Komisi II DPR Bahas Usulan Penambahan Kursi, Alokasi Minimal Dapil Menjadi Empat

Komisi II DPR Bahas Usulan Penambahan Kursi, Alokasi Minimal Dapil Menjadi Empat

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Komisi II DPR sedang mengkaji kemungkinan penambahan jumlah kursi DPR melalui perubahan aturan alokasi kursi di daerah pemilihan (dapil). Salah satu usulan yang dibahas adalah menaikkan batas minimum kursi pada setiap dapil dari tiga menjadi empat kursi. Gagasan tersebut berpotensi memengaruhi komposisi keterwakilan politik di berbagai wilayah, tetapi belum menjadi keputusan final.

Anggota Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menyampaikan perkembangan pembahasan itu di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, pada Kamis, 8 Oktober 2026. Menurut penjelasan tersebut, perubahan batas minimal alokasi kursi masih berada dalam tahap kajian dan perumusan. Karena itu, besaran penambahan kursi maupun penerapannya belum dapat dipastikan.

Ketentuan mengenai jumlah kursi dalam setiap dapil menjadi salah satu aspek penting dalam penyelenggaraan pemilihan umum. Batas minimum tersebut berkaitan dengan pembagian kursi, penyusunan dapil, serta perhitungan keterwakilan penduduk di tingkat wilayah. Apabila usulan menaikkan alokasi minimal dari tiga menjadi empat kursi diterapkan, diperlukan penyesuaian terhadap sejumlah ketentuan terkait.

Pembahasan juga perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap peta dapil yang telah ada. Setiap perubahan alokasi kursi dapat berhubungan dengan jumlah penduduk, persebaran wilayah, proporsionalitas keterwakilan, dan keseimbangan antarwilayah. Oleh sebab itu, kajian mengenai penambahan kursi tidak hanya menyangkut angka, tetapi juga dasar hukum dan mekanisme pelaksanaannya.

Komisi II masih menyusun serta mendalami bahan yang diperlukan sebelum menentukan arah kebijakan. Proses tersebut dapat mencakup pembahasan bersama pihak-pihak terkait dan penilaian terhadap konsekuensi perubahan aturan. Sampai tahap ini, informasi yang disampaikan baru menunjukkan adanya usulan untuk meningkatkan batas minimum kursi dapil, bukan penetapan resmi mengenai perubahan jumlah kursi DPR.

Kemungkinan bertambahnya jumlah kursi DPR dipandang sebagai konsekuensi dari sejumlah ketentuan pemilu yang sedang dirumuskan Komisi II DPR. Anggota Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, menjelaskan bahwa perubahan tersebut tidak semata-mata muncul sebagai usulan terpisah, melainkan dapat mengikuti penataan berbagai aturan yang berkaitan dengan sistem pemilu dan pembagian daerah pemilihan (dapil).

Salah satu ketentuan yang tengah dibahas ialah district magnitude, yakni besaran jumlah kursi yang dialokasikan untuk setiap dapil. Pengaturan ini menjadi penting karena jumlah kursi minimum dan maksimum dalam satu dapil berpengaruh terhadap komposisi perwakilan, tingkat keterwakilan pemilih, serta kemungkinan penyesuaian jumlah kursi secara keseluruhan. Apabila batas minimal kursi per dapil diubah, konsekuensinya dapat terlihat pada penyusunan dapil dan distribusi kursi di tingkat nasional.

Doli menyebut hampir seluruh fraksi di parlemen telah mendekati kesepakatan untuk tidak lagi menetapkan tiga kursi sebagai jumlah minimum dalam setiap dapil. Pernyataan itu menunjukkan adanya kecenderungan untuk meninjau kembali ketentuan yang selama ini digunakan, meskipun pembahasan final masih memerlukan penyelarasan antarkelompok politik dan perumusan norma secara lebih terperinci.

Kesepakatan tersebut belum secara otomatis menetapkan berapa jumlah kursi baru atau bagaimana pembagiannya. Namun, perubahan batas minimal dapat menjadi salah satu dasar dalam menghitung kebutuhan kursi dan menata kembali dapil. Karena itu, pembahasan mengenai penambahan kursi perlu ditempatkan dalam konteks penyusunan aturan pemilu secara menyeluruh, bukan hanya sebagai keputusan untuk memperbesar jumlah anggota DPR. Komisi II masih perlu membahas dampaknya terhadap representasi politik, keseimbangan antarwilayah, serta kepastian hukum sebelum ketentuan tersebut ditetapkan.

Usulan penambahan kursi di daerah pemilihan (dapil) berangkat dari kondisi alokasi kursi yang berlaku saat ini. Berdasarkan keterangan Doli, terdapat 11 dapil yang masing-masing memperoleh tiga kursi. Angka tersebut menjadi dasar penting dalam menghitung dampak apabila batas minimal alokasi kursi diubah menjadi empat kursi.

Dengan perubahan batas minimum itu, setiap dapil yang saat ini memiliki tiga kursi akan mengalami penyesuaian langsung. Karena terdapat 11 dapil dengan komposisi tersebut, sedikitnya 11 dapil perlu memperoleh tambahan satu kursi agar memenuhi ketentuan baru. Perubahan ini secara matematis berpotensi menambah sedikitnya 11 kursi secara keseluruhan, dengan catatan penerapannya mengikuti rancangan pembagian kursi yang nantinya disepakati.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa pembahasan tidak semata-mata berkaitan dengan penambahan jumlah kursi, tetapi juga dengan penataan kembali representasi politik di setiap dapil yang terdampak. Tambahan satu kursi dapat memengaruhi distribusi keterwakilan, perhitungan ambang perolehan kursi, serta kebutuhan untuk menyesuaikan rancangan dapil dengan ketentuan yang baru.

Namun, informasi mengenai 11 dapil dengan alokasi tiga kursi tidak dapat digunakan untuk menyimpulkan bahwa seluruh dapil akan mengalami perubahan yang sama. Dapil lain yang telah memiliki empat kursi atau lebih tidak secara otomatis termasuk dalam kelompok yang terdampak langsung oleh kenaikan batas minimum tersebut. Karena itu, perhitungan awal perlu difokuskan pada 11 dapil yang disebutkan, sementara dampak terhadap wilayah lain harus menunggu rincian formula dan keputusan resmi dalam pembahasan Komisi II DPR.

Perhitungan yang disampaikan Ahmad Doli Kurnia menunjukkan adanya potensi perubahan jumlah kursi DPR RI apabila usulan mengenai penambahan alokasi minimal kursi di setiap daerah pemilihan (dapil) diberlakukan. Dalam skema tersebut, masing-masing dari 11 dapil berpotensi memperoleh tambahan satu kursi.

Dengan perhitungan sederhana, tambahan satu kursi pada 11 dapil akan menghasilkan penambahan sebanyak 11 kursi DPR. Ahmad Doli Kurnia menyampaikan bahwa jumlah itu kemudian dijumlahkan dengan komposisi kursi DPR RI saat ini, yakni 580 kursi. Berdasarkan kalkulasi tersebut, total kursi DPR RI berpotensi menjadi 591 kursi.

Angka 591 tersebut merupakan proyeksi yang muncul dari kemungkinan perubahan ketentuan mengenai alokasi minimum kursi di dapil. Jumlah itu belum menjadi keputusan yang telah ditetapkan, karena masih bergantung pada pembahasan dan penetapan ketentuan terkait. Dengan demikian, apabila setiap dapil yang dimaksud memperoleh tambahan satu kursi, konsekuensinya adalah peningkatan jumlah kursi dari 580 menjadi 591 kursi.