Alasan Pembebasan Bersyarat Bechi Dicabut dan Pemeriksaan Enam Petugas Pemasyarakatan

Alasan Pembebasan Bersyarat Bechi Dicabut dan Pemeriksaan Enam Petugas Pemasyarakatan

MALANG, JAWA TIMUR — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Mochamad Subchi Azal Tsani alias Bechi kembali menjalani hukuman di sel khusus Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang, Jawa Timur, pada Kamis, 8 Oktober 2026. Bechi merupakan terpidana kasus pemerkosaan dan putra kiai pengasuh Pondok Pesantren Majma’al Bahrain Hubbul Wathon Minal Iman Shiddiqiyyah, Jombang. Ia kembali ditempatkan di lapas setelah status pembebasan bersyarat yang sebelumnya diterimanya dicabut oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Keputusan pencabutan pembebasan bersyarat tersebut ditetapkan pada 30 September 2026. Selanjutnya, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur menerima keputusan itu pada 6 Oktober 2026. Setelah seluruh proses administrasi dan koordinasi dilakukan, Bechi dimasukkan kembali ke Lapas Kelas I Malang pada siang hari, Kamis, 8 Oktober 2026. Penempatan di sel khusus menjadi bagian dari pelaksanaan keputusan tersebut selama terpidana kembali menjalani sisa masa hukumannya.

Langkah pengembalian Bechi ke dalam lapas merupakan kebijakan pimpinan setelah dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pembebasan bersyarat yang bersangkutan. Evaluasi itu menjadi dasar bagi kementerian untuk meninjau kembali status dan pelaksanaan program integrasi yang telah diberikan. Dengan pencabutan tersebut, Bechi tidak lagi menjalani masa pembebasan bersyarat di luar lapas dan harus mengikuti ketentuan pemasyarakatan yang berlaku. Proses pengembalian dilakukan melalui jajaran pemasyarakatan di Jawa Timur sesuai keputusan resmi yang telah diterima dan ditindaklanjuti oleh pihak Lapas Kelas I Malang.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur, Kusnali, menjelaskan bahwa evaluasi terhadap pembebasan bersyarat Bechi bermula dari perhatian publik yang kembali menguat. Pemberitaan secara masif mengenai santriwati yang menjadi korban Bechi menjadi salah satu pemicu Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk meninjau ulang keputusan serta proses administratif yang telah berjalan. Sorotan tersebut mendorong kementerian memastikan bahwa setiap tahapan pemberian hak integrasi telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Menindaklanjuti situasi itu, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan bersama Ditjen Pemasyarakatan Jawa Timur memeriksa kembali administrasi pengajuan pembebasan bersyarat Bechi. Peninjauan tidak hanya dilakukan terhadap keberadaan dokumen, tetapi juga terhadap urutan proses, pihak yang terlibat, serta dasar pertimbangan yang digunakan dalam pengajuan. Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan bahwa kelengkapan berkas secara administratif sejalan dengan pelaksanaan seluruh prosedur yang dipersyaratkan.

Menurut penjelasan Kusnali, pemeriksaan yang lebih mendalam kemudian menemukan adanya dugaan cacat prosedur atau maladministrasi. Istilah tersebut dalam konteks ini merujuk pada indikasi bahwa terdapat tahapan administratif yang mungkin tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Namun, keterangan itu disampaikan sebagai hasil temuan awal dan dugaan yang masih perlu ditelusuri melalui pemeriksaan lebih lanjut, sehingga tidak serta-merta menunjukkan bahwa pelanggaran telah terbukti secara final.

Secara kasat mata, dokumen persyaratan yang diajukan sebelumnya tampak lengkap. Akan tetapi, penelusuran lanjutan mengindikasikan adanya tahapan penting yang diduga terlewat dalam prosesnya. Karena itu, evaluasi diarahkan bukan semata-mata pada bentuk berkas, melainkan juga pada validitas setiap prosedur yang mendasarinya. Pemeriksaan tersebut menjadi dasar untuk menilai kembali proses pembebasan bersyarat secara objektif, termasuk meminta klarifikasi dari petugas terkait dan memeriksa kemungkinan adanya ketidaksesuaian administrasi.

Menurut penjelasan Kusnali, pembebasan bersyarat merupakan salah satu hak yang dapat diperoleh warga binaan apabila yang bersangkutan memenuhi ketentuan hukum. Posisi pembebasan bersyarat dalam sistem pemasyarakatan tidak dapat dipahami sebagai pemberian khusus atau kebijakan yang diberikan secara bebas. Hak tersebut merupakan bagian dari mekanisme pembinaan yang memungkinkan warga binaan menjalani masa pidana di luar lembaga pemasyarakatan dengan pengawasan dan kewajiban tertentu.

Landasan hukumnya terdapat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Pasal 10 mengatur bahwa warga binaan berhak mendapatkan remisi, asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, serta hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Rumusan tersebut menunjukkan bahwa negara mengakui berbagai hak warga binaan selama pelaksanaannya tetap berada dalam kerangka hukum, pembinaan, dan perlindungan masyarakat.

Meski disebut sebagai hak, pembebasan bersyarat tidak diberikan secara otomatis kepada setiap warga binaan. Pengajuan dan pemberiannya harus didahului pemenuhan persyaratan substantif serta administratif, termasuk penilaian terhadap perilaku, masa pidana, program pembinaan, dan ketentuan lain yang ditetapkan peraturan. Selain itu, terdapat tahapan pemeriksaan, verifikasi, rekomendasi, hingga keputusan pejabat berwenang. Setiap tahap diperlukan untuk memastikan bahwa pemberian hak tersebut memiliki dasar yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam kasus Bechi, mekanisme pembebasan bersyarat disebut telah ditempuh melalui prosedur yang berlaku. Namun, dalam perjalanannya diduga terdapat prosedur yang terlewat atau tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Dugaan tersebut kemudian menjadi dasar munculnya penilaian bahwa proses pembebasan bersyarat bermasalah. Karena itu, pencabutan pembebasan bersyarat tidak serta-merta bertentangan dengan konsep hak warga binaan, melainkan berkaitan dengan dugaan tidak terpenuhinya ketentuan atau cacat dalam proses pemberiannya. Pemeriksaan terhadap enam petugas pemasyarakatan menjadi bagian dari upaya menelusuri tahapan, tanggung jawab, dan kemungkinan pelanggaran prosedur dalam proses tersebut.

Tindak lanjut atas temuan administrasi dalam proses pembebasan bersyarat Bechi dilakukan melalui pemeriksaan internal terhadap petugas yang terlibat. Pada tahap awal, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur memeriksa enam orang pegawai. Mereka terdiri atas lima petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Malang dan satu pegawai Balai Pemasyarakatan Kelas I Malang. Pemeriksaan tersebut diarahkan untuk menelusuri rangkaian prosedur, kelengkapan dokumen, serta pelaksanaan kewenangan pada setiap tahapan administrasi.

Pemeriksaan itu diperlukan untuk mengetahui apakah temuan yang muncul disebabkan oleh kekeliruan administratif, kelalaian, atau pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku. Selain memeriksa keterangan para petugas, proses tersebut juga dapat mencakup penelaahan terhadap dokumen, alur persetujuan, dan koordinasi antarunit. Dengan demikian, penilaian tidak hanya didasarkan pada hasil akhir, tetapi juga pada tindakan dan tanggung jawab masing-masing pihak selama proses berlangsung.

Hasil pemeriksaan awal Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Jawa Timur kemudian dilimpahkan kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Pelimpahan ini dilakukan agar temuan tersebut dapat didalami melalui mekanisme pengawasan yang lebih menyeluruh dan independen. Inspektorat Jenderal akan menilai fakta, memeriksa pihak-pihak terkait, serta menguji kesesuaian tindakan petugas dengan peraturan dan prosedur yang berlaku.

Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Jawa Timur, Kusnali, belum menyebutkan sanksi yang akan diberikan kepada enam petugas tersebut. Menurutnya, pemeriksaan masih berlangsung sehingga belum terdapat dasar yang cukup untuk menentukan bentuk maupun tingkat sanksi. Penetapan tindakan disiplin akan menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal dan mempertimbangkan tingkat kesalahan masing-masing pihak, termasuk peran, kewenangan, serta dampak dari tindakan yang dilakukan.

Pejabat Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Jawa Timur juga menolak berspekulasi mengenai kemungkinan sanksi sebelum tim Inspektorat Jenderal menyelesaikan pemeriksaannya. Sikap tersebut menunjukkan bahwa keputusan akan diambil berdasarkan temuan dan prosedur yang berlaku, bukan berdasarkan dugaan atau tekanan publik. Hasil pendalaman nantinya diharapkan memberikan kejelasan mengenai tanggung jawab setiap petugas sekaligus menjadi dasar perbaikan tata kelola administrasi pemasyarakatan.