JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Polisi masih menyelidiki kasus dugaan penyiksaan terhadap empat anak buah kapal (ABK) KM Maulana. Penanganan perkara tersebut dibagi ke dua wilayah kepolisian karena terdapat dua dugaan tindak pidana yang diproses berdasarkan lokasi terjadinya perkara. Pemisahan ini penting agar setiap laporan ditangani oleh satuan yang memiliki kewenangan sesuai wilayah hukum masing-masing, tanpa menggabungkan seluruh dugaan pelanggaran menjadi satu perkara.
Polres Kepulauan Aru menangani dugaan penganiayaan terhadap para ABK. Perkara ini berkaitan dengan dugaan adanya tindakan kekerasan yang dialami korban dan diproses sebagai dugaan tindak pidana penganiayaan. Sementara itu, dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) diproses oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Dengan pembagian tersebut, kedua kepolisian melakukan penelusuran terhadap aspek perkara yang berada dalam kewenangan masing-masing.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidin Fajri menjelaskan pembagian penanganan itu saat memberikan keterangan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok pada Kamis malam, 8 Oktober 2026. Ia menyampaikan bahwa dugaan penganiayaan dan dugaan TPPO merupakan dua perkara yang berbeda, sehingga penanganannya mengikuti lokasi terjadinya peristiwa serta kewenangan kepolisian setempat. Penyidik dari masing-masing polres masih mengumpulkan keterangan dan menelusuri fakta yang relevan untuk memastikan rangkaian kejadian, pihak-pihak yang terlibat, serta unsur pidana dalam setiap laporan. Proses hukum masih berjalan, sehingga informasi mengenai status perkara dan pertanggungjawaban pihak tertentu akan ditentukan berdasarkan hasil penyelidikan serta penyidikan yang dilakukan secara terpisah.
Polres Pelabuhan Tanjung Priok terus menangani perkembangan perkara yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap empat anak buah kapal (ABK) KM Maulana. Setelah melakukan penelaahan terhadap informasi dan temuan yang diperoleh dalam proses penanganan perkara, penyidik menaikkan status dugaan TPPO ke tahap penyidikan pada Rabu, 7 Oktober 2026.
Peningkatan status tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan kuat adanya tindak pidana. Dengan dimulainya tahap penyidikan, proses hukum terhadap dugaan TPPO tersebut masih berjalan. Penyidik melakukan pendalaman untuk mengungkap perkara secara menyeluruh berdasarkan fakta dan informasi yang tersedia dalam penanganan kasus.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Alrasyidin, menyampaikan bahwa perkara dugaan TPPO akan segera dituntaskan. Pernyataan tersebut menunjukkan komitmen penyidik untuk melanjutkan proses sesuai tahapan yang berlaku, sekaligus memastikan pendalaman perkara dilakukan secara cermat.
Dalam perkembangan ini, penyidik masih berfokus pada penanganan dugaan TPPO. Informasi mengenai proses penyidikan akan terus didalami seiring berlangsungnya pemeriksaan dan pengumpulan keterangan dalam perkara tersebut. Setiap perkembangan akan menjadi bagian dari proses untuk memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai dugaan tindak pidana yang sedang ditangani.
Sementara itu, dugaan penganiayaan terhadap empat ABK KM Maulana tetap menjadi kewenangan Polres Kepulauan Aru. Pemisahan kewenangan tersebut penting untuk menegaskan bahwa masing-masing dugaan perkara ditangani oleh kepolisian sesuai wilayah dan lingkup penanganannya. Karena proses dugaan TPPO masih berlangsung di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, penyidik masih melakukan pendalaman dan belum menyampaikan hasil akhir perkara.
Empat anak buah kapal (ABK) yang menjadi korban dugaan penganiayaan dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) tiba di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Kamis, 8 Oktober 2026, sekitar pukul 21.30 WIB. Kedatangan tersebut berlangsung setelah mereka berhasil dipulangkan dari tempat sebelumnya. Keempat korban kemudian menjalani proses penerimaan dan pendataan di lingkungan kepolisian.
Mereka adalah Ilyas Shalahudin, Syawa Suswono, Johan Saputra, dan Oktavian Makhreza. Setibanya di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, tiga ABK langsung disambut oleh keluarga masing-masing. Pertemuan itu berlangsung emosional. Para anggota keluarga terlihat menangis ketika melihat kondisi korban, kemudian memeluk mereka dengan erat. Rasa lega dan syukur juga disampaikan berulang kali setelah keempat ABK tersebut dapat kembali ke Jakarta.
Suasana haru tampak dalam proses penyambutan. Tangisan keluarga bercampur dengan ucapan syukur karena para korban akhirnya dapat berkumpul kembali dengan orang-orang terdekat. Keluarga berusaha memberikan dukungan kepada para ABK setelah melalui pengalaman yang diduga berkaitan dengan penganiayaan dan TPPO tersebut.
Sementara itu, Syawal Suswono tidak dijemput keluarga. Berdasarkan keterangan yang disampaikan, ia hidup sebatang kara sehingga akan dibawa ke dinas sosial untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut. Pemerintah dan pihak terkait selanjutnya diharapkan memastikan kebutuhan perlindungan serta pendampingan bagi korban, termasuk mereka yang tidak memiliki keluarga untuk menerima kepulangan secara langsung.
Kepulangan empat ABK ini menjadi bagian dari penanganan perkara yang tengah diusut oleh kepolisian. Kehadiran mereka di Polres Pelabuhan Tanjung Priok juga memungkinkan proses pemeriksaan dan pendalaman keterangan dilakukan lebih lanjut sesuai kebutuhan penyelidikan. Di sisi lain, keluarga korban menyambut kepulangan tersebut sebagai momen penting setelah menanti mereka kembali dengan selamat.
Empat anak buah kapal (ABK) KM Maulana terlihat dalam kondisi fisik yang memerlukan perhatian saat tiba di lokasi. Berdasarkan pantauan, seluruh korban berjalan dengan langkah tertatih. Selain itu, tampak luka pada bagian lengan dan wajah mereka. Keterangan mengenai kondisi tersebut disampaikan berdasarkan apa yang terlihat secara langsung di lokasi, tanpa memberikan penilaian medis mengenai tingkat keparahan luka ataupun kondisi kesehatan masing-masing korban.
Salah satu korban, Ilyas, terlihat mengalami lebam pada bagian lengan. Pada bagian tersebut juga tampak kondisi seperti melepuh. Kakinya terlihat bengkak ketika ia berjalan. Pantauan terhadap Ilyas terbatas pada tanda-tanda yang tampak di lokasi, sehingga tidak dapat digunakan untuk menyimpulkan penyebab maupun tingkat cedera yang dialaminya.
Korban lainnya, Johan, terlihat memiliki lebam pada bagian pelipis. Ia juga tampak kesulitan berjalan dan membuka mata. Kondisi tersebut dicatat sebagaimana terlihat saat kedatangan para ABK, tanpa menambahkan dugaan mengenai penyebabnya atau membuat penilaian medis. Sementara itu, dua korban lainnya juga tampak berjalan tertatih dan mengalami luka pada bagian lengan serta wajah, sesuai pantauan di lokasi.
Kondisi fisik yang terlihat pada keempat ABK menjadi bagian dari informasi yang diperhatikan dalam proses penanganan mereka. Para korban tetap berada dalam penanganan pihak terkait, sementara dugaan penganiayaan dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap mereka masih dalam proses penyelidikan. Rincian lebih lanjut mengenai kondisi masing-masing korban dan peristiwa yang melatarbelakanginya menunggu hasil penanganan serta pemeriksaan oleh pihak berwenang.

