Perpres Perlindungan Ekosistem Ojol Resmi Terbit, Tiga Kementerian Siapkan Aturan Turunan

Perpres Perlindungan Ekosistem Ojol Resmi Terbit, Tiga Kementerian Siapkan Aturan Turunan

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengumumkan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital. Peraturan tersebut menjadi payung hukum bagi penyelenggaraan transportasi berbasis platform digital, termasuk layanan ojek online yang selama ini berkembang sebagai bagian penting dari mobilitas masyarakat dan aktivitas ekonomi.

Pengumuman itu disampaikan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Kamis, 8 Oktober 2026. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad hadir dalam agenda tersebut dengan didampingi Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa, Cucun Ahmad Syamsurizal, dan Sari Yuliati. Kehadiran para pimpinan DPR itu menandai perhatian lembaga legislatif terhadap kepastian regulasi bagi seluruh pihak yang terlibat dalam ekosistem transportasi digital.

Perpres Nomor 27 Tahun 2026 lahir setelah DPR dan pemerintah menyinkronkan serta mengharmonisasi berbagai ketentuan yang berkaitan dengan ekosistem ojek online. Proses tersebut dilakukan untuk menampung aspirasi para pelaku, termasuk pengemudi, pengguna, penyedia platform, dan pihak lain yang berkepentingan. Mereka selama ini menunggu kepastian hukum mengenai penyelenggaraan layanan, hubungan antaraktor, serta perlindungan dalam kegiatan transportasi berbasis platform digital.

Dalam kesempatan tersebut, Dasco menyampaikan harapan agar aturan baru itu dapat mengatur pengangkutan ojek online dengan baik. Menurutnya, kehadiran perpres diharapkan memberikan dasar yang jelas bagi pelaksanaan layanan sekaligus menjawab kebutuhan regulasi yang muncul di lapangan. Penjelasan itu disampaikan dalam konteks penerbitan Perpres Nomor 27 Tahun 2026, tanpa menambahkan tafsir di luar sumber mengenai materi atau cakupan ketentuannya.

Peraturan Presiden (Perpres) tentang perlindungan ekosistem ojek online menetapkan pembagian tanggung jawab di tiga kementerian. Pengaturan ini menempatkan Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sebagai kementerian pengampu. Peran tersebut menjadi titik koordinasi utama dalam pelaksanaan kebijakan yang berkaitan dengan ekosistem transportasi berbasis platform digital, termasuk hubungan antarpihak yang terlibat di dalamnya.

Sementara itu, Kementerian Perhubungan bertanggung jawab atas aspek angkutan orang. Ruang lingkup ini mencakup pengaturan yang berkaitan dengan layanan pengangkutan penumpang menggunakan sepeda motor melalui platform digital, termasuk pengaturan tarifnya. Dengan demikian, ketentuan mengenai layanan angkutan orang dan struktur tarif berada dalam ranah kementerian yang menangani urusan perhubungan, sesuai pembagian kewenangan yang ditetapkan dalam Perpres.

Kementerian Komunikasi dan Digital mendapat tanggung jawab untuk mengatur layanan pengantaran barang dan makanan. Pengaturan tersebut membedakan layanan antar dari layanan angkutan orang, sehingga pelaksanaan kebijakan dapat disesuaikan dengan karakteristik masing-masing jenis layanan. Pembagian ini juga memberikan kejelasan mengenai kementerian yang menjadi rujukan bagi aspek pengantaran barang dan makanan dalam ekosistem ojol.

Penetapan pembagian tanggung jawab tersebut menjadi dasar koordinasi pelaksanaan aturan turunan. Kementerian pengampu berperan mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan, sedangkan Kementerian Perhubungan dan Kementerian Komunikasi dan Digital menangani bidang yang telah ditetapkan bagi masing-masing. Koordinasi ini penting karena ekosistem transportasi berbasis platform digital melibatkan berbagai bagian, mulai dari layanan angkutan orang hingga pengantaran barang dan makanan.

Aturan turunan yang disiapkan oleh ketiga kementerian nantinya perlu mengacu pada pembagian tersebut. Dengan kerangka kewenangan yang lebih jelas, penyusunan kebijakan diharapkan tidak berjalan sendiri-sendiri dan tetap berada dalam lingkup tanggung jawab masing-masing kementerian. Perpres ini sekaligus menjadi landasan untuk menyelaraskan pelaksanaan perlindungan bagi seluruh bagian ekosistem ojol tanpa memperluas kewenangan kementerian di luar bidang yang telah ditetapkan.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menjelaskan bahwa ketentuan biaya platform sebesar 8 persen telah berlaku sejak 1 Juli 2026. Ketentuan tersebut kemudian diperkuat melalui peraturan presiden mengenai perlindungan ekosistem layanan ojek online. Penegasan ini menempatkan besaran biaya platform sebagai bagian dari kerangka kebijakan yang memberikan dasar lebih jelas bagi penyelenggara platform dan pengemudi. Dengan demikian, aturan yang telah diterapkan sejak tanggal tersebut memperoleh penguatan melalui regulasi pada tingkat perpres.

Penguatan ketentuan biaya platform menjadi salah satu bagian dari upaya pemerintah menata hubungan dalam ekosistem layanan ojek online. Dalam penjelasan Dudy, biaya platform 8 persen bukan ketentuan yang baru diberlakukan setelah perpres terbit, melainkan telah berjalan sejak 1 Juli 2026. Perpres berfungsi memperkuat ketentuan tersebut dalam kerangka perlindungan ekosistem, sehingga kebijakan mengenai biaya platform ditempatkan bersama agenda perlindungan bagi pihak-pihak yang terlibat dalam layanan berbasis aplikasi.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menyampaikan bahwa peraturan menteri akan mengatur transparansi pembentukan harga layanan pengantaran barang dan makanan oleh platform. Pengaturan ini diarahkan agar proses pembentukan harga layanan dapat diketahui secara lebih terbuka. Transparansi tersebut menjadi bagian penting dari perlindungan dalam layanan pengantaran, terutama karena berkaitan dengan pendapatan pengemudi yang menjalankan layanan barang dan makanan melalui platform.

Menurut Nezar, tujuan aturan tersebut adalah meningkatkan pendapatan pengemudi layanan pengantaran barang dan makanan sekaligus memberikan perlindungan yang lebih baik. Karena itu, peraturan menteri akan menjadi aturan turunan yang mengatur aspek transparansi pembentukan harga layanan. Ketentuan ini melengkapi penguatan biaya platform melalui perpres, dengan fokus pada kejelasan proses penetapan harga serta upaya memperbaiki perlindungan dan pendapatan pengemudi.

Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto menyampaikan bahwa aturan pelaksanaan yang disiapkan kementerian terkait ditargetkan terbit paling lambat pada 31 Desember 2026. Ketentuan tersebut menjadi tahap lanjutan setelah Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang perlindungan ekosistem ojek daring resmi diterbitkan. Aturan turunan diperlukan untuk menerjemahkan ketentuan dalam perpres ke dalam mekanisme teknis yang dapat diterapkan oleh kementerian, pemerintah daerah, perusahaan aplikasi, serta para pengemudi ojek online.

Target penerbitan pada akhir 2026 menunjukkan bahwa pemerintah memberikan batas waktu yang jelas bagi kementerian terkait untuk menyelesaikan penyusunan regulasi. Dasco menegaskan, keterlibatan banyak kementerian dalam proses tersebut membutuhkan koordinasi yang rapi. Masing-masing kementerian memiliki kewenangan dan ruang lingkup kerja berbeda, sehingga penyusunan aturan pelaksanaan perlu dilakukan secara terpadu agar tidak menimbulkan perbedaan tafsir, tumpang tindih kebijakan, atau ketentuan yang saling bertentangan. Koordinasi juga diperlukan untuk memastikan kepentingan pengemudi, pengguna, perusahaan aplikasi, dan pemangku kepentingan lain tetap terakomodasi.

Dalam pembahasan tersebut, disepakati pembentukan forum komunikasi atau satuan tugas bersama yang melibatkan kementerian dan pihak terkait. Forum ini akan dipimpin oleh Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman. Keberadaan forum diharapkan menjadi ruang koordinasi untuk memantau perkembangan penyusunan aturan, mengidentifikasi persoalan antarlembaga, serta mempercepat penyelesaian berbagai hal yang memerlukan keputusan bersama. Forum komunikasi tersebut bertujuan memastikan sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 berjalan baik dan lancar, sehingga seluruh aturan turunan dapat disusun secara konsisten dan diterapkan sesuai arah kebijakan perlindungan ekosistem ojek daring.