatan dan penghargaan, sehingga bantuan dalam rumah tangga hadir sebagai pilihan yang bernilai, bukan tuntutan yang membebani salah satu pihak.

