JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani belum bersedia memberikan komentar lebih jauh mengenai perubahan dalam Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan. Ia menyatakan, organisasi masih menunggu naskah resmi aturan tersebut sebelum menyampaikan penilaian atau sikap yang lebih terperinci.
Aturan itu telah disahkan dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Selasa, 6 Oktober 2026. Namun, hingga Kamis, 8 Oktober 2026, Apindo belum menerima dokumen resmi yang memuat keseluruhan ketentuan dan perubahan dalam undang-undang tersebut. Kondisi itu membuat asosiasi belum dapat menelaah dampaknya secara menyeluruh bagi dunia usaha dan pekerja.
Shinta menyampaikan hal tersebut saat ditemui di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat. Ia menegaskan bahwa Apindo perlu memahami isi aturan secara persis sebelum memberikan tanggapan. Menurut dia, komentar yang disampaikan tanpa merujuk pada naskah resmi berisiko tidak menggambarkan substansi ketentuan yang telah disahkan.
Sikap menunggu naskah resmi juga menjadi langkah untuk memastikan setiap pandangan yang disampaikan Apindo sesuai dengan rumusan hukum yang berlaku, bukan semata-mata berdasarkan informasi mengenai proses pengesahan. Dengan demikian, pembahasan lebih lanjut dari kalangan pengusaha masih bergantung pada ketersediaan dokumen final tersebut.
Apindo memilih menahan diri untuk tidak memberikan penilaian atau spekulasi mengenai undang-undang yang baru disahkan sebelum memperoleh dokumen resminya. Sikap tersebut disampaikan karena organisasi belum melihat secara langsung naskah akhir maupun narasi resmi yang menjelaskan isi dan arah pengaturan dalam aturan tersebut. Tanpa dokumen yang dapat dirujuk, setiap komentar berisiko didasarkan pada informasi yang belum lengkap, termasuk pemberitaan, ringkasan, atau penafsiran dari pihak lain.
Shinta menjelaskan bahwa Apindo sebelumnya telah menyampaikan berbagai masukan dan pandangan kepada pemerintah terkait sejumlah isu ketenagakerjaan. Masukan itu diberikan melalui proses pembahasan dan komunikasi yang berlangsung sebelum aturan disahkan. Karena itu, Apindo memiliki perhatian serta sudut pandang terhadap substansi yang berkaitan dengan dunia usaha dan hubungan industrial. Namun, pandangan tersebut belum dapat digunakan untuk menilai hasil akhir apabila organisasi belum mengetahui ketentuan yang akhirnya tercantum dalam naskah resmi.
Penilaian yang bertanggung jawab memerlukan pemeriksaan terhadap setiap pasal, definisi, mekanisme pelaksanaan, serta dampaknya bagi pekerja dan perusahaan. Apindo perlu memastikan apakah masukan yang sebelumnya disampaikan telah dipertimbangkan, bagaimana ketentuan dirumuskan, dan apakah terdapat konsekuensi baru yang perlu diantisipasi. Oleh sebab itu, keputusan untuk menunggu bukan berarti organisasi tidak memiliki pandangan atau menghindari pembahasan publik. Sikap tersebut menunjukkan kehati-hatian agar komentar yang disampaikan memiliki dasar yang jelas, tidak menimbulkan kesalahpahaman, dan dapat menggambarkan dampak aturan secara spesifik setelah naskah final tersedia.
Shinta mengakui terdapat indikasi bahwa sejumlah ketentuan dalam rancangan aturan pelindungan ketenagakerjaan dapat mengarah kembali pada pengaturan yang pernah berlaku dalam undang-undang lama. Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah ketentuan mengenai outsourcing atau alih daya. Menurutnya, arah perubahan tersebut perlu dicermati secara hati-hati karena dapat memengaruhi hubungan kerja, kepastian usaha, serta pembagian tanggung jawab perusahaan, pekerja, dan penyedia jasa tenaga kerja. Namun, Apindo belum dapat menarik kesimpulan final sebelum memperoleh dan mempelajari naskah resmi yang menjadi dasar pembahasan.
Di tengah pembahasan mengenai alih daya, Apindo juga menaruh perhatian pada isu ketenagakerjaan yang lebih modern dan relevan dengan perubahan ekonomi. Shinta menyebut pekerjaan masa depan sebagai salah satu aspek penting yang perlu diantisipasi dalam kebijakan. Perkembangan teknologi, perubahan model bisnis, dan kebutuhan kompetensi baru menuntut adanya penyesuaian regulasi agar tidak hanya berfokus pada pola kerja masa lalu. Peningkatan pelatihan kerja juga dipandang penting untuk membantu pekerja beradaptasi, memperkuat produktivitas, serta meningkatkan daya saing tenaga kerja Indonesia. Karena itu, kebijakan pelindungan ketenagakerjaan diharapkan mampu menjaga kepastian sekaligus membuka ruang bagi penciptaan kesempatan kerja baru.
Shinta menegaskan bahwa apabila isi aturan pada akhirnya mengikuti permintaan yang disampaikan serikat buruh, Apindo tidak dapat mengubah keputusan tersebut. Pengesahan aturan merupakan keputusan pemerintah, yang selanjutnya disampaikan kepada DPR sesuai mekanisme yang berlaku. Apindo dapat menyampaikan pandangan dan masukan selama proses pembahasan, tetapi kewenangan menetapkan substansi akhir berada pada pemerintah dan lembaga negara terkait. Dengan demikian, Apindo masih harus melihat naskah resminya secara utuh sebelum menyampaikan sikap atau penilaian lebih lanjut. Organisasi tersebut memilih menunggu dokumen resmi agar komentar yang diberikan didasarkan pada ketentuan konkret, bukan pada informasi atau indikasi yang masih berkembang.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna ke-9 Masa Sidang I Tahun Sidang 2026–2027, Selasa, 6 Oktober 2026. Pengesahan tersebut menandai lahirnya kerangka hukum baru yang mengatur berbagai aspek hubungan kerja dan pelindungan tenaga kerja secara lebih menyeluruh. Berdasarkan laporan panitia kerja, regulasi ini terdiri atas 23 bab dan 313 pasal.
Ruang lingkup beleid tersebut mencakup hubungan ketenagakerjaan, tenaga kerja asing, pengupahan, serta sejumlah ketentuan lain yang berkaitan dengan siklus kehidupan kerja. Pengaturannya diarahkan untuk memberikan kepastian bagi pekerja, pencari kerja, dan pemberi kerja, sekaligus menyesuaikan norma ketenagakerjaan dengan perubahan struktur ekonomi serta dinamika dunia kerja. Pembentukan aturan ini juga merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa regulasi baru tersebut memuat perhatian terhadap kesetaraan di tempat kerja dan pelindungan pencari kerja. Selain itu, ketentuannya mencakup pemagangan, penempatan kerja, keselamatan dan kesehatan kerja, serta pelindungan pekerja ketika terjadi pemutusan hubungan kerja. Cakupan itu menunjukkan bahwa aturan tidak hanya berfokus pada hubungan setelah seseorang bekerja, tetapi juga pada proses sebelum bekerja dan kondisi ketika hubungan kerja berakhir.
Beleid ini menyatukan norma yang sebelumnya tersebar dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Cipta Kerja. Perbedaan serta perubahan norma dalam kedua regulasi tersebut sebelumnya dinilai memicu ketidakpastian dalam penerapan. Dalam pernyataannya pada 7 Oktober 2026, Yassierli mengatakan bahwa aturan baru itu dirancang untuk menghadirkan ketentuan yang lebih jelas, adil, dan relevan dengan perubahan dunia kerja. Meski demikian, Apindo menyatakan masih menanti naskah resmi undang-undang tersebut sebelum memberikan komentar lebih lanjut.

