Hukum  

Tiga Terdakwa Korupsi Klaim Fiktif JKK BPJS Ketenagakerjaan Dijatuhi Hukuman hingga 7 Tahun

Tiga Terdakwa Korupsi Klaim Fiktif JKK BPJS Ketenagakerjaan Dijatuhi Hukuman hingga 7 Tahun

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan putusan terhadap tiga terdakwa dalam perkara korupsi klaim fiktif Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) pada BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah DKI Jakarta. Dalam putusannya, majelis menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, sebagaimana dakwaan primer penuntut umum.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim I Wayan Yasa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis, 8 Oktober. Majelis hakim menyampaikan bahwa perkara tersebut menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara sebesar Rp24.548.667.498, atau sekitar Rp24,5 miliar. Nilai kerugian itu menjadi bagian penting dalam pertimbangan majelis ketika menilai pembuktian perkara dan menentukan hukuman bagi para terdakwa.

Atas perbuatan yang dinyatakan terbukti tersebut, tiga terdakwa dijatuhi hukuman pidana dengan rentang tiga hingga tujuh tahun penjara. Dengan putusan ini, masing-masing terdakwa menerima vonis berdasarkan tingkat hukuman yang telah ditetapkan majelis hakim. Putusan Pengadilan Tipikor Jakarta tersebut menegaskan adanya tindak pidana korupsi dalam perkara klaim JKK fiktif di lingkungan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah DKI Jakarta, sekaligus menetapkan pertanggungjawaban pidana para terdakwa sesuai dakwaan primer penuntut umum.

Renu Arinta Shani menjadi terdakwa pertama yang dijatuhi hukuman dalam perkara dugaan korupsi klaim fiktif JKK BPJS Ketenagakerjaan. Ia disebut pernah menjabat sebagai HRD di sebuah perusahaan swasta sekaligus menjadi direktur PT Empat Enam Sejahtera. Atas perbuatannya, Renu dijatuhi pidana penjara selama tujuh tahun. Putusan tersebut menjadi hukuman paling berat di vonis yang dijelaskan dalam perkara ini.

Selain pidana badan, majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp600 juta kepada Renu. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, hukuman itu diganti dengan pidana kurungan selama 150 hari. Renu juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp16.336.010.717 atau sekitar Rp16,3 miliar. Kewajiban tersebut berkaitan dengan kerugian yang ditimbulkan melalui perkara klaim JKK fiktif. Jika uang pengganti tidak dibayar, Renu harus menjalani pidana tambahan berupa kurungan selama tiga tahun.

Terdakwa berikutnya, Sri Listiani, merupakan mantan karyawan atau staf pada bagian verifikasi klaim BPJS Ketenagakerjaan. Posisi tersebut berkaitan dengan proses pemeriksaan dan verifikasi dokumen klaim sebelum diajukan untuk diproses lebih lanjut. Dalam perkara ini, Sri Listiani dijatuhi pidana penjara selama empat tahun, lebih ringan dibandingkan hukuman yang diterima Renu Arinta Shani.

Majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp500 juta kepada Sri Listiani. Jika denda tidak dibayarkan, pidana tersebut diganti dengan kurungan selama 140 hari. Selain itu, Sri diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp5.935.093.900 atau sekitar Rp5,9 miliar. Nilai uang pengganti itu dikurangi dengan jumlah uang yang telah disetorkan atau dikembalikan sebelumnya. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, Sri Listiani dikenai pidana tambahan berupa kurungan selama dua tahun. Rincian vonis ini menunjukkan bahwa masing-masing terdakwa tidak hanya menerima hukuman penjara dan denda, tetapi juga dibebani pengembalian kerugian melalui mekanisme uang pengganti.

Sayoko Adi Nugroho, yang diketahui merupakan mantan karyawan atau staf pada bagian verifikasi klaim BPJS Ketenagakerjaan, turut dijatuhi hukuman dalam perkara korupsi klaim fiktif Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Majelis hakim menjatuhkan pidana pokok berupa penjara selama tiga tahun. Pidana penjara tersebut merupakan hukuman utama atas tindak pidana yang dinyatakan terbukti, sehingga berbeda dari sanksi finansial yang juga dibebankan kepadanya.

Selain pidana penjara, Sayoko dikenai denda sebesar Rp500 juta. Denda ini bukan bagian dari uang pengganti, melainkan sanksi pidana tambahan yang wajib dibayarkan sesuai putusan. Apabila denda tersebut tidak dibayar, terdapat ketentuan pengganti berupa 140 hari kurungan. Dengan demikian, 140 hari kurungan bukan hukuman penjara utama yang berdiri sendiri, tetapi konsekuensi apabila kewajiban pembayaran denda tidak dipenuhi.

Majelis hakim juga membebankan kewajiban pembayaran uang pengganti sebesar Rp1.633.963.361. Kewajiban ini berkaitan dengan pemulihan kerugian atau uang yang dinilai diperoleh dari perbuatan korupsi, sehingga kedudukannya berbeda dari denda. Nilai uang pengganti tersebut diperhitungkan dengan pengembalian uang yang telah disetorkan. Artinya, jumlah yang masih harus dibayar dapat berkurang sesuai nilai pengembalian yang diakui dalam putusan.

Jika uang pengganti tidak dilunasi, Sayoko dikenai pidana subsider selama satu tahun kurungan. Pidana subsider ini juga tidak boleh disamakan dengan pidana pokok tiga tahun penjara maupun pengganti denda selama 140 hari. Ketiganya memiliki dasar dan fungsi berbeda: penjara tiga tahun merupakan hukuman utama, denda Rp500 juta adalah sanksi finansial dengan pengganti 140 hari kurungan, sedangkan uang pengganti Rp1.633.963.361 merupakan kewajiban pemulihan yang memiliki subsider satu tahun kurungan.

Majelis hakim mempertimbangkan berbagai aspek sebelum menjatuhkan hukuman kepada tiga terdakwa dalam perkara korupsi klaim fiktif Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan. Pertimbangan tersebut mencakup dampak perbuatan, sikap terdakwa selama persidangan, serta tujuan pemidanaan sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.

Hal yang dinilai memberatkan adalah perbuatan para terdakwa bertentangan dengan upaya negara dalam memberantas tindak pidana korupsi. Tindakan tersebut juga dipandang telah menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek sebagai lembaga yang menyelenggarakan perlindungan sosial bagi pekerja. Kepercayaan publik menjadi aspek penting karena lembaga tersebut mengelola program jaminan sosial yang berkaitan langsung dengan kepentingan dan hak para peserta.

Di sisi lain, majelis hakim turut memperhatikan keadaan yang meringankan. Para terdakwa dinilai bersikap terus terang selama proses persidangan dan menunjukkan sikap sopan. Selain itu, mereka masih memiliki tanggung jawab terhadap keluarga masing-masing. Pertimbangan tersebut menjadi bagian dari penilaian hakim dalam menentukan pidana yang proporsional dengan perbuatan serta kondisi pribadi para terdakwa.

Dalam putusannya, majelis juga menetapkan bahwa masa pidana penjara yang dijatuhkan dikurangi seluruhnya dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh masing-masing terdakwa. Dengan demikian, waktu selama para terdakwa berada dalam tahanan diperhitungkan sebagai bagian dari pelaksanaan hukuman. Majelis hakim sekaligus memerintahkan agar para terdakwa tetap ditahan.

Putusan tersebut didasarkan pada Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ketentuan itu menjadi dasar hukum bagi majelis dalam menjatuhkan pidana sekaligus menetapkan konsekuensi hukum terhadap para terdakwa.