Polisi Usut Dugaan Pengurasan Rekening Teman oleh Perempuan di Surabaya

Polisi Usut Dugaan Pengurasan Rekening Teman oleh Perempuan di Surabaya

SURABAYA, JAWA TIMUR — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Polisi menangani laporan mengenai dugaan pengurasan rekening yang melibatkan seorang perempuan berinisial YCAF (32) di Surabaya, Jawa Timur. YCAF diduga mengambil sejumlah uang milik temannya sendiri, A (23), dengan menggunakan kartu ATM milik korban. Dana yang diduga ditarik tersebut mencapai sekitar Rp4,5 juta. Perkara ini mencuat setelah korban menyadari adanya transaksi atau penarikan dana dari rekeningnya yang tidak pernah ia lakukan.

Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam sumber perkara, A menduga uang tersebut diambil tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuannya. Korban kemudian melaporkan kejadian itu kepada kepolisian agar penarikan dana dapat ditelusuri, termasuk waktu transaksi, penggunaan kartu ATM, serta pihak yang diduga mengakses rekening tersebut. Laporan tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk mengumpulkan keterangan dan memeriksa bukti terkait.

YCAF disebut dalam informasi awal sebagai istri seorang polisi atau Bhayangkari. Namun, penyebutan status tersebut tidak serta-merta membuktikan keterlibatannya dalam dugaan pengambilan uang. Hingga proses penyelidikan dan penyidikan berjalan, perkara ini tetap harus dipahami sebagai dugaan, sedangkan kebenaran mengenai siapa yang melakukan penarikan dana akan ditentukan berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan resmi kepolisian.

Petugas dapat meminta keterangan dari korban, terlapor, serta saksi-saksi yang mengetahui hubungan keduanya atau keberadaan kartu ATM tersebut. Penyidik juga berpotensi menelusuri catatan transaksi dan rekaman kamera pengawas di lokasi penarikan, apabila tersedia. Langkah-langkah itu diperlukan untuk memastikan kronologi, menghitung kerugian secara akurat, dan mengetahui apakah dana sebesar Rp4,5 juta benar-benar berpindah melalui transaksi yang dilakukan tanpa izin korban.

Peristiwa yang kini ditangani kepolisian itu bermula pada 3 Agustus 2026. Pada hari tersebut, A datang bersama rekannya yang berinisial RDS ke rumah YCAF. Rumah itu berada di kawasan asrama polisi Kp 3 Benowo, wilayah Pakal, Surabaya. Kunjungan tersebut menjadi bagian awal dari rangkaian kejadian yang kemudian dilaporkan oleh A kepada pihak berwenang.

Saat berada di rumah YCAF, kartu ATM milik A diduga diambil oleh YCAF. Dugaan tersebut berkaitan dengan kejadian yang diketahui A beberapa waktu setelah kunjungan itu. Dalam kronologi awal yang disampaikan, kartu tersebut berada dalam penguasaan A sebelum kunjungan berlangsung. Namun, setelah berada di rumah YCAF bersama RDS, A menduga kartu ATM miliknya telah diambil tanpa sepengetahuannya.

Dua hari setelah kunjungan tersebut, A menerima notifikasi dari aplikasi mobile banking. Pemberitahuan itu menunjukkan adanya penarikan tunai sebesar Rp4,5 juta melalui ATM Unit Benowo pada pukul 05.28 WIB. Informasi tersebut menjadi dasar bagi A untuk menyadari adanya transaksi yang tidak diketahuinya. Kapolsek Pakal Kompol Sugeng Rianto menerangkan bahwa penarikan tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan pelapor. Keterangan itu memperjelas bahwa transaksi muncul setelah kunjungan ke rumah YCAF, sementara A mengaku tidak mengetahui atau memberikan persetujuan atas penarikan uang tersebut. Rangkaian waktu kunjungan, dugaan hilangnya kartu ATM, dan munculnya notifikasi transaksi menjadi bagian penting dalam penyelidikan polisi terhadap laporan tersebut.

Setelah mengetahui adanya transaksi penarikan uang yang tidak dikenalnya, A segera menghubungi YCAF untuk meminta penjelasan. A menyampaikan bahwa dirinya tidak pernah mengambil uang tersebut maupun memberikan izin kepada orang lain untuk menggunakan kartunya. Dalam percakapan itu, YCAF diduga mengarahkan kecurigaan kepada RDS. YCAF disebut menyampaikan bahwa RDS merupakan pihak yang mengambil kartu dan dana milik A. Informasi tersebut kemudian menjadi salah satu hal yang diperhatikan dalam penelusuran awal perkara.

YCAF juga disebut mengantarkan A untuk membuat laporan ke Polsek Pakal. Sikap tersebut pada saat itu tampak seperti bentuk bantuan kepada korban yang sedang berusaha memperoleh penanganan hukum. Namun, rangkaian kejadian berikutnya membuat A dan RDS mulai mempertanyakan informasi yang sebelumnya disampaikan. Keduanya kemudian mengajak YCAF untuk melihat rekaman kamera pengawas atau CCTV di lokasi ATM yang digunakan dalam transaksi. Ajakan tersebut dikabarkan ditolak oleh YCAF hingga dua kali.

Setelah rekaman CCTV akhirnya diperoleh, korban menemukan sejumlah petunjuk yang menurutnya perlu ditelusuri lebih lanjut. Dalam rekaman itu, terdapat sosok dengan sandal dan sepeda motor yang secara visual tampak identik atau menyerupai barang milik YCAF. Kemiripan tersebut kemudian menimbulkan dugaan dan memperkuat kecurigaan A serta RDS terhadap keterlibatan YCAF dalam transaksi yang dipersoalkan. Meski demikian, rekaman CCTV dan kemiripan benda yang terlihat di dalamnya belum dapat dipandang sebagai bukti yang secara otomatis menetapkan pelaku. Identitas orang dalam rekaman, kepemilikan kendaraan, serta rangkaian transaksi masih perlu diverifikasi melalui penyelidikan kepolisian, keterangan para pihak, dan bukti pendukung lainnya. Karena itu, tuduhan terhadap siapa pun tetap harus ditempatkan sebagai dugaan sampai terdapat hasil pemeriksaan dan penetapan hukum dari pihak berwenang.

Penanganan laporan dugaan pengurasan rekening tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan. Laporan awal disampaikan kepada Polrestabes Surabaya, kemudian dilimpahkan ke Polsek Pakal untuk ditangani lebih lanjut. Dalam prosesnya, polisi telah memanggil dua pihak yang berkaitan dengan perkara, yakni A dan YCAF, guna memperoleh keterangan mengenai rangkaian peristiwa serta transaksi yang dipersoalkan.

Kompol Sugeng Rianto menyampaikan bahwa penyidik akan melakukan gelar perkara dengan mempertimbangkan bukti-bukti yang telah dikumpulkan. Gelar perkara itu diperlukan untuk menilai kecukupan informasi dan menentukan apakah penanganan kasus dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan. Dengan demikian, status perkara belum menunjukkan adanya penetapan kesalahan terhadap pihak tertentu.

Selain keterangan para pihak, polisi juga meminta rekaman kamera pengawas atau CCTV yang berada di lokasi terkait. Rekaman tersebut diharapkan dapat membantu memperjelas waktu kejadian, aktivitas orang-orang yang berada di tempat kejadian, serta kemungkinan adanya tindakan pengambilan uang dari rekening yang dilaporkan. Penyidik juga berencana memanggil kembali A dan YCAF untuk menjalani pemeriksaan lanjutan apabila diperlukan.

Apabila perkara nantinya memasuki tahap penyidikan dan ditemukan dasar hukum yang memadai, barang yang diduga digunakan pelaku saat mengambil uang disebut dapat disita untuk kepentingan pembuktian. Namun, langkah tersebut tetap bergantung pada hasil gelar perkara serta perkembangan alat bukti. Sampai saat ini, proses hukum masih berjalan, sehingga informasi mengenai peran dan tanggung jawab masing-masing pihak masih menunggu hasil pemeriksaan resmi dari kepolisian.