Hukum  

Bamsoet: Putusan MK soal Gugatan Ijazah Gibran Harus Dihormati

Bamsoet: Putusan MK soal Gugatan Ijazah Gibran Harus Dihormati

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak menerima gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Presiden 2024 yang berkaitan dengan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dalam istilah hukum, putusan tersebut disebut niet ontvankelijke verklaard, yakni gugatan dinyatakan tidak dapat diterima oleh Mahkamah.

Gugatan itu diajukan oleh Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya. Perkara tersebut berhubungan dengan permohonan yang mempersoalkan aspek ijazah Gibran dalam sengketa hasil Pilpres 2024. Setelah memeriksa perkara, Mahkamah Konstitusi menyampaikan putusan yang menyatakan permohonan tersebut tidak diterima.

Putusan MK itu menjadi inti perkembangan terbaru dalam perkara gugatan terkait ijazah Gibran. Dengan adanya putusan tersebut, permohonan yang diajukan oleh Denny Indrayana dan 11 pemohon lain tidak diterima dalam proses PHPU Pilpres 2024. Pernyataan Mahkamah menjadi dasar bagi para pihak untuk mengetahui status permohonan yang telah diajukan.

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo atau Bamsoet menyampaikan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi mengenai gugatan tersebut harus dihormati. Sikap itu menegaskan pentingnya menghormati keputusan lembaga peradilan konstitusi setelah putusan disampaikan. Perkara ini pun tercatat sebagai gugatan PHPU Pilpres 2024 yang berkaitan dengan ijazah Gibran dan telah diputus dengan status tidak dapat diterima.

Dengan demikian, fakta utama dalam perkara tersebut adalah Mahkamah Konstitusi tidak menerima gugatan yang diajukan Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya. Gugatan itu berkaitan dengan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam konteks perselisihan hasil pemilihan umum Pilpres 2024. Putusan dengan status niet ontvankelijke verklaard tersebut kemudian menjadi keputusan yang perlu dihormati.

Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Bambang Soesatyo atau Bamsoet, menilai persoalan terkait gugatan ijazah Gibran Rakabuming Raka tidak lagi berada di ranah Mahkamah Konstitusi (MK) setelah perkara tersebut dinyatakan tidak diterima. Dengan adanya putusan itu, penanganan lebih lanjut, apabila diperlukan, menjadi kewenangan lembaga yang sesuai dengan substansi dan jalur hukum yang berlaku.

Pernyataan Bamsoet disampaikan seusai rapat perdana Wantimpres di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 8 Oktober 2026. Ia menekankan bahwa setiap pihak perlu menghormati keputusan MK, termasuk seluruh proses yang telah ditempuh hingga putusan dibacakan. Menurutnya, penghormatan terhadap putusan lembaga peradilan merupakan bagian penting dalam menjaga kepastian hukum dan kewibawaan institusi negara.

Bamsoet juga menyampaikan bahwa hasil pemilu tetap sah dan harus ditempatkan sesuai kerangka konstitusional yang berlaku. Putusan MK, dalam pandangannya, tidak seharusnya dipahami secara terpisah dari rangkaian proses hukum dan ketatanegaraan yang telah dilalui. Karena perkara tersebut tidak lagi ditangani MK, pihak-pihak yang masih memiliki keberatan dapat menempuh mekanisme melalui lembaga terkait, sepanjang tersedia dasar hukum dan kewenangan yang jelas. Sikap tersebut dinilai dapat membantu mencegah polemik berkembang tanpa arah, sekaligus menjaga agar penyelesaian persoalan tetap berlangsung melalui prosedur resmi. Bamsoet mengingatkan bahwa perbedaan pandangan merupakan hal yang wajar, tetapi penghormatan terhadap institusi dan keputusan hukum perlu menjadi pijakan bersama.

Bamsoet mengingatkan bahwa Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah dilantik setelah melalui seluruh rangkaian proses pemilihan umum. Pelantikan tersebut menjadi bagian dari penegasan bahwa pasangan terpilih telah memperoleh mandat melalui mekanisme konstitusional yang berlaku. Karena itu, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan ijazah Gibran, menurut Bamsoet, harus dihormati sebagai bagian dari proses hukum dalam negara demokrasi.

Menurut Bamsoet, proses politik yang mengantarkan Prabowo dan Gibran hingga pelantikan telah berlangsung panjang. Tahapan tersebut mencakup penyelenggaraan pemilihan umum, penetapan hasil, serta proses hukum yang tersedia untuk menguji dan menyelesaikan persoalan terkait hasil pemilu. Setelah seluruh proses itu dilalui, hasil yang telah ditetapkan memiliki kedudukan yang sah dan perlu dihormati.

Bamsoet menegaskan bahwa putusan MK memperkuat kedudukan hasil pemilu yang telah berjalan. Putusan tersebut menunjukkan bahwa hasil pemilihan tetap berlaku dan tidak dapat diubah melalui cara lain di luar mekanisme yang telah ditentukan. Dengan demikian, pelantikan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran dipandang sebagai kelanjutan dari hasil pemilu yang telah memperoleh pengesahan sesuai ketentuan.

Dalam substansi pernyataannya, Bamsoet menyampaikan bahwa tidak ada pihak yang dapat mengubah keputusan mengenai hasil Pilpres setelah seluruh proses politik dan hukum dilalui. Pengingat itu disampaikan untuk menempatkan putusan MK dalam rangkaian proses yang telah berlangsung, sekaligus menegaskan bahwa keputusan hasil pemilu tetap menjadi dasar bagi pemerintahan yang telah dilantik. Sikap menghormati putusan tersebut juga berarti menerima hasil yang telah ditetapkan melalui prosedur pemilihan umum dan proses hukum yang berlaku.

Ketika ditanya mengenai kemungkinan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan ijazah Gibran Rakabuming Raka menjadi bahan pembahasan dalam rapat perdana Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Bamsoet menyampaikan bahwa isu tersebut belum dibicarakan. Rapat perdana lembaga itu belum memasukkan perkara tersebut ke dalam agenda pembahasan yang berlangsung.

Menurut Bamsoet, pertemuan awal Wantimpres masih berfokus pada agenda yang telah ditetapkan. Karena itu, putusan MK mengenai gugatan ijazah Gibran belum menjadi topik yang dibahas bersama para anggota dalam rapat perdana tersebut. Pernyataan itu disampaikan ketika ia dimintai keterangan mengenai sikap dan perhatian Wantimpres terhadap putusan lembaga peradilan konstitusi.

Bamsoet juga menjelaskan bahwa apabila isu tersebut nantinya dibahas dalam forum Wantimpres, masukan yang muncul dari para anggota tidak dapat disampaikan kepada publik. Pembahasan di dalam lembaga tersebut bersifat internal, sehingga pandangan maupun pertimbangan yang disampaikan dalam rapat tidak untuk diumumkan secara terbuka. Dengan demikian, informasi mengenai ada atau tidaknya pembahasan serta isi masukan dalam forum itu tetap berada dalam ranah internal lembaga.

Ia menegaskan bahwa sampai rapat perdana selesai dilaksanakan, isu putusan MK tersebut belum sempat menjadi pembahasan Wantimpres. Keterangan itu sekaligus menjelaskan bahwa belum terdapat masukan resmi dari forum perdana lembaga tersebut yang dapat disampaikan kepada masyarakat terkait perkara gugatan ijazah Gibran.