Respons Grab terhadap Perpres Perlindungan Ekosistem Transportasi Digital

Respons Grab terhadap Perpres Perlindungan Ekosistem Transportasi Digital

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Grab Indonesia menyampaikan respons atas terbitnya Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital. Peraturan tersebut menjadi landasan baru dalam pengaturan ekosistem transportasi yang menggunakan platform digital, termasuk hubungan perusahaan penyedia layanan, mitra pengemudi, pengguna, serta pihak lain yang terlibat di dalamnya.

Bagi Grab, penerbitan perpres berpotensi berkaitan dengan berbagai layanan yang selama ini tersedia bagi masyarakat. Dampaknya dapat mencakup layanan transportasi dan pesan-antar makanan, lain GrabRide, GrabBike, dan GrabFood. Meski demikian, ketentuan mengenai bentuk pelaksanaan, kewajiban, serta penyesuaian yang diperlukan masih perlu dipelajari secara menyeluruh berdasarkan isi peraturan yang telah ditetapkan.

CEO Grab Indonesia Neneng Goenadi mengatakan bahwa perusahaan menghormati penerbitan Perpres Nomor 27 Tahun 2026. Grab juga akan mempelajari seluruh ketentuan yang tercantum di dalamnya untuk memastikan pelaksanaan yang tepat dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa Grab Indonesia menempatkan pemahaman terhadap regulasi sebagai langkah awal setelah perpres diterbitkan. Perusahaan akan menelaah ketentuan yang mengatur ekosistem transportasi berbasis platform digital sebelum menentukan penerapan lebih lanjut pada layanan dan kegiatan operasionalnya. Proses tersebut juga menjadi bagian dari upaya perusahaan untuk memastikan layanan Grab tetap dijalankan sesuai dengan kerangka hukum yang berlaku.

Ketentuan mengenai komisi maksimal 8 persen dalam Perpres Perlindungan Ekosistem Transportasi Digital telah diterapkan Grab pada layanan transportasi penumpang roda dua, yakni GrabBike. Penerapan tersebut berlaku sejak 1 Juli 2026. Informasi ini disampaikan langsung oleh Neneng Goenadi, yang menegaskan bahwa kebijakan tersebut menjadi bagian dari penyesuaian Grab terhadap ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

Dengan berlakunya aturan itu, komisi yang dikenakan pada layanan GrabBike tidak boleh melampaui batas maksimal 8 persen sebagaimana tercantum dalam perpres. Ketentuan ini secara khusus berkaitan dengan layanan transportasi penumpang menggunakan sepeda motor melalui platform Grab. Penerapannya menunjukkan bahwa perusahaan telah mulai menjalankan batas komisi tersebut dalam operasional GrabBike sejak tanggal yang telah ditetapkan.

Namun, informasi mengenai penerapan komisi maksimal 8 persen tersebut belum mencakup layanan Grab lainnya. Untuk layanan pengantaran makanan dan barang, Grab belum menyampaikan bahwa aturan yang sama telah diberlakukan. Karena itu, status penerapan ketentuan tersebut pada kedua layanan tersebut masih menunggu kejelasan lebih lanjut.

Grab menyatakan akan menunggu peraturan turunan yang diterbitkan oleh kementerian terkait sebelum menentukan penerapan ketentuan komisi pada layanan pengantaran makanan dan barang. Peraturan turunan itu diharapkan memberikan penjelasan teknis mengenai cakupan, mekanisme, serta pelaksanaan ketentuan dalam perpres. Sampai aturan tersebut tersedia, informasi yang dapat dipastikan adalah batas komisi maksimal 8 persen telah berlaku pada layanan GrabBike sejak 1 Juli 2026, bukan secara otomatis pada seluruh layanan Grab.

Grab menyatakan akan mengikuti ketentuan turunan yang disusun pemerintah terkait pengaturan layanan pengantaran makanan dan barang, termasuk layanan GrabFood. Sikap tersebut disampaikan sebagai respons terhadap kebijakan mengenai perlindungan ekosistem transportasi digital. Perusahaan belum menyimpulkan bentuk maupun rincian aturan yang akan diterapkan, karena ketentuan pelaksana masih menunggu penyusunan dan penetapan oleh pemerintah, khususnya kementerian terkait.

Dalam proses tersebut, Grab menyatakan komitmennya untuk terus berkoordinasi dan berdialog secara konstruktif dengan pemerintah serta seluruh pemangku kepentingan. Pembahasan diharapkan dapat menjadi ruang untuk menyampaikan masukan berdasarkan kondisi operasional layanan pengantaran makanan dan barang, sekaligus memahami arah kebijakan yang sedang disiapkan. Perusahaan menempatkan proses komunikasi tersebut sebagai bagian dari upaya mendukung penerapan kebijakan yang dapat dijalankan secara jelas dan terukur setelah aturan resminya diterbitkan.

Menurut Grab, pembahasan mengenai ketentuan turunan perlu mempertimbangkan keseimbangan berbagai kepentingan dalam ekosistem transportasi online. Aspek yang menjadi perhatian mencakup pendapatan dan keberlanjutan penghidupan mitra pengemudi, keterjangkauan layanan bagi konsumen, serta kesinambungan kegiatan usaha para pelaku yang terhubung dengan platform. Pertimbangan tersebut juga mencakup kebutuhan pengguna layanan pengantaran makanan dan barang, termasuk pelanggan GrabFood, serta mitra usaha yang memanfaatkan layanan digital untuk menjangkau konsumen. Grab menegaskan akan menyesuaikan operasionalnya dengan ketentuan yang nantinya ditetapkan pemerintah, sambil melanjutkan komunikasi dengan kementerian terkait dan pihak lain yang berkepentingan. Dengan demikian, posisi perusahaan saat ini berfokus pada kesiapan mengikuti aturan yang berlaku serta partisipasi dalam dialog selama proses penyusunan ketentuan pelaksana berlangsung.

Penerbitan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 menandai dimulainya kerangka kebijakan untuk perlindungan ekosistem transportasi digital. Pemerintah bersama DPR mengumumkan peraturan tersebut pada Kamis, 8 Oktober 2026. Dalam pelaksanaannya, Presiden Prabowo Subianto menunjuk Kementerian UMKM sebagai pengampu kebijakan. Penunjukan ini menempatkan kementerian tersebut sebagai pihak yang mengoordinasikan arah pelaksanaan perpres sesuai mandat yang telah ditetapkan.

Pembagian kewenangan antarkementerian menjadi unsur penting dalam tahapan berikutnya. Kementerian Perhubungan akan mengatur tarif angkutan orang yang dilayani oleh ojek online. Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Digital akan menyusun aturan turunan mengenai tarif angkutan barang dan makanan. Pembagian tersebut menunjukkan bahwa pelaksanaan perpres tidak berhenti pada penerbitan aturan utama, tetapi masih memerlukan ketentuan teknis dari instansi yang memiliki kewenangan terkait.

Bagi Grab, ketentuan mengenai layanan pengantaran makanan dan barang berarti masih terdapat tahapan regulasi yang perlu diikuti. Layanan tersebut akan berkaitan dengan aturan turunan mengenai tarif angkutan barang dan makanan yang disusun oleh Kementerian Komunikasi dan Digital. Karena aturan teknis itu masih berada dalam proses penyusunan, penerapan lebih lanjut terhadap layanan pengantaran Grab perlu menunggu kejelasan ketentuan yang menjadi acuannya.

Dengan demikian, respons dan langkah operasional Grab terhadap layanan pengantaran makanan serta barang perlu ditempatkan dalam konteks pelaksanaan perpres secara bertahap. Kementerian UMKM berperan sebagai pengampu kebijakan, Kementerian Perhubungan menangani pengaturan tarif angkutan orang oleh ojek online, sedangkan Kementerian Komunikasi dan Digital menyiapkan aturan turunan untuk angkutan barang dan makanan. Rangkaian pembagian tanggung jawab tersebut menjadi dasar bagi tindak lanjut regulasi yang masih harus dijalani sebelum ketentuan terkait layanan Grab dapat diterapkan secara lebih jelas.