JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Perkembangan teknologi pangan telah mengubah cara berbagai produk diproduksi dan dikonsumsi. Produk yang dahulu dibuat dari beberapa bahan utama kini dapat mengandung komposisi yang jauh lebih beragam. Dalam satu makanan atau minuman, misalnya, terdapat bahan dasar yang dipadukan dengan perisa, pewarna, pengemulsi, penstabil, pemanis, pengawet, serta bahan tambahan lainnya. Perubahan ini juga terlihat pada produk olahan, makanan siap saji, minuman kemasan, dan pangan yang melalui sejumlah tahapan pengolahan sebelum dipasarkan.
Komposisi yang kompleks membuat penentuan status halal tidak selalu dapat dilakukan hanya berdasarkan nama, bentuk, atau tampilan produk. Bahan yang tampak sederhana dapat berasal dari sumber yang berbeda, sedangkan bahan dengan fungsi teknis tertentu dapat digunakan dalam jumlah kecil tetapi tetap memiliki keterkaitan dengan kehalalan produk. Gelatin, enzim, dan bahan penolong dalam proses produksi merupakan beberapa contoh bahan yang memerlukan perhatian terhadap asal dan cara pengolahannya. Perisa dan pewarna juga dapat melibatkan campuran bahan yang tidak seluruhnya terlihat pada produk akhir.
Bagi konsumen muslim, informasi mengenai sumber bahan dan proses pengolahan menjadi unsur penting dalam memahami status suatu pangan. Penelusuran tidak hanya mencakup bahan yang tercantum secara langsung, tetapi juga rantai pasok, fasilitas produksi, penyimpanan, serta kemungkinan terjadinya pencampuran dengan bahan yang tidak halal atau najis. Dalam konteks Indonesia, aspek-aspek tersebut berkaitan dengan sistem jaminan produk halal yang mengatur pengelolaan bahan, proses produk halal, dan pencatatan yang mendukung pemeriksaan kehalalan. Karena itu, penilaian terhadap suatu produk perlu merujuk pada informasi komposisi dan proses yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan semata-mata pada kesan visual atau istilah yang digunakan pada kemasannya.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal menetapkan ruang lingkup bahan produk yang luas. Bahan tersebut dapat berasal dari hewan, tumbuhan, mikroba, serta bahan yang dihasilkan melalui proses kimiawi, biologis, atau rekayasa genetik. Ketentuan ini menunjukkan bahwa penilaian halal tidak cukup dilakukan berdasarkan nama atau bentuk akhir suatu produk. Asal bahan, karakteristiknya, serta metode yang digunakan untuk menghasilkan dan mengubahnya perlu ditelusuri secara cermat.
Bahan yang berasal dari hewan, misalnya, perlu diperiksa terkait jenis hewan, sumber perolehan, dan tata cara penyembelihannya apabila relevan. Bahan tumbuhan dan mikroba juga perlu dipastikan tidak tercampur atau terkontaminasi unsur yang tidak halal selama produksi. Sementara itu, bahan hasil proses kimiawi, biologis, dan rekayasa genetik menuntut penelusuran lebih mendalam terhadap bahan awal, media, enzim, kultur, maupun zat penolong yang digunakan. Kompleksitas ini semakin meningkat pada produk modern yang mengandung banyak bahan tambahan dan melalui berbagai tahapan manufaktur.
Jaminan produk halal karena itu mencakup seluruh rangkaian proses, bukan hanya pengolahan di fasilitas produksi. Proses produk halal meliputi penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, distribusi, penjualan, hingga penyajian. Setiap tahap harus dikelola agar bahan halal tetap terpisah dari bahan atau produk yang tidak halal dan tidak mengalami kontaminasi. Pengangkutan serta penyimpanan, misalnya, perlu memperhatikan kebersihan wadah dan fasilitas, sedangkan pengemasan harus menjaga identitas serta integritas produk. Pada tahap penjualan dan penyajian, pemisahan peralatan dan area juga dapat menjadi bagian penting dari pengendalian. Dengan demikian, penelusuran kehalalan merupakan pemeriksaan terhadap rantai pasok dan rantai proses secara menyeluruh. Pendekatan ini membantu memastikan bahwa status halal yang dinyatakan pada produk akhir didukung oleh praktik yang konsisten sejak bahan diperoleh hingga produk diterima dan dikonsumsi masyarakat.
Komposisi pangan modern sering memuat bahan yang tidak mudah dikenali oleh konsumen. Nama bahan pada label dapat bersifat teknis, menggunakan istilah umum, atau hanya mencantumkan fungsi tertentu tanpa menjelaskan sumber asalnya. Kondisi ini membuat penelusuran kehalalan tidak cukup dilakukan dengan melihat ada atau tidaknya unsur daging secara langsung. Gelatin, enzim, lemak, perisa, dan berbagai bahan tambahan lain perlu diperhatikan karena dapat berasal dari sumber yang berbeda serta mengalami proses pengolahan yang beragam.
Gelatin, misalnya, digunakan dalam banyak produk pangan, seperti permen, marshmallow, jeli, yoghurt, makanan penutup, kapsul, dan sejumlah produk olahan lainnya. Bahan ini berfungsi membentuk tekstur, memberikan kekenyalan, menstabilkan campuran, atau membantu menghasilkan struktur tertentu. Statusnya tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan nama “gelatin” pada daftar komposisi. Asal kolagen, jenis hewan yang digunakan, cara penyembelihan apabila berasal dari hewan halal, serta proses produksi dan pemurniannya masih perlu ditelusuri.
Enzim juga dapat berperan dalam pembuatan pangan, lain untuk membantu proses fermentasi, pematangan, pemecahan protein, atau pengolahan bahan baku. Demikian pula lemak, perisa, pengemulsi, penstabil, pewarna, dan bahan pembawa dapat memiliki sumber nabati, sintetis, maupun hewani. Walaupun digunakan dalam jumlah kecil, bahan-bahan tersebut dapat menjaga tekstur, memperpanjang masa simpan, memberikan aroma dan rasa, serta membuat produk lebih stabil selama penyimpanan.
Majelis Ulama Indonesia menempatkan sejumlah produk yang menggunakan gelatin dan enzim dari sumber hewani sebagai bahan yang memerlukan perhatian khusus. Dalam proses penetapan kehalalan, penelusuran dokumen pemasok dapat perlu dilengkapi pemeriksaan laboratorium, terutama ketika sumber atau proses bahan belum jelas. Karena itu, informasi sederhana pada label belum selalu cukup untuk memastikan status halal. Pemeriksaan menyeluruh terhadap asal bahan, fasilitas produksi, kemungkinan kontaminasi, dan rantai pasok menjadi bagian penting dalam memberikan kepastian kepada konsumen.
Keragaman bahan yang digunakan dalam produk pangan modern tidak berarti setiap bahan harus memiliki sertifikat halal secara individual. Dalam suatu produk, bahan dapat berasal dari berbagai sumber dan memiliki karakteristik yang berbeda. Karena itu, penilaian terhadap kewajiban sertifikasi halal tidak dapat dilakukan hanya dengan melihat banyaknya bahan yang tercantum dalam komposisi. Berdasarkan penjelasan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), terdapat bahan tertentu yang dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pengecualian tersebut berkaitan dengan bahan yang berasal dari alam dan tidak melalui proses pengolahan yang berpotensi menambahkan bahan lain. Kondisi bahan menjadi hal penting dalam memahami pengecualian ini. Bahan alam yang digunakan dalam keadaan tertentu, tanpa tahapan pengolahan yang dapat memengaruhi komposisi atau statusnya, tidak diperlakukan sama dengan bahan yang telah mengalami proses pengolahan. Dengan demikian, keberagaman bahan pangan perlu dipahami bersama konteks asal dan proses yang menyertainya, bukan semata-mata berdasarkan nama bahan.
Contoh bahan yang disebutkan dalam penjelasan tersebut meliputi buah dan sayuran segar, serealia, umbi-umbian, serta kacang-kacangan. Sejumlah bahan alam lainnya juga termasuk dalam pengecualian apabila berada dalam kondisi yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penjelasan ini menunjukkan bahwa tidak semua bahan pangan menuntut sertifikat halal secara terpisah. Namun, pengecualian itu tetap memiliki batas, terutama terkait asal bahan dan ada atau tidaknya proses pengolahan yang berpotensi menambahkan bahan lain. Oleh sebab itu, pemahaman mengenai bahan yang dikecualikan perlu tetap merujuk pada penjelasan dan ketentuan yang berlaku, tanpa memperluasnya di luar informasi tersebut.

