JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan PT Insight Investments Management (IIM) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara turut serta. Perbuatan tersebut dinyatakan terbukti sebagaimana dakwaan alternatif pertama dalam perkara pengelolaan dana investasi di PT Taspen.
Atas perbuatannya, perusahaan tersebut dijatuhi kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp41.224.893.435. Nilai itu menjadi bagian penting dari putusan karena berkaitan dengan kerugian dalam pengelolaan dana investasi yang menjadi pokok perkara. Pembayaran uang pengganti tersebut dibebankan kepada PT IIM sesuai pertimbangan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
Dalam putusan itu juga disebutkan bahwa sebagian dana milik terdakwa sebelumnya telah dipindahbukukan ke rekening penampungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemindahbukuan tersebut menjadi bagian dari penanganan aset dan dana yang berkaitan dengan perkara, sekaligus dicatat dalam proses pelaksanaan putusan terhadap perusahaan.
Putusan dibacakan pada Kamis, 8 Oktober, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah memimpin pembacaan amar putusan tersebut. Dengan putusan ini, majelis menyatakan pertanggungjawaban pidana PT IIM dalam perkara dana investasi PT Taspen berdasarkan fakta-fakta persidangan dan alat bukti yang telah dipertimbangkan.
Perkara tersebut menempatkan pengelolaan investasi sebagai fokus pemeriksaan, khususnya terkait tindakan para pihak dalam proses penempatan dan pengelolaan dana. Vonis terhadap PT IIM menegaskan bahwa badan usaha dapat dimintai pertanggungjawaban ketika terbukti turut serta dalam tindak pidana korupsi. Kewajiban membayar uang pengganti juga menjadi konsekuensi hukum yang melekat pada putusan tersebut, terlepas dari proses hukum lanjutan yang mungkin ditempuh oleh pihak-pihak terkait.
Majelis hakim menghitung kewajiban pembayaran PT Insight Investments Management (PT IIM) berdasarkan nilai uang pengganti yang dibebankan dalam perkara tersebut. Total uang pengganti ditetapkan sebesar Rp41.224.893.435. Namun, dalam putusan, sebesar Rp8.110.668.796,18 dinyatakan dirampas untuk negara. Nilai yang telah dirampas itu diperhitungkan sebagai bagian dari pemulihan kerugian, sehingga tidak lagi dibebankan kepada perusahaan sebagai pembayaran tambahan.
Setelah pengurangan tersebut, kewajiban uang pengganti yang masih harus dibayarkan PT IIM berjumlah Rp33.114.224.638,82. Majelis kemudian membulatkan nilai itu ke bawah, sehingga jumlah final yang wajib dibayar menjadi Rp33.114.224.638. Pembulatan tersebut memastikan besaran kewajiban yang tercantum dalam amar putusan memiliki angka rupiah penuh dan dapat dilaksanakan dalam tahap eksekusi.
Pembayaran wajib dilakukan paling lambat satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap. Apabila terdapat alasan yang kuat, jangka waktu itu masih dapat diperpanjang paling lama satu bulan. Ketentuan ini memberikan batas waktu yang jelas bagi perusahaan, sekaligus menjadi dasar bagi jaksa untuk mengambil langkah eksekusi apabila pembayaran tidak dilakukan sesuai tenggat.
Jika PT IIM tidak memenuhi kewajibannya, harta benda milik perusahaan dapat disita dan kemudian dilelang oleh jaksa. Hasil pelelangan digunakan untuk menutup uang pengganti yang belum dibayarkan, sepanjang nilai aset yang tersedia mencukupi. Mekanisme tersebut merupakan konsekuensi hukum atas tidak dipenuhinya pembayaran sebagaimana diperintahkan pengadilan. Karena terdakwa dalam perkara ini merupakan korporasi, majelis hakim menyatakan tidak ada pidana penjara pengganti. Dengan demikian, pelaksanaan putusan berfokus pada pemenuhan kewajiban finansial melalui pembayaran langsung atau eksekusi terhadap aset perusahaan.
Selain kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp41,2 miliar, PT Insight Investments Management (PT IIM) juga dijatuhi hukuman tambahan berupa denda Rp650 juta. Denda tersebut merupakan bagian dari sanksi yang harus dipenuhi oleh korporasi berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Pembebanan ini menegaskan bahwa tanggung jawab hukum perusahaan tidak berhenti pada pengembalian kerugian atau pembayaran uang pengganti, tetapi juga mencakup pemenuhan denda sebagai konsekuensi atas tindak pidana yang dinyatakan terbukti.
Pembayaran denda wajib dilakukan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian, tenggat mulai dihitung setelah seluruh proses hukum yang tersedia berakhir dan putusan memiliki kekuatan eksekutorial. Atas alasan yang kuat, jangka waktu tersebut dapat diperpanjang paling lama satu bulan. Perpanjangan bukan merupakan hak otomatis, melainkan harus didasarkan pada alasan yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Apabila PT IIM tidak membayar denda dalam tenggat yang ditetapkan, jaksa dapat melakukan penyitaan terhadap harta kekayaan terdakwa untuk kemudian dilelang. Hasil pelelangan digunakan untuk memenuhi kewajiban denda. Mekanisme ini memungkinkan pelaksanaan putusan tetap berjalan ketika korporasi tidak secara sukarela menyelesaikan pembayaran, sekaligus memberikan kepastian mengenai langkah penegakan hukum setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Namun, apabila harta kekayaan atau pendapatan perusahaan tidak mencukupi untuk melunasi denda, terdapat mekanisme pengganti berupa pembekuan sebagian kegiatan usaha korporasi. Dalam perkara ini, pembekuan dapat diarahkan secara khusus pada kegiatan PT IIM sebagai penasihat investasi. Sanksi tersebut tidak berarti seluruh operasional perusahaan otomatis dihentikan, melainkan membatasi bagian kegiatan usaha yang ditentukan dalam pelaksanaan putusan. Pembekuan berlangsung sampai denda dilunasi, dengan batas waktu paling lama satu tahun. Ketentuan ini memberikan tekanan hukum sekaligus mendorong perusahaan memenuhi kewajibannya tanpa mengabaikan batas waktu maksimal yang telah ditetapkan.
Dalam menjatuhkan putusan, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah keadaan yang dinilai memberatkan. Perbuatan terdakwa dipandang tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Selain itu, tindak pidana tersebut berdampak pada dana peserta program tabungan hari tua yang berfungsi sebagai jaminan hari tua bagi aparatur sipil negara. Dampak terhadap dana tersebut menjadi perhatian penting karena menyangkut kepentingan peserta dan pengelolaan keuangan yang semestinya dilakukan secara akuntabel.
Hakim juga menilai perbuatan berlangsung dalam waktu yang cukup lama dan dilakukan melalui skema yang telah direncanakan. Sebagai manajer investasi, terdakwa dinilai tidak menjalankan kewajiban profesionalisme, kehati-hatian, serta tanggung jawab dalam mengelola dana. Penilaian tersebut mempertegas bahwa pelanggaran tidak hanya berkaitan dengan hasil pengelolaan investasi, tetapi juga dengan kegagalan memenuhi standar tata kelola dan kepatuhan yang melekat pada profesi manajer investasi.
Di sisi lain, majelis hakim mempertimbangkan beberapa keadaan yang meringankan. Terdakwa, melalui pengurusnya, menyampaikan pengakuan dan penyesalan serta bersikap kooperatif selama persidangan. Terdakwa juga telah berkontribusi dalam pemulihan kerugian negara dengan memindahbukukan dana ke rekening penampungan Komisi Pemberantasan Korupsi sebelum putusan dibacakan. Upaya tersebut menjadi bagian dari pertimbangan dalam menilai tanggung jawab terdakwa setelah perkara terungkap.
Keadaan meringankan lainnya meliputi pembenahan tata kelola perusahaan dan peningkatan kepatuhan, status terdakwa yang belum pernah dijatuhi pidana, serta keputusan untuk tetap mempekerjakan sejumlah karyawan. Perusahaan juga tetap melayani nasabah yang tidak terlibat dalam tindak pidana, sehingga kepentingan pihak-pihak yang tidak bersalah tetap diperhatikan. Rangkaian pertimbangan itu menjadi dasar hakim dalam menentukan kewajiban pembayaran sebesar Rp41,2 miliar.
Perkara ini berkaitan dengan proses hukum terhadap mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, dan Direktur Utama PT Insight Investments Management, Ekiawan Heri Primaryanto. Keduanya telah lebih dahulu menjalani proses hukum dalam perkara terkait.

