Bahtra Banong Memimpin Panja RUU Pemilu: Penetapan, Mandat, dan Profilnya

Bahtra Banong Memimpin Panja RUU Pemilu: Penetapan, Mandat, dan Profilnya

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Bahtra Banong ditetapkan sebagai Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum atau RUU Pemilu. Ia merupakan Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra. Penetapan tersebut menjadi bagian penting dalam proses pembahasan regulasi pemilu di lingkungan parlemen, khususnya karena Panja memiliki peran untuk mengoordinasikan pembahasan materi rancangan undang-undang secara lebih terarah.

Keputusan itu ditetapkan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam rapat internal yang berlangsung di ruang rapat Komisi II DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis, 8 Oktober 2026. Dalam rapat tersebut, Dasco mengajukan penetapan Bahtra sebagai pimpinan Panja RUU Pemilu sesuai dengan ketentuan Pasal 158 ayat (3) Peraturan DPR RI tentang Tata Tertib.

Usulan penetapan tersebut kemudian mendapat persetujuan dari peserta rapat. Persetujuan itu menandai dimulainya mandat Bahtra untuk memimpin kerja Panja dalam membahas RUU Pemilu. Sebagai pimpinan Panja, ia akan menjalankan fungsi koordinasi pembahasan bersama anggota yang ditugaskan, dengan tetap mengacu pada mekanisme dan tata tertib yang berlaku di DPR RI.

Penetapan Bahtra juga menegaskan posisi Komisi II sebagai salah satu alat kelengkapan DPR yang menangani bidang pemerintahan dalam negeri, otonomi daerah, aparatur negara, serta kepemiluan. Melalui forum Panja, pembahasan RUU diharapkan berlangsung secara sistematis dan melibatkan pertimbangan kelembagaan yang relevan. Adapun keputusan rapat internal tersebut menjadi dasar bagi pelaksanaan tahapan pembahasan berikutnya sesuai agenda legislasi DPR.

Pembentukan Panitia Kerja (Panja) untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu didasarkan pada kebutuhan untuk mengkaji setiap substansi secara lebih mendalam, terarah, dan komprehensif. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan bahwa Panja menjadi forum kerja yang memungkinkan pembahasan materi rancangan dilakukan secara lebih terstruktur. Dengan mekanisme tersebut, berbagai ketentuan dalam RUU dapat ditelaah berdasarkan aspek hukum, teknis penyelenggaraan, serta kebutuhan demokrasi dan kepemiluan.

Komisi II DPR RI telah menyepakati pembentukan Panja dalam rapat internal pada 29 September 2026. Kesepakatan ini menjadi langkah awal untuk memperlancar proses penyusunan RUU Pemilu, terutama karena regulasi tersebut mencakup materi yang luas dan berpengaruh terhadap pelaksanaan pemilihan umum. Pembahasan melalui Panja diharapkan dapat mengatur pembagian tugas secara lebih jelas, mengidentifikasi persoalan yang memerlukan pendalaman, serta membuka ruang bagi pertukaran pandangan antaranggota sebelum keputusan diambil.

Fungsi Panja tidak hanya berkaitan dengan penyusunan rumusan pasal, tetapi juga memastikan setiap materi muatan RUU dibahas dengan cermat. Setiap usulan dapat diperiksa konsistensinya dengan peraturan perundang-undangan lain, prinsip penyelenggaraan pemilu, dan kepentingan masyarakat. Proses ini penting untuk mengurangi kemungkinan adanya ketentuan yang tumpang tindih, menimbulkan tafsir ganda, atau belum menjawab persoalan praktis di lapangan.

Melalui pembahasan yang lebih fokus, Panja juga dapat menghimpun masukan dari pihak-pihak terkait apabila diperlukan. Hasil kerja tersebut kemudian menjadi bahan bagi Komisi II dalam merumuskan RUU secara lebih matang. Karena itu, pembentukan Panja dipandang sebagai instrumen untuk menjaga kualitas pembahasan sekaligus membantu memastikan proses legislasi berlangsung tertib, transparan, dan sesuai dengan tujuan pembaruan kerangka hukum pemilu.

Dalam pembahasan RUU Pemilu, prinsip demokrasi menjadi salah satu landasan penting yang perlu diperhatikan. Dasco menyampaikan bahwa proses penyusunan regulasi harus diarahkan untuk memperkuat kehidupan demokrasi, bukan sekadar menghasilkan perubahan pada ketentuan teknis pemilu. Setiap rumusan perlu mempertimbangkan kepentingan masyarakat luas serta memastikan agar aturan yang dibentuk mampu mencerminkan kehendak rakyat. Dengan demikian, pembahasan RUU Pemilu harus berlangsung secara cermat, terbuka, dan berorientasi pada kepentingan nasional.

Selain demokrasi, kedaulatan rakyat menjadi prinsip yang tidak dapat dipisahkan dari penyelenggaraan pemilu. Pemilu merupakan sarana bagi rakyat untuk menggunakan hak politiknya dan menentukan arah pemerintahan melalui mekanisme yang sah. Karena itu, penyusunan RUU perlu menjaga agar kedaulatan tersebut tetap menjadi dasar utama dalam setiap pengaturan. Kepastian hukum juga harus diperhatikan, sehingga seluruh pihak memiliki pemahaman yang jelas mengenai hak, kewajiban, prosedur, serta ketentuan yang berlaku. Kepastian itu penting untuk mencegah perbedaan penafsiran dan mendukung pelaksanaan pemilu yang tertib.

Dasar lainnya adalah penyelenggaraan pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Prinsip-prinsip tersebut perlu tercermin secara konsisten dalam rumusan RUU, baik untuk menjamin kebebasan pemilih maupun menjaga integritas seluruh tahapan pemilu. Pemilu harus dapat diikuti secara luas, berlangsung tanpa tekanan, melindungi pilihan setiap warga negara, serta dilaksanakan dengan kejujuran dan keadilan. Pertimbangan tersebut menjadi bagian dari komitmen DPR untuk menjalankan amanat Program Legislasi Nasional Prioritas 2026 secara optimal. Melalui pembahasan yang berpegang pada prinsip-prinsip itu, DPR diharapkan dapat menyusun regulasi yang mendukung demokrasi dan memberikan kepastian bagi penyelenggaraan pemilu.

Bahtra Banong merupakan anggota Fraksi Partai Gerindra di DPR RI yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi II DPR RI. Dalam kapasitas tersebut, ia memiliki pengalaman dan tanggung jawab dalam pembahasan berbagai agenda yang berkaitan dengan pemerintahan, administrasi negara, serta penyelenggaraan pemilihan umum. Penetapannya sebagai Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu menempatkannya pada posisi penting dalam mengoordinasikan proses pembahasan bersama anggota panja dan pihak-pihak terkait.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan harapan agar penyusunan RUU Pemilu berlangsung secara terbuka, partisipatif, dan transparan. Keterbukaan diperlukan agar setiap tahapan pembahasan dapat diketahui publik, sementara partisipasi yang luas memberi ruang bagi berbagai pemangku kepentingan untuk menyampaikan pandangan serta masukan. Transparansi juga menjadi unsur penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses legislasi yang sedang berjalan.

Menurut harapan tersebut, pembahasan RUU Pemilu perlu diarahkan pada penguatan kualitas demokrasi di Indonesia. Proses legislasi tidak hanya berfokus pada penyusunan norma, tetapi juga perlu memastikan bahwa pembahasannya dilakukan dengan memperhatikan kepentingan masyarakat dan prinsip-prinsip demokrasi. Dengan demikian, kerja panja diharapkan berjalan melalui dialog yang bertanggung jawab, pertukaran gagasan yang konstruktif, serta mekanisme pembahasan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Penetapan Bahtra Banong sebagai Ketua Panja RUU Pemilu, bersama pembentukan panjanya, menjadi bagian dari tahapan kelembagaan dalam mempersiapkan pembahasan mengenai pemilihan umum. Dasco menyatakan bahwa penetapan panja dan ketuanya menandai langkah bangsa Indonesia menuju pemilihan umum. Pernyataan itu menegaskan bahwa proses tersebut merupakan bagian dari perjalanan nasional untuk menyelenggarakan pemilu melalui kerja legislasi yang terbuka, partisipatif, dan transparan.