JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Menteri Perindustrian Sarmuji mendorong perluasan pemanfaatan Standar Nasional Indonesia (SNI) sebagai instrumen untuk meningkatkan mutu produk sekaligus melindungi konsumen. Menurutnya, penerapan SNI tidak semata-mata berkaitan dengan pemenuhan ketentuan teknis, tetapi juga menjadi upaya membangun kepercayaan masyarakat terhadap produk yang beredar di pasar. Standar yang diterapkan secara konsisten dapat membantu memastikan produk memiliki tingkat keamanan, kualitas, dan kinerja yang sesuai dengan harapan pengguna.
Dorongan tersebut disampaikan Sarmuji setelah memantau Unit Pelayanan Publik Kementerian Perindustrian pada Kamis, 8 Oktober 2026. Dalam kesempatan itu, ia menekankan bahwa kebijakan standardisasi perlu dijalankan secara seimbang. Perlindungan konsumen harus tetap menjadi perhatian utama, namun penerapan SNI juga tidak boleh menjadi hambatan yang tidak perlu bagi perkembangan industri nasional.
Sarmuji menyampaikan bahwa SNI memberikan manfaat bagi kedua pihak. Bagi konsumen, standar dapat menjadi acuan dalam memilih barang yang lebih aman, andal, dan memiliki kualitas terukur. Bagi pelaku usaha, penerapan standar membantu memperbaiki proses produksi, meningkatkan efisiensi, serta memperkuat daya saing produk di pasar domestik dan internasional. Produk yang memenuhi persyaratan SNI juga berpeluang memperoleh kepercayaan lebih besar dari mitra usaha dan masyarakat.
Karena itu, pengembangan dan penerapan SNI perlu disertai pembinaan, pendampingan, serta pelayanan yang mudah diakses oleh industri, khususnya pelaku usaha kecil dan menengah. Pendekatan tersebut dapat membantu perusahaan memahami persyaratan teknis tanpa menanggung beban yang tidak proporsional. Pemerintah juga diharapkan terus memperkuat pengawasan agar standar tidak berhenti sebagai dokumen administratif, melainkan benar-benar diterapkan dalam proses produksi dan distribusi.
Melalui pemanfaatan SNI yang luas, terukur, dan proporsional, peningkatan kualitas produk dapat berjalan beriringan dengan pertumbuhan industri. Langkah ini sekaligus menciptakan ekosistem usaha yang sehat, mendorong inovasi, dan memberikan jaminan yang lebih baik bagi konsumen.
Penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) tidak hanya berfungsi sebagai instrumen perlindungan konsumen, tetapi juga dapat menjadi technical barrier atau hambatan teknis bagi produk impor. Persyaratan mengenai mutu, keamanan, pengujian, sertifikasi, dan pelabelan dapat menentukan apakah suatu barang diperbolehkan beredar di pasar domestik. Ketika standar tersebut diterapkan secara tepat, pemerintah memiliki dasar untuk memastikan produk dari luar negeri memenuhi tingkat perlindungan yang sama dengan barang yang diproduksi di dalam negeri. Mekanisme ini juga dapat mencegah masuknya produk murah dengan kualitas rendah yang berpotensi merugikan konsumen serta menekan persaingan usaha secara tidak sehat.
Namun, Sarmuji menekankan bahwa penggunaan standar sebagai instrumen pengendalian perdagangan tidak boleh dilakukan secara serampangan. Kebijakan yang terlalu luas, persyaratan yang tidak proporsional, atau proses sertifikasi yang rumit dapat berubah menjadi hambatan bagi pelaku usaha. Dampaknya bukan hanya dirasakan oleh importir, melainkan juga oleh industri nasional yang masih bergantung pada bahan baku, komponen, atau mesin dari luar negeri. Jika kebutuhan tersebut ikut dibebani ketentuan yang tidak sesuai, biaya produksi dapat meningkat, waktu distribusi menjadi lebih panjang, dan daya saing produk dalam negeri justru melemah.
Karena itu, pemerintah perlu memilah secara cermat jenis produk yang benar-benar membutuhkan persyaratan SNI. Penetapan standar semestinya didasarkan pada tingkat risiko terhadap keselamatan, kesehatan, lingkungan, dan kepentingan konsumen, bukan semata-mata untuk membatasi arus barang impor. Kajian dampak terhadap rantai pasok dan kemampuan industri nasional juga perlu dilakukan sebelum aturan diberlakukan. Prosedur yang transparan, biaya sertifikasi yang wajar, serta layanan pengujian yang mudah diakses akan membantu menjaga keseimbangan pengawasan pasar dan kelancaran usaha. Dengan pendekatan tersebut, fungsi perlindungan tetap berjalan tanpa menjadikan standar sebagai beban tambahan bagi industri nasional.
Penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) perlu mempertimbangkan posisi suatu produk dalam rantai pasok manufaktur. Sebagian barang impor memang dibeli dan digunakan langsung oleh konsumen, tetapi sebagian lainnya berfungsi sebagai bahan baku, suku cadang, atau komponen untuk menghasilkan produk lain di dalam negeri. Perlakuan yang sama terhadap kedua kategori tersebut tanpa mempertimbangkan fungsi dan tujuan penggunaannya dapat menimbulkan gangguan pada proses produksi.
Apabila persyaratan standar diberlakukan secara tidak proporsional, pelaku industri dapat mengalami kesulitan memperoleh komponen yang sesuai, baik dari sisi ketersediaan maupun waktu pengadaan. Kondisi ini berpotensi meningkatkan biaya produksi, memperpanjang waktu tunggu, dan menghambat pemenuhan pesanan. Pada industri yang terhubung dengan banyak pemasok, keterlambatan satu komponen dapat memengaruhi keseluruhan proses manufaktur. Dampaknya bukan hanya dirasakan oleh perusahaan pengguna, melainkan juga oleh pekerja, pemasok lokal, dan konsumen di pasar akhir.
Sarmuji memberikan contoh ban untuk menggambarkan keterkaitan tersebut. Ban merupakan produk yang dibeli konsumen untuk kebutuhan penggantian dan digunakan langsung pada kendaraan. Namun, pada saat yang sama, ban juga menjadi komponen penting dalam produksi kendaraan bermotor. Industri kendaraan bermotor di Indonesia tidak hanya melayani pasar domestik, tetapi sebagian produksinya berorientasi ekspor. Karena itu, ketersediaan ban yang memenuhi kebutuhan teknis dan jadwal produksi menjadi bagian dari kemampuan industri nasional mempertahankan daya saing di pasar global.
Dalam konteks tersebut, penerapan SNI perlu dirancang berdasarkan pemetaan rantai pasok dan penggunaan akhir suatu produk. Pengawasan terhadap barang yang beredar tetap penting untuk melindungi konsumen, tetapi mekanismenya harus membedakan produk konsumsi langsung dari komponen industri yang telah terintegrasi dalam proses produksi. Pendekatan berbasis risiko, koordinasi antarlembaga, serta kepastian prosedur dapat membantu menjaga keselamatan dan mutu tanpa menciptakan hambatan administratif yang tidak perlu. Dengan demikian, standar berfungsi sebagai instrumen perlindungan sekaligus dukungan bagi keberlanjutan manufaktur nasional dan aksesnya ke pasar internasional.
Pemerintah perlu meneliti satu per satu standar yang berlaku agar penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) benar-benar sesuai dengan tujuan perlindungan konsumen dan penguatan industri. Peninjauan tersebut penting karena setiap sektor memiliki karakteristik, kebutuhan bahan baku, serta tingkat ketergantungan yang berbeda terhadap produk dari luar negeri. Standar yang efektif di satu bidang belum tentu dapat diterapkan dengan pendekatan serupa pada bidang lainnya.
Dalam proses evaluasi, pemerintah juga perlu memetakan produk impor yang dibutuhkan industri domestik sebagai bahan produksi. Perhatian khusus harus diberikan kepada perusahaan yang menghasilkan barang untuk pasar ekspor. Apabila bahan atau komponen tertentu dikenai persyaratan yang terlalu ketat, biaya produksi dapat meningkat, waktu pengadaan menjadi lebih panjang, dan daya saing produk Indonesia di pasar global berpotensi menurun. Karena itu, kebutuhan industri harus dipertimbangkan secara objektif tanpa mengurangi aspek keamanan, kesehatan, dan mutu.
Penilaian selektif diperlukan untuk membedakan SNI yang memang berfungsi sebagai technical barrier terhadap produk impor dengan standar yang berpotensi menghambat pasokan bagi industri nasional. Pemerintah harus memastikan bahwa persyaratan teknis tidak digunakan secara berlebihan sehingga menutup akses terhadap input produksi yang belum tersedia atau belum mencukupi di dalam negeri. Mekanisme pengecualian, penyesuaian, atau pengawasan berbasis risiko dapat dipertimbangkan untuk menjaga keseimbangan kepentingan konsumen dan kesinambungan produksi.
Sarmuji menegaskan bahwa SNI tetap diarahkan untuk meningkatkan kualitas, keamanan, dan daya saing produk nasional. Namun, penerapannya harus dipilah berdasarkan fungsi dan dampaknya. Standar yang melindungi masyarakat perlu ditegakkan, sementara ketentuan yang justru membebani industri Indonesia sendiri harus ditinjau secara berkala agar kebijakan standardisasi mendukung pertumbuhan manufaktur, memperkuat ekspor, dan tetap memberi ruang bagi pelaku usaha untuk berkembang.

